Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti keterlambatan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dalam menindaklanjuti pelanggaran program beasiswa. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2026, yang memuat hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban program terkait. Dalam dokumen itu, BPK mencatat adanya proses yang belum berjalan tepat waktu terhadap sejumlah kasus pelanggaran.
Keterlambatan yang menjadi perhatian pemeriksaan mencakup penerbitan surat keputusan sanksi, penerbitan piutang, dan/atau pelaksanaan tindakan penagihan. Langkah-langkah tersebut merupakan bagian penting dalam penyelesaian kasus, terutama ketika terdapat kewajiban yang harus dikembalikan kepada negara. Namun, berdasarkan temuan BPK, proses untuk 17 kasus pelanggaran program beasiswa belum ditangani secara tuntas sesuai kebutuhan penyelesaian.
Nilai yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut mencapai Rp7,97 miliar. Angka itu berkaitan dengan 17 kasus yang masih memerlukan tindak lanjut melalui keputusan sanksi, pencatatan piutang, dan/atau penagihan. Temuan ini tidak semata-mata menyoroti besarnya nilai yang belum tertagih, tetapi juga ketepatan waktu administrasi dan tindakan lanjutan yang menjadi tanggung jawab LPDP.
Catatan BPK tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian pelanggaran program beasiswa membutuhkan mekanisme tindak lanjut yang konsisten, mulai dari penetapan sanksi hingga pemulihan nilai yang menjadi kewajiban. Dalam konteks pemeriksaan, keterlambatan pada salah satu tahapan dapat memengaruhi kepastian status kasus serta proses penagihan berikutnya. Karena itu, temuan mengenai 17 kasus dan nilai Rp7,97 miliar menjadi bagian penting dari evaluasi atas pengelolaan program beasiswa pada periode pemeriksaan.
Dalam pelaksanaan program beasiswa hasil kolaborasi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, perhatian pemeriksaan diarahkan pada tindak lanjut terhadap penerima yang mengundurkan diri dan/atau diberhentikan. Manajemen pelaksana dinilai belum menjalankan proses penanganan secara memadai, khususnya dalam memastikan adanya penyelesaian administratif dan penagihan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan tersebut berkaitan dengan penerima beasiswa yang tidak lagi melanjutkan statusnya dalam program, baik karena mengundurkan diri maupun karena diberhentikan. Dalam kondisi demikian, dana yang telah diberikan perlu dicatat dan ditindaklanjuti berdasarkan status masing-masing penerima. Pemeriksaan mencatat bahwa total penyaluran dana kepada penerima yang mengundurkan diri dan/atau diberhentikan mencapai Rp6,89 miliar. Nilai ini menunjukkan jumlah dana program yang sudah disalurkan kepada kelompok penerima tersebut, bukan secara langsung merupakan nilai sanksi yang telah ditagihkan.
Selain mencatat dana yang telah disalurkan, pemeriksaan juga mengidentifikasi adanya sanksi pengembalian yang belum ditagih. Berdasarkan 13 surat keputusan pemberhentian, nilai sanksi pengembalian yang tercatat mencapai Rp1,51 miliar. Sanksi ini merupakan kewajiban pengembalian yang timbul akibat keputusan pemberhentian, sehingga perlu dibedakan dari total penyaluran dana sebesar Rp6,89 miliar. Dengan demikian, kedua angka tersebut memiliki dasar pencatatan dan makna yang berbeda dalam pemeriksaan.
Belum ditagihnya sanksi pengembalian tersebut menunjukkan adanya keterlambatan dalam menindaklanjuti keputusan pemberhentian. Manajemen pelaksana perlu memastikan setiap surat keputusan diikuti dengan verifikasi kewajiban, penyampaian pemberitahuan kepada penerima, serta langkah penagihan yang terdokumentasi. Penanganan yang tepat diperlukan agar dana program dapat dipertanggungjawabkan dan potensi penerimaan kembali atas sanksi sebesar Rp1,51 miliar tidak terus tertunda.
Laporan pemeriksaan mengidentifikasi beberapa konsekuensi keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan penagihan pelanggaran beasiswa. Nilai-nilai yang disebutkan dalam laporan tersebut memiliki konteks berbeda sehingga tidak dapat dijumlahkan atau diperlakukan sebagai satu bentuk dampak yang sama. Perbedaan ini penting untuk memahami posisi masing-masing angka dalam proses pengelolaan dana beasiswa.
