Jakarta | Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi keputusan pihak penggugat yang mencabut gugatan terkait ijazahnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia menyatakan menghormati langkah yang diambil penggugat dan tidak mempermasalahkan keputusan tersebut. Menurut Gibran, pencabutan gugatan merupakan pilihan pihak yang mengajukan perkara, sehingga sikap yang tepat adalah menghargai keputusan itu. Ia tidak menyampaikan penilaian lebih jauh mengenai alasan pencabutan ataupun kemungkinan langkah yang akan ditempuh penggugat setelahnya.
Gibran juga menegaskan bahwa kelanjutan penanganan perkara berada dalam kewenangan majelis hakim. Ia menyerahkan proses hukum berikutnya kepada hakim PTUN Jakarta, yang akan mempertimbangkan perkara sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Pernyataan tersebut mencerminkan sikapnya untuk tidak mendahului proses peradilan dalam menanggapi gugatan yang berkaitan dengan ijazahnya. Dengan demikian, perkembangan selanjutnya, termasuk bagaimana pencabutan itu ditindaklanjuti dalam administrasi perkara, menjadi ranah pengadilan. Gibran tidak memberikan keterangan tambahan mengenai substansi gugatan dalam tanggapan singkat tersebut.
Tanggapan itu disampaikan Gibran seusai melaksanakan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia merespons pertanyaan mengenai pencabutan gugatan dan menegaskan penghormatannya terhadap keputusan penggugat. Ia kemudian menyerahkan penanganan perkara kepada majelis hakim. Lokasi dan waktu penyampaian tanggapan tersebut menjadi konteks bagi pernyataan Gibran mengenai proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Jakarta. Sikapnya menempatkan keputusan penggugat dan kewenangan pengadilan sebagai dua hal yang perlu dihormati, tanpa menambah spekulasi mengenai hasil ataupun tahapan hukum berikutnya.
Gibran menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sehingga setiap persoalan yang menjadi sengketa perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam pandangannya, pengadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara, menilai bukti, dan mengungkap kebenaran melalui proses peradilan yang tertib. Karena itu, ia menyerahkan kelanjutan gugatan terkait ijazah kepada hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sikap tersebut menempatkan proses hukum sebagai jalur yang tepat untuk menjawab persoalan, bukan mendahului penilaian lembaga peradilan. Hakim, sesuai kewenangannya, akan mempertimbangkan hal-hal yang diajukan para pihak berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga berharap seluruh rangkaian persidangan di PTUN Jakarta dapat berjalan lancar. Harapan itu mencakup proses pemeriksaan yang berlangsung sesuai aturan, kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan, serta penilaian terhadap bukti secara cermat. Melalui tahapan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kejelasan mengenai perkara yang sedang diperiksa. Kejelasan itu penting agar informasi tentang gugatan tidak hanya berkembang melalui berbagai pendapat di ruang publik, melainkan juga merujuk pada hasil proses resmi. Meski demikian, penentuan fakta dan kesimpulan perkara tetap berada dalam kewenangan hakim. Dengan demikian, perhatian masyarakat dapat diarahkan pada jalannya persidangan dan keputusan yang nantinya ditetapkan berdasarkan pemeriksaan.
Gibran turut menegaskan prinsip bahwa setiap penduduk dan masyarakat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Prinsip kesetaraan tersebut berarti bahwa seseorang tidak seharusnya memperoleh perlakuan berbeda dalam proses hukum karena kedudukan atau latar belakangnya. Semua pihak perlu mengikuti aturan dan menjalani proses yang berlaku, sementara pengadilan menjalankan tugasnya secara independen dalam memeriksa perkara. Penegasan ini sejalan dengan harapannya agar gugatan diproses secara terbuka dan sesuai ketentuan, sehingga hasilnya dapat memberi pemahaman kepada publik. Dengan menyerahkan perkara kepada hakim, Gibran menyatakan keyakinan bahwa mekanisme peradilan dapat menjadi ruang untuk mencari kebenaran dan memberikan kepastian hukum. Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya menghormati proses yang sedang berjalan hingga pengadilan menyampaikan hasil pemeriksaannya secara resmi.
Gibran menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi tahap pembuktian dalam perkara gugatan ijazah. Persiapan tersebut, menurut keterangannya, dilakukan sebagai bagian dari langkah untuk menjawab proses yang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dokumen-dokumen itu disiapkan agar dapat disampaikan dan diperiksa apabila perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti. Dengan demikian, pihak Gibran menyebut kesiapan administratif dan materiil untuk mengikuti tahapan tersebut, tanpa menyatakan bahwa pembuktian telah berlangsung atau bahwa dokumen tertentu sudah diperiksa oleh majelis hakim.
