Jakarta | Sejumlah orang mendatangi gedung Trans TV di Jakarta untuk menyuarakan penolakan terhadap kemunculan Ruben Onsu di televisi. Dalam aksi tersebut, mereka membawa spanduk yang meminta agar Ruben tidak lagi tampil di layar kaca. Kehadiran kelompok itu di depan gedung stasiun televisi menjadikan tuntutan boikot sebagai pesan utama yang disampaikan kepada publik dan pihak media.
Ruben diketahui membawakan salah satu program hiburan yang tayang di Trans TV. Karena itu, stasiun tersebut menjadi sasaran penyampaian aspirasi para peserta aksi. Spanduk yang terlihat dalam dokumentasi tidak hanya memuat permintaan agar Ruben berhenti tampil, tetapi juga seruan kepada media supaya tidak memberinya ruang. Pesan tersebut menunjukkan bahwa tuntutan diarahkan bukan semata kepada figur yang bersangkutan, melainkan juga kepada lembaga penyiaran yang menyediakan panggung baginya.
Dokumentasi aksi turut memperlihatkan permintaan agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) turun tangan. Seruan itu menempatkan regulator penyiaran sebagai pihak yang diharapkan menanggapi polemik dan menilai persoalan sesuai kewenangannya. Namun, pesan pada spanduk merupakan pernyataan dari peserta aksi; hal itu tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya keputusan atau tindakan resmi dari KPI maupun Trans TV.
Aksi di depan gedung tersebut memperlihatkan bagaimana ketidaksetujuan terhadap seorang figur publik dapat berkembang menjadi tuntutan kepada media dan lembaga pengawas. Dengan mendatangi lokasi kerja penyiaran dan menyampaikan pesan melalui spanduk, para peserta berupaya menarik perhatian terhadap seruan boikot mereka. Isi tuntutan yang terdokumentasi berpusat pada tiga hal: Ruben tidak lagi tampil di televisi, media tidak memberinya ruang, dan KPI diminta mengambil peran. Informasi yang tersedia tidak mencantumkan tanggal demonstrasi, sehingga waktu pelaksanaannya tidak dapat dipastikan dari dokumentasi tersebut. Pembedaan tuntutan peserta dan respons resmi penting agar peristiwa ini dipahami secara proporsional, tanpa menganggap seruan yang disampaikan sebagai keputusan yang telah diberlakukan.Sebelum demonstrasi berlangsung di depan gedung stasiun televisi, perbincangan mengenai Ruben Onsu telah lebih dahulu berkembang di media sosial. Sejumlah warganet membahas kontroversi yang dikaitkan dengannya, menyampaikan kritik, serta mempertanyakan kelayakan kehadirannya dalam program televisi. Percakapan itu menyebar melalui unggahan, komentar, dan tanggapan yang beragam. Ada pengguna yang mendukung kritik tersebut, sementara yang lain mengingatkan agar penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan informasi yang dapat dipastikan. Dengan demikian, suasana daring menjadi ruang awal bagi perbedaan pandangan sebelum persoalan itu beralih ke bentuk penyampaian pendapat secara langsung.
Di tengah ramainya diskusi tersebut, sebuah petisi turut muncul dan mengumpulkan dukungan dari orang-orang yang sejalan dengan seruan boikot. Petisi itu meminta agar Ruben tidak lagi tampil dalam program televisi. Kehadirannya menunjukkan bahwa sebagian pihak berupaya menyampaikan keberatan melalui kanal digital yang memungkinkan dukungan dihimpun secara terbuka. Petisi dan percakapan warganet kemudian saling menguatkan sebagai bagian dari rangkaian respons publik, meski keduanya tidak dengan sendirinya mewakili pandangan seluruh pemirsa. Jumlah dukungan maupun isi komentar perlu dibaca secara cermat, karena aktivitas di platform digital tidak selalu mencerminkan sikap masyarakat secara keseluruhan.
Perkembangan di media sosial tersebut menjadi latar bagi aksi langsung di depan gedung stasiun televisi. Para peserta membawa isu yang sebelumnya ramai dibicarakan ke ruang publik, sehingga perhatian tertuju pada hubungan kontroversi, pilihan program, dan tanggung jawab lembaga penyiaran dalam menanggapi aspirasi pemirsa. Aksi di lokasi itu juga memperlihatkan bagaimana tuntutan yang mula-mula disuarakan secara daring dapat berlanjut menjadi demonstrasi. Pihak stasiun televisi dapat menanggapi aspirasi tersebut melalui komunikasi yang jelas, sementara publik tetap dapat menyampaikan pendapat secara tertib. Rangkaian ini memperlihatkan pergeseran dari diskusi daring dan petisi menuju penyampaian aspirasi secara langsung, tanpa menganggap bahwa satu kanal otomatis menentukan keputusan stasiun.
Salah satu hal yang ikut memicu polemik terkait Ruben Onsu adalah beredarnya rekaman panggilan video yang melibatkan dirinya dan seorang pria. Rekaman tersebut diunggah oleh mantan istrinya, Sarwendah, melalui media sosial. Setelah unggahan itu muncul, perhatian warganet tertuju pada materi yang dibagikan dan keterlibatan nama Ruben dalam perbincangan publik. Peristiwa ini kemudian menjadi salah satu konteks yang dibahas ketika aksi boikot serta tuntutan di depan stasiun televisi ramai diperhatikan. Meski demikian, informasi yang tersedia hanya menyebut adanya rekaman video call dan unggahan Sarwendah, tanpa menguraikan isi percakapan, latar pengambilan rekaman, ataupun tujuan unggahan tersebut.
Di media sosial, unggahan itu mendapat tanggapan beragam. Sebagian warganet membicarakannya sebagai bagian dari polemik yang sedang berkembang, sementara komentar lain menunjukkan perhatian terhadap keputusan membagikan rekaman tersebut. Percakapan daring itu memperluas jangkauan isu, karena unggahan pribadi dapat dengan cepat dikutip, ditanggapi, dan dibahas oleh banyak pengguna. Namun, respons yang muncul tidak dapat dianggap mewakili pandangan seluruh masyarakat. Komentar warganet juga tidak dengan sendirinya membuktikan suatu dugaan mengenai orang-orang yang terlihat dalam rekaman. Tanpa keterangan lebih lanjut dari pihak terkait, pembahasan sebaiknya tetap dibatasi pada fakta bahwa unggahan tersebut beredar dan memancing perhatian publik.
Dalam situasi seperti ini, penting untuk membedakan informasi yang telah disebutkan dari tafsir yang berkembang di ruang digital. Tidak ada rincian yang cukup untuk menyimpulkan apa yang dibicarakan dalam panggilan video itu atau apa maksud Sarwendah mengunggahnya. Karena itu, uraian mengenai pemicu polemik ini tidak perlu menambahkan dugaan tentang isi rekaman maupun motif para pihak. Yang dapat dicatat adalah urutan umumnya: rekaman video call Ruben dengan seorang pria diunggah Sarwendah ke media sosial, lalu menjadi bahan pembicaraan warganet dan mengundang komentar beragam. Perbincangan tersebut turut membentuk suasana di sekitar isu boikot, tetapi kaitannya dengan tuntutan yang disampaikan di depan stasiun televisi perlu dijelaskan berdasarkan informasi terverifikasi, bukan asumsi dari unggahan atau komentar daring.
Selain polemik yang memicu seruan boikot dan tuntutan di depan stasiun televisi, nama Ruben Onsu juga dikaitkan dengan laporan dugaan pencabulan sesama jenis. Sejumlah pihak dilaporkan mengajukan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Oktober 2026. Informasi mengenai perkara ini perlu disampaikan secara cermat, karena laporan polisi memuat dugaan yang masih harus diperiksa dan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi.
Menurut keterangan kuasa hukum para pelapor, peristiwa yang menjadi pokok laporan disebut berlangsung pada 2024. Laporan baru disampaikan pada 2026 karena, menurut penjelasan kuasa hukum, para pelapor diklaim baru menyadari bahwa pengalaman yang mereka alami diduga merupakan pelecehan. Penjelasan tersebut menggambarkan alasan yang disampaikan pihak pelapor mengenai jeda waktu peristiwa yang dilaporkan dan pengajuan laporan. Namun, kronologi maupun alasan itu tetap merupakan keterangan dari satu pihak dan perlu diuji dalam proses penyelidikan.
Kuasa hukum juga menyebut sekitar dua hingga tiga orang diduga menjadi korban. Jumlah tersebut masih bersumber pada keterangan pihak pelapor, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai temuan resmi. Identitas pihak-pihak terkait dan rincian dugaan peristiwa sebaiknya tidak disimpulkan melampaui informasi yang telah disampaikan secara terbuka. Dalam pemberitaan perkara yang sensitif, kehati-hatian penting untuk menjaga asas praduga tak bersalah serta menghindari penyebaran klaim yang belum terverifikasi.
Tahap berikutnya bergantung pada penanganan aparat penegak hukum, termasuk pemeriksaan laporan, pengumpulan keterangan, dan penilaian terhadap bukti yang tersedia. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan berhak memperoleh proses yang adil, sementara para pelapor juga berhak menyampaikan keterangan dan memperoleh penanganan sesuai ketentuan.
Baca juga: BEM SI Serukan Aksi Nasional Pendidikan di Depan DPR, Bawa Empat Isu Utama
21 kunjungan