Salah satu temuan yang disoroti adalah potensi tidak tertagihnya piutang sebesar Rp7,97 miliar. Nilai ini merujuk pada kewajiban yang seharusnya ditagihkan kepada pihak terkait pelanggaran beasiswa, tetapi proses penagihannya mengalami keterlambatan. Dengan demikian, angka tersebut menggambarkan potensi piutang yang belum berhasil dipulihkan, bukan nilai kelebihan pembayaran atau jumlah dana yang telah dinyatakan sebagai hasil akhir penagihan.
Laporan yang sama juga mencatat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp6,89 miliar. Angka ini berkaitan dengan dana beasiswa yang dibayarkan melebihi ketentuan atau dasar pembayaran yang semestinya, sebagaimana diidentifikasi dalam pemeriksaan. Potensi kelebihan pembayaran tersebut merupakan kategori tersendiri dan tidak sama dengan piutang Rp7,97 miliar. Keduanya menunjukkan aspek berbeda dalam pengelolaan dana, yakni kewajiban yang berpotensi belum tertagih dan pembayaran yang berpotensi melebihi ketentuan.
Selain itu, terdapat keterlambatan dalam pemulihan kelebihan pembayaran dana beasiswa sebesar Rp1,51 miliar. Nilai tersebut menggambarkan bagian kelebihan pembayaran yang proses pemulihannya belum berlangsung sesuai waktu yang diharapkan berdasarkan hasil pemeriksaan. Angka Rp1,51 miliar juga tidak dapat disamakan dengan Rp6,89 miliar, karena yang pertama menekankan keterlambatan pemulihan, sedangkan yang kedua menunjukkan potensi total kelebihan pembayaran yang diidentifikasi.
Ketiga nilai itu—Rp7,97 miliar, Rp6,89 miliar, dan Rp1,51 miliar—merepresentasikan dampak keuangan yang berbeda dalam laporan pemeriksaan. Penyajiannya secara terpisah membantu membedakan potensi piutang tidak tertagih, potensi kelebihan pembayaran, serta keterlambatan pemulihan atas kelebihan pembayaran dana beasiswa.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama LPDP untuk segera melakukan penagihan dan memastikan penyelesaian piutang yang timbul akibat pelanggaran ketentuan beasiswa. Nilai piutang yang menjadi perhatian mencapai Rp7,97 miliar. Langkah ini diperlukan agar kewajiban penerima yang melanggar dapat ditindaklanjuti secara administratif dan keuangan, sekaligus mencegah semakin tertundanya pemulihan dana negara.
Direktur Utama LPDP juga direkomendasikan berkoordinasi dengan manajemen pelaksana program pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Koordinasi tersebut ditujukan untuk menindaklanjuti proses penjatuhan sanksi kepada penerima beasiswa yang mengundurkan diri dan/atau dikeluarkan dari program. Penyelarasan LPDP dan pengelola program diperlukan agar status penerima, dasar pengenaan sanksi, serta kewajiban pengembalian dapat ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rekomendasinya, BPK turut mengarahkan agar potensi sanksi pengembalian ditagihkan kepada pihak yang berkewajiban. Potensi sanksi tersebut diperkirakan sebesar Rp6,89 miliar. Selain itu, dana beasiswa senilai Rp1,51 miliar juga perlu ditagihkan sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh penerimaan dari pengembalian tersebut diarahkan untuk disetorkan ke rekening LPDP sehingga pencatatannya dapat dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rangkaian rekomendasi itu menempatkan percepatan penagihan, kepastian penyelesaian piutang, dan koordinasi antarlembaga sebagai tindak lanjut utama. LPDP perlu memastikan setiap proses memiliki dasar administrasi yang jelas, meliputi identifikasi penerima, penetapan nilai kewajiban, penyampaian tagihan, serta pemantauan penyetoran. BPK juga menekankan pentingnya tindak lanjut atas penerima yang mengundurkan diri atau dikeluarkan, termasuk penerapan sanksi dan pengembalian dana sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.
Baca juga: ResidiVis Curanmor: Menelusuri Jejak Pelanggaran dan Penangkapan






