Besarnya Potensi Batu Bara dalam Kekayaan Minerba Indonesia

Besarnya Potensi Batu Bara dalam Kekayaan Minerba Indonesia

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Indonesia memiliki potensi kekayaan mineral dan batu bara yang sangat besar. Nilai keseluruhan sumber daya tersebut diperkirakan mencapai US triliun. Dengan asumsi nilai tukar Rp17.888 per dolar AS, angka itu setara dengan sekitar Rp71.554 triliun. Estimasi ini menggambarkan besarnya nilai ekonomi yang tersimpan dalam sektor minerba, sekaligus menunjukkan posisi strategis Indonesia sebagai salah satu negara dengan cadangan komoditas tambang penting di dunia.

Angka US$4 triliun tersebut perlu dipahami secara tepat. Nilai itu tidak hanya merujuk pada batu bara, tetapi mencakup keseluruhan kekayaan mineral dan batu bara Indonesia. Di dalamnya terdapat berbagai komoditas mineral, seperti nikel, tembaga, emas, bauksit, dan timah, selain cadangan serta sumber daya batu bara. Meskipun demikian, batu bara menjadi penyumbang terbesar. Sekitar dua pertiga dari total nilai kekayaan minerba tersebut diperkirakan berasal dari sektor batu bara.

Informasi ini disampaikan oleh Irwandy Arif, Komisaris Utama PT Aneka Tambang. Ia juga pernah dipercaya sebagai staf khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada periode 2019-2024. Selain itu, Irwandy menjabat Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia pada 2006-2012. Pengalaman panjangnya di bidang pertambangan memberikan konteks penting terhadap penilaian mengenai besarnya potensi sektor minerba nasional.

Menurut Irwandy, batu bara memiliki kontribusi besar terhadap penghasilan yang diperoleh Indonesia dari sektor pertambangan. Peran tersebut tidak hanya terlihat dari nilai cadangannya, tetapi juga dari kegiatan produksi, ekspor, penerimaan negara, dan keterkaitannya dengan berbagai industri pendukung. Besarnya porsi batu bara dalam estimasi kekayaan minerba menunjukkan bahwa komoditas ini masih menjadi fondasi penting bagi perekonomian pertambangan nasional. Pada saat yang sama, nilai tersebut menegaskan perlunya pengelolaan sumber daya secara terukur agar manfaat ekonominya dapat berlangsung berkelanjutan.

Besarnya nilai kekayaan batu bara Indonesia belum sepenuhnya tercermin dalam pendapatan yang diterima negara. Perbedaan nilai sumber daya dan pemasukan aktual menjadi perhatian dalam penilaian kontribusi sektor batu bara terhadap perekonomian nasional. Nilai kekayaan menggambarkan potensi yang tersimpan dalam cadangan minerba, sedangkan pendapatan menunjukkan penerimaan yang diperoleh dalam periode tertentu.

Menurut Irwandy, pemasukan dari batu bara pada 2021 mencapai US$47 miliar. Jika dikonversikan, angka tersebut setara dengan sekitar Rp733,9 triliun. Nilai ini digunakan sebagai gambaran pendapatan tahunan yang dihasilkan dari kegiatan batu bara pada periode tersebut. Dengan demikian, angka US$47 miliar atau Rp733,9 triliun tidak merujuk pada keseluruhan nilai kekayaan batu bara, melainkan pada pendapatan yang tercatat dalam satu tahun.

Perbandingan tersebut menunjukkan adanya jarak besarnya potensi kekayaan batu bara dan penerimaan tahunan yang dihasilkan. Irwandy menilai tingkat pengembalian atas ekuitas atau return on equity dari sektor tersebut hanya berada di kisaran 1,2 persen. Penilaian ini digunakan untuk menggambarkan tingkat pengembalian yang diperoleh dibandingkan dengan nilai ekuitasnya.

Penyebutan tingkat return on equity sekitar 1,2 persen menegaskan bahwa kontribusi pendapatan batu bara perlu dilihat secara proporsional terhadap besarnya kekayaan yang dimiliki. Pendapatan tahunan sebesar US$47 miliar memang menunjukkan nilai penerimaan yang besar secara nominal, tetapi angka tersebut tetap menjadi bagian dari gambaran yang lebih luas mengenai nilai kekayaan minerba Indonesia. Pernyataan Irwandy mempertahankan pembedaan nilai aset batu bara dan pendapatan yang benar-benar diterima, sekaligus menempatkan angka pendapatan serta tingkat pengembalian sebagai indikator dalam menilai kontribusi sektor tersebut.

