JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat perkembangan harga sejumlah bahan pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional. Data tersebut menjadi salah satu rujukan untuk melihat perubahan harga komoditas yang beredar di pasar, sekaligus memberikan gambaran mengenai kondisi perdagangan pangan pada saat pemantauan dilakukan.
Pemantauan harga berlangsung pada Senin pukul 09.20 WIB di Jakarta. Catatan ini memuat harga berbagai bahan pangan yang dipasarkan kepada konsumen di tingkat eceran. Pergerakan harga tersebut penting diperhatikan karena dapat menunjukkan kecenderungan naik atau turunnya biaya kebutuhan sehari-hari, khususnya bagi rumah tangga dan pelaku usaha yang bergantung pada pasokan komoditas pangan.
Salah satu komoditas yang menjadi perhatian adalah cabai rawit merah. Berdasarkan pencatatan PIHPS Nasional, harga cabai rawit merah berada di angka Rp103.250 per kilogram. Nilai tersebut menempatkan cabai sebagai salah satu bahan pangan dengan harga yang cukup tinggi dalam daftar pemantauan pada waktu tersebut. Cabai rawit merah merupakan komoditas yang harganya kerap menjadi perhatian karena permintaannya tetap ada di tengah perubahan pasokan.
Selain cabai rawit merah, telur ayam ras tercatat sebesar Rp31.850 per kilogram. Komoditas ini juga memiliki peran penting dalam konsumsi masyarakat karena menjadi salah satu sumber protein yang mudah dijangkau. Perbedaan harga cabai dan telur memperlihatkan variasi nilai komoditas pangan di pasar eceran nasional. Data PIHPS tersebut memberikan informasi awal mengenai posisi harga pangan pada waktu pemantauan, dengan cabai rawit merah dan telur ayam ras sebagai dua komoditas utama yang tercatat.
Selain cabai rawit merah yang menjadi perhatian dalam pantauan harga pangan nasional, komoditas bawang dan beras juga menunjukkan angka yang penting untuk dicermati. Harga bawang merah tercatat sebesar Rp43.900 per kilogram, sedangkan bawang putih berada pada level Rp41.850 per kilogram. Kedua komoditas tersebut merupakan bahan pangan utama yang banyak digunakan dalam kebutuhan rumah tangga maupun kegiatan usaha kuliner, sehingga perubahan harganya dapat memengaruhi pengeluaran konsumen.
Data beras disajikan berdasarkan kualitas agar perbandingan harga lebih mudah dipahami. Untuk kelompok beras kualitas bawah, harga kualitas bawah I tercatat Rp16.500 per kilogram, sementara kualitas bawah II berada di angka Rp15.900 per kilogram. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa setiap kategori mutu memiliki tingkat harga tersendiri di pasar, meskipun sama-sama berada dalam kelompok beras kualitas bawah.
Pada kelompok beras medium, kualitas medium I tercatat sebesar Rp17.800 per kilogram dan kualitas medium II mencapai Rp17.250 per kilogram. Sementara itu, beras kualitas super memiliki harga yang lebih tinggi. Beras super I berada pada level Rp19.000 per kilogram, sedangkan beras super II tercatat Rp18.200 per kilogram. Pengelompokan ini membantu pembaca melihat rentang harga beras secara lebih terstruktur, mulai dari kategori bawah hingga kategori super.
Seluruh angka tersebut merupakan catatan harga di tingkat pedagang eceran secara nasional. Dengan demikian, data ini menggambarkan kondisi umum harga yang dihadapi konsumen ketika membeli bawang merah, bawang putih, dan berbagai jenis beras di pasar ritel. Harga di daerah tertentu dapat mengalami perbedaan karena dipengaruhi oleh distribusi, ketersediaan pasokan, biaya transportasi, serta tingkat permintaan setempat. Pemantauan berkala tetap diperlukan untuk melihat perubahan harga dan menjaga keterbukaan informasi pangan bagi masyarakat.
Selain cabai rawit merah yang tercatat sebesar Rp103.250 per kilogram, pemantauan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) juga memuat rincian harga sejumlah jenis cabai lainnya. Cabai merah besar berada pada harga Rp60.800 per kilogram. Angka tersebut menjadi salah satu komponen dalam pencatatan harga pangan nasional untuk kelompok komoditas cabai. Informasi ini disajikan berdasarkan jenis cabai sehingga setiap harga merujuk pada komoditas yang berbeda.
Untuk cabai merah keriting, harga yang tercatat mencapai Rp118.150 per kilogram. Sementara itu, cabai rawit hijau berada pada harga Rp61.600 per kilogram. Dengan demikian, data PIHPS mencantumkan harga yang berbeda untuk cabai merah besar, cabai merah keriting, dan cabai rawit hijau, selain harga cabai rawit merah. Perbedaan angka tersebut mengikuti kategori komoditas yang digunakan dalam pemantauan harga pangan.
Pencatatan PIHPS juga mencakup komoditas daging. Harga daging ayam ras segar tercatat sebesar Rp47.250 per kilogram. Komoditas ini disampaikan sebagai salah satu harga pangan yang dipantau bersama berbagai jenis cabai dan daging sapi. Satuan yang digunakan dalam pencatatan tersebut adalah kilogram, sehingga angka harga dapat dibaca secara langsung berdasarkan berat komoditas.
Untuk daging sapi, PIHPS mencatat dua kategori kualitas. Daging sapi kualitas I berada pada harga Rp153.300 per kilogram, sedangkan daging sapi kualitas II tercatat sebesar Rp144.850 per kilogram. Kedua angka tersebut menunjukkