Jakarta | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Rustian ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah itu. Usai proses pemeriksaan, ia terlihat meninggalkan gedung KPK pada Rabu, 14 November 2026, sekitar pukul 14.50 WIB.
Rustian keluar dari gedung dengan mengenakan masker dan kemeja putih. Penampilannya tampak sederhana ketika berjalan menuju kendaraan yang akan membawanya meninggalkan kawasan KPK. Sejumlah wartawan yang berada di sekitar lokasi berupaya meminta keterangan mengenai pemeriksaan yang telah dijalaninya. Namun, Rustian tidak memberikan komentar kepada awak media.
Ia tetap melanjutkan langkah tanpa menyampaikan penjelasan atau menanggapi pertanyaan yang diajukan wartawan. Setelah berada di luar area gedung, Rustian kemudian pergi menggunakan taksi. Keberangkatannya menandai berakhirnya rangkaian pemeriksaan yang dijalaninya di Gedung Merah Putih KPK pada hari tersebut.
Informasi mengenai keberadaan Rustian di gedung KPK sebelumnya berkaitan dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga tersebut. Dalam rangkaian peristiwa itu, Rustian ikut diamankan dan selanjutnya menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan selesai, ia meninggalkan lokasi pada siang hari, sementara perhatian wartawan masih tertuju pada perkembangan pemeriksaan dan pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Hingga Rustian berangkat dengan taksi, tidak ada pernyataan yang disampaikan secara langsung kepada wartawan. Ia juga tidak menjelaskan materi pemeriksaan maupun hal lain terkait kedatangannya di Gedung Merah Putih. Catatan mengenai kepulangannya pada Rabu siang itu didasarkan pada pengamatan saat ia keluar dari gedung sekitar pukul 14.50 WIB dengan masker dan kemeja putih.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan bahwa Sestama BNPB Rustian merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Setelah diamankan, Rustian menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penanganan perkara yang sedang dilakukan lembaga antirasuah.
Menurut keterangan KPK, para pihak yang diamankan dalam OTT diperiksa untuk membantu penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan tindak pidana yang tengah ditelusuri. Keterangan setiap pihak akan dicocokkan dengan bukti-bukti lain, termasuk dokumen dan informasi yang ditemukan selama operasi. Karena proses pemeriksaan masih berlangsung, KPK belum menyampaikan seluruh rincian mengenai peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Budi Prasetyo juga menyampaikan bahwa KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka terkait OTT itu. Para tersangka selanjutnya akan ditahan sesuai dengan kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menilai adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga status hukum tersebut tidak serta-merta disematkan kepada seluruh orang yang turut diamankan.
Dalam perkara hasil OTT, pihak yang diamankan dapat memiliki status hukum yang berbeda. Seseorang yang masih berstatus saksi dapat kembali setelah pemeriksaan selesai dan tidak ditemukan dasar yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Sebaliknya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani proses hukum lanjutan, termasuk penahanan apabila keputusan tersebut telah diumumkan oleh KPK.
Keterangan juru bicara tersebut menegaskan bahwa Rustian memang termasuk pihak yang diamankan dan diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK. Namun, informasi itu tidak menjelaskan status hukum Rustian dalam perkara tersebut. Dengan demikian, penentuan apakah seseorang berstatus saksi atau tersangka tetap bergantung pada hasil penyidikan serta pengumuman resmi KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan pemeriksaan Sestama BNPB Rustian. Hingga informasi tersebut disampaikan, lembaga antirasuah itu masih memberikan keterangan terbatas mengenai pokok dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Penjelasan lebih lengkap mengenai rangkaian peristiwa, hubungan antarperistiwa, serta peran masing-masing pihak masih menunggu proses penyidikan dan keterangan resmi berikutnya.
Informasi yang telah dikemukakan KPK baru menyebut adanya dugaan korupsi terkait dana siap pakai untuk kebencanaan. Dana tersebut pada dasarnya disiapkan untuk mendukung penanganan kondisi bencana dan kebutuhan darurat. Namun, KPK belum menjelaskan secara terperinci bentuk dugaan penyimpangan, tahapan penggunaan anggaran, maupun mekanisme perkara yang menjadi dasar operasi tangkap tangan. Karena itu, berbagai informasi di luar keterangan resmi perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesimpulan sebelum proses hukum berjalan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia berupa emas. Nilai uang tunai yang diamankan disebut mencapai Rp1,4 miliar. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang ditelusuri. KPK masih perlu melakukan pemeriksaan, pencocokan keterangan, serta analisis terhadap barang bukti sebelum menyampaikan penjelasan lebih jauh mengenai relevansinya dengan perkara.
Sampai tahap ini, KPK belum menguraikan pihak yang diduga menerima atau menyerahkan uang, lokasi penemuan barang bukti, maupun detail mekanisme perkara. Informasi mengenai hal-hal tersebut belum tercantum dalam keterangan yang tersedia. Publik masih menunggu pengumuman resmi KPK mengenai status hukum pihak-pihak yang diperiksa dan perkembangan penyidikan. Penyampaian konstruksi perkara secara menyeluruh diharapkan dilakukan setelah lembaga tersebut menyelesaikan pemeriksaan awal serta memperoleh dasar yang cukup untuk menjelaskan perkara secara proporsional.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang berhubungan dengan lembaga tersebut. Sikap ini disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BNPB juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menyikapi perkara yang sedang diproses. Setiap pihak yang berkaitan dengan pemeriksaan harus dipandang belum bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, BNPB meminta agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti serta mekanisme yang berlaku.
Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan mengatakan, lembaganya akan bersikap kooperatif selama rangkaian penyelidikan dan penyidikan berlangsung. BNPB siap menyediakan data, dokumen, serta akses informasi yang diperlukan oleh KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dukungan tersebut diberikan agar aparat penegak hukum dapat memperoleh keterangan secara utuh dan menjalankan proses pemeriksaan secara efektif.
Berton menegaskan bahwa BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Lembaga tersebut menyerahkan proses penanganan perkara kepada KPK dan berkomitmen menghormati setiap tahapan hukum yang ditempuh. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 13 Oktober, ketika perhatian publik tertuju pada pemeriksaan dan perkembangan OTT yang berkaitan dengan BNPB.
Sikap kooperatif tersebut sekaligus menunjukkan bahwa BNPB berupaya menjaga pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan prinsip akuntabilitas. Lembaga itu menilai, pemenuhan permintaan informasi dan pemberian akses yang dibutuhkan merupakan bagian dari tanggung jawab institusional, selama dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. BNPB juga tetap mengedepankan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: KPK Tunda Pemeriksaan Saksi Kasus OTT LAZ | Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis