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa sektor mineral dan batu bara (minerba) memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Pada 2023, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minerba tercatat mencapai sekitar Rp173 triliun. Angka ini mencerminkan setoran yang berasal dari aktivitas usaha pertambangan, termasuk pembayaran yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam, perizinan, serta kewajiban lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Realisasi tersebut melampaui target PNBP minerba yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp146,07 triliun. Dengan demikian, pencapaian sektor minerba pada 2023 setara dengan 118,41 persen dari target. Kinerja ini menunjukkan bahwa penerimaan yang dikumpulkan negara berada jauh di atas perkiraan awal, sekaligus memperlihatkan pentingnya sektor pertambangan dalam mendukung kapasitas fiskal dan pembiayaan pembangunan.

Pencapaian di atas target dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti volume produksi dan penjualan komoditas, harga batu bara serta mineral di pasar, kepatuhan badan usaha, dan efektivitas pengawasan penerimaan. Perubahan kebijakan maupun kondisi pasar global juga dapat berdampak terhadap besarnya setoran yang diterima negara dari sektor ini.

Meski demikian, angka Rp173 triliun perlu dipahami secara tepat. Nilai tersebut merupakan PNBP minerba yang terealisasi dalam satu tahun, bukan keseluruhan nilai kekayaan batu bara Indonesia dan bukan pula total pendapatan perusahaan batu bara. Kekayaan sumber daya menggambarkan potensi cadangan dan nilai ekonomi yang dapat dikembangkan dalam jangka panjang, sedangkan PNBP menunjukkan penerimaan yang benar-benar masuk ke kas negara melalui mekanisme yang ditetapkan. Perbedaan ini penting agar besarnya penerimaan negara tidak disamakan dengan nilai seluruh aset sumber daya atau pendapatan komersial sektor batu bara.

Besarnya potensi batu bara Indonesia tidak hanya terlihat dari tingginya produksi tahunan, tetapi juga dari basis sumber daya dan cadangan yang masih tersedia. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang disampaikan Irwandy, sumber daya batu bara nasional mencapai 99,19 miliar ton. Adapun cadangannya tercatat sebesar 35,02 miliar ton. Perbedaan sumber daya dan cadangan tersebut menunjukkan bahwa tidak seluruh potensi yang teridentifikasi dapat langsung ditambang, karena pemanfaatannya tetap dipengaruhi oleh aspek teknis, ekonomi, lingkungan, serta perizinan.

Dengan jumlah cadangan tersebut, umur batu bara dalam negeri diperkirakan masih sekitar 70 tahun apabila tingkat produksi berada pada kisaran 600 juta hingga 700 juta ton per tahun. Perkiraan ini memberikan gambaran bahwa batu bara masih dapat menopang kebutuhan energi dan kegiatan industri dalam jangka panjang. Namun, masa pemanfaatannya dapat berubah mengikuti pertumbuhan produksi, perkembangan teknologi, kebijakan ekspor, serta upaya pemerintah meningkatkan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.

Irwandy berpandangan bahwa batu bara masih akan menjadi salah satu energi utama Indonesia selama 10 hingga 20 tahun mendatang. Bahkan, penggunaannya berpeluang bertahan hingga sekitar 40 tahun karena harga batu bara relatif murah dibandingkan sejumlah sumber energi lain. Faktor biaya tersebut membuat batu bara tetap menarik bagi pembangkit listrik dan sektor industri, meskipun transisi menuju energi yang lebih bersih terus didorong. Dalam kondisi ini, pengelolaan cadangan secara efisien dan bertanggung jawab menjadi penting agar manfaat ekonominya dapat dirasakan tanpa mengabaikan pengurangan dampak lingkungan.

Dalam bauran energi yang disebutkan narasumber, batu bara masih mendominasi dengan porsi 42,4 persen. Posisi berikutnya ditempati minyak dan gas. Komposisi tersebut menegaskan bahwa batu bara masih memegang peran besar dalam sistem energi nasional. Di sisi lain, dominasi itu juga menunjukkan pentingnya diversifikasi sumber energi secara bertahap, sehingga ketahanan energi Indonesia dapat terjaga sekaligus membuka ruang yang lebih besar bagi pengembangan energi terbarukan.