Jakarta | Bareskrim Polri disebut telah menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, Eko Hadi Santoso, dan Slamet Uliandi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Penetapan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum; status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan para pihak. Dugaan dalam perkara ini perlu diuji melalui penyidikan dan proses peradilan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Dalam uraian perkara, penyadapan diduga menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain selama rentang 2025–2026. Sasaran yang disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta kalangan pengusaha. Cakupan sasaran tersebut, apabila terbukti, menunjukkan bahwa dugaan kegiatan tidak terbatas pada satu individu atau lembaga. Namun, identitas pihak yang disebut sebagai sasaran dan rincian setiap tindakan tetap memerlukan verifikasi berdasarkan keterangan penyidik serta bukti yang dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum.
Pokok dugaan lainnya berkaitan dengan cara penyadapan dilakukan. Kegiatan itu ditengarai berlangsung tanpa permohonan dari penyidik dan tanpa lampiran laporan polisi, serta tidak berhubungan dengan penegakan hukum. Prosedur dan dasar kewenangan menjadi aspek penting dalam perkara semacam ini, sebab penggunaan teknologi untuk memperoleh komunikasi atau data pribadi harus memiliki landasan hukum dan pengawasan yang sesuai. Karena itu, penyidik perlu menjelaskan alur permintaan, persetujuan, pelaksanaan, dan penyimpanan hasil penyadapan, tanpa menganggap dugaan tersebut sebagai fakta final sebelum pembuktian.
Bareskrim juga menduga hasil penyadapan dihapus pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak. Dugaan penghapusan data elektronik tersebut dapat menjadi bagian penting penyidikan, termasuk untuk menelusuri perangkat, akun, catatan akses, dan kemungkinan salinan cadangan. Keaslian serta waktu penghapusan perlu ditetapkan melalui pemeriksaan forensik digital dan keterangan pihak terkait. Perkembangan perkara selanjutnya bergantung pada bukti yang dikumpulkan, penjelasan para tersangka, dan penilaian pengadilan. Sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh tuduhan harus diperlakukan sebagai dugaan, bukan kesimpulan mengenai kesalahan siapa pun.
Pada 4 November 2026, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan melalui keputusan presiden. Langkah tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara dugaan penyadapan yang menjerat Listyo, karena ia sebelumnya telah berstatus tersangka. Pemberhentian itu sekaligus mengakhiri masa tugasnya di lingkungan kepresidenan dan membuka kebutuhan untuk memastikan fungsi lembaga tetap berjalan. Keputusan presiden menjadi dasar formal perubahan jabatan tersebut, sementara perhatian publik tertuju pada dampaknya terhadap kelangsungan kerja kantor dan proses penanganan perkara. Perubahan ini berlangsung ketika persoalan hukum yang menimpa Listyo masih menjadi sorotan. Meski begitu, keputusan pemberhentian dan perkembangan perkara merupakan dua hal berbeda: status jabatan ditetapkan melalui keputusan administratif presiden, sedangkan dugaan tindak pidana tetap harus ditangani melalui proses hukum yang berlaku.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo. Keterangan itu menegaskan bahwa perubahan jabatan bukan sekadar wacana, melainkan telah dituangkan dalam dokumen resmi. Prasetyo juga menjelaskan perlunya menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Listyo menjadi tersangka. Penunjukan sementara diperlukan agar koordinasi dan pelaksanaan tugas Kepala Staf Kepresidenan tidak terhenti selama posisi tersebut belum diisi secara definitif. Dengan demikian, pemerintah dapat menjaga kesinambungan administrasi dan pekerjaan kelembagaan, sembari menunggu langkah berikutnya terkait pengisian jabatan. Penjelasan Mensesneg memberikan konteks mengenai alasan pengaturan sementara itu, tanpa mengubah kedudukan perkara dugaan penyadapan atau menggantikan proses hukum terhadap Listyo. Keputusan administratif tersebut juga tidak dengan sendirinya menentukan kesimpulan atas tuduhan yang sedang diperiksa.
Untuk mengisi posisi sementara, Letjen TNI Ariyo Windutomo ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan. Sebelum penunjukan tersebut, Ariyo menjabat Kepala Sekretariat Presiden. Pengalaman dalam jabatan itu menjadi latar bagi penugasannya untuk menjalankan fungsi Kepala Staf Kepresidenan sementara, sampai ada keputusan lebih lanjut mengenai pengisi jabatan definitif. Penunjukan pelaksana tugas membantu memastikan jalur koordinasi tetap tersedia dan kegiatan kantor dapat berlangsung di tengah perubahan kepemimpinan. Perkembangan ini menempatkan dua hal sebagai perhatian: keputusan Presiden Prabowo mengenai pemberhentian Listyo dan pengaturan kesinambungan kerja melalui penugasan Ariyo. Informasi mengenai keputusan dan penunjukan tersebut bersumber dari keterangan pemerintah yang disampaikan Mensesneg. Adapun perkembangan perkara dugaan penyadapan tetap perlu dipantau melalui keterangan resmi penegak hukum dan tahapan proses hukum yang berlaku, terpisah dari urusan pengelolaan jabatan di lingkungan kepresidenan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menyampaikan bahwa tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ditahan di rumah tahanan Mako Brimob, Depok. Keterangan tersebut disampaikan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, pada Kamis, 5 November 2026. Dalam pernyataannya, Suhermanto menyebut Listyo Sigit Prabowo termasuk di tiga orang yang sedang menjalani penahanan di lokasi tersebut.
Informasi mengenai penahanan itu menjadi salah satu perkembangan dalam penanganan perkara yang menyeret Listyo Sigit. Namun, angka tiga orang yang disebut Suhermanto merujuk secara khusus pada tersangka yang ditahan di rumah tahanan Mako Brimob. Angka tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan jumlah keseluruhan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan.
Pembedaan jumlah tersangka dan jumlah orang yang ditahan penting agar keterangan tentang status penahanan tidak ditafsirkan lebih luas daripada yang disampaikan. Pernyataan bahwa tiga tersangka berada di rutan Mako Brimob hanya menerangkan jumlah penghuni yang dimaksud dalam keterangan tersebut. Tanpa rincian tambahan, tidak tepat menyimpulkan bahwa hanya ada tiga tersangka, atau bahwa seluruh tersangka dalam perkara itu telah ditahan di sana.
Suhermanto menyampaikan informasi tersebut di hadapan awak media di Gedung Divisi Humas Polri. Keterangan itu memberikan kejelasan mengenai tempat penahanan tiga orang, termasuk Listyo Sigit, sekaligus mencatat waktu dan lokasi pernyataan resmi. Perkembangan selanjutnya mengenai proses hukum, jumlah tersangka secara keseluruhan, maupun status pihak lain perlu merujuk pada keterangan resmi berikutnya. Dengan demikian, informasi yang dapat ditegaskan dari pernyataan pada Kamis tersebut terbatas pada penahanan tiga tersangka di rumah tahanan Mako Brimob, Depok, dan tidak menyamakan jumlah itu dengan keseluruhan tersangka yang telah ditetapkan.
Perkara dugaan penyadapan yang dikaitkan dengan Listyo Sigit Prabowo mendapat perhatian, lain karena uraian mengenai perkara tersebut menyebut kemungkinan berkembang ke arah tindak pidana makar. Kemungkinan itu membuat isu ancaman hukuman berat ikut menjadi sorotan. Namun, penyebutan suatu kemungkinan dalam uraian tidak sama dengan penetapan bahwa unsur tindak pidana makar telah terpenuhi, apalagi kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan perbuatan tersebut.
Informasi yang tersedia dalam bahan sumber tidak merinci pasal yang mungkin diterapkan, bentuk perbuatan yang menjadi dasar dugaan, maupun ancaman pidana tertentu. Karena itu, angka hukuman atau ketentuan hukum spesifik tidak dapat dipastikan hanya dari keterangan tersebut. Tidak tepat pula menyajikan ancaman pidana sebagai sesuatu yang sudah melekat pada perkara tanpa mengetahui pasal yang disangkakan dan tahap penanganannya. Penilaian mengenai penerapan hukum bergantung pada fakta, bukti, dan proses resmi yang dapat diverifikasi.
Batas informasi ini penting untuk menjaga pemberitaan tetap akurat dan tidak melampaui fakta. Pernyataan bahwa perkara berpotensi mengarah pada makar perlu ditempatkan sebagai kemungkinan yang disebut dalam sumber, bukan sebagai hasil penyidikan atau putusan pengadilan. Demikian juga, perhatian terhadap ancaman hukuman berat tidak berarti hukuman telah dijatuhkan.
Baca juga: Rencana Prabowo Mengganti Nama BNN dan Penanganan Masalah Narkotika | Prabowo Siapkan Perubahan Nama BNN, Soroti Jaringan dan Kampung Narkoba | Prabowo Siapkan Perubahan Nama BNN dan Soroti Kampung Narkoba
16 kunjungan