Ia juga menyampaikan kesediaan untuk membuka dokumen yang telah disiapkan dalam proses persidangan. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pihaknya siap memberikan bahan pembuktian kepada pengadilan apabila hakim memerlukan atau meminta dokumen tersebut sesuai dengan tata cara yang berlaku. Kesiapan membuka dokumen disampaikan sebagai respons terhadap adanya gugatan, bukan sebagai pengganti proses pemeriksaan resmi. Penilaian atas relevansi, keabsahan, dan bobot setiap bukti tetap menjadi kewenangan pengadilan. Karena itu, keterangan mengenai persiapan dokumen perlu dibedakan dari hasil akhir perkara maupun kesimpulan hukum yang belum ditetapkan.
Pernyataan mengenai kesiapan pembuktian tersebut disampaikan meskipun penggugat kemudian menarik gugatan. Setelah pencabutan itu, Gibran menyatakan bahwa kelanjutan perkara diserahkan kepada hakim PTUN Jakarta. Sikap tersebut menempatkan keputusan mengenai langkah berikutnya dalam proses peradilan pada kewenangan hakim, sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Belum ada dasar dari keterangan tersebut untuk menyimpulkan bagaimana pengadilan akan menindaklanjuti pencabutan atau apakah pemeriksaan akan diteruskan. Demikian pula, alasan penggugat menarik gugatan tidak perlu ditafsirkan tanpa keterangan yang dapat dipastikan. Fokusnya adalah bahwa dokumen telah disiapkan, pihak Gibran siap membukanya, dan keputusan mengenai kelanjutan proses dipercayakan kepada hakim.
Gugatan yang menjadi perhatian dalam perkara ini diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana pada 15 Juli 2026. Perusahaan tersebut menggugat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pokok perkara berkaitan dengan keputusan penyetaraan pendidikan Gibran, yang menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PT Mercy Toga Kirana bukan kali pertama tercatat terlibat dalam perkara yang menyangkut isu politik dan hukum nasional. Sebelumnya, perusahaan itu juga tercatat sebagai salah satu pihak yang menggugat ketentuan mengenai persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari latar yang mengiringi perhatian publik terhadap gugatan terkait keputusan penyetaraan pendidikan Gibran.
Perkembangan terbaru berlangsung dalam sidang PTUN Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026. Agenda persidangan hari itu dijadwalkan untuk membahas jawaban tergugat II. Namun, proses sidang tidak berlanjut sebagaimana agenda semula, karena kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, mengajukan pencabutan gugatan di ruang sidang.
Setelah menyampaikan permohonan tersebut, Denny meninggalkan ruang sidang sebelum persidangan selesai. Dengan demikian, perhatian dalam agenda itu beralih dari pembahasan jawaban tergugat II ke langkah penggugat untuk mencabut perkara. Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa kelanjutan gugatan kini bergantung pada proses penanganan permohonan pencabutan di PTUN Jakarta.
Pengajuan pencabutan merupakan perkembangan prosedural dalam perkara, dan tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan di balik keputusan penggugat. Karena itu, tindakan tersebut perlu dibedakan dari putusan hakim atas pokok sengketa. Sebelumnya, hakim belum menyampaikan putusan mengenai sah atau tidaknya keputusan penyetaraan pendidikan yang digugat. Penentuan status perkara selanjutnya berada dalam kewenangan majelis hakim, sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku di PTUN. Sampai ada penetapan lebih lanjut, pencabutan yang disampaikan kuasa hukum menjadi fokus perkembangan persidangan, sementara substansi gugatan belum diputus melalui pemeriksaan pokok perkara. Fakta yang tercatat dalam sidang tersebut meliputi jadwal pembahasan jawaban tergugat II, pengajuan permohonan pencabutan oleh pihak penggugat, serta kepergian kuasa hukumnya sebelum sidang berakhir.
Baca juga: Analisis Gugatan Ijazah Gibran dan Reaksi MK | Modernisasi Alutsista Marinir, Panglima TNI Serahkan Ranpur AAV M-35 Kepada TNI Angkatan Laut | Kenaikan Harga Daging Sapi Pasca Iduladha di Jakarta
50 kunjungan




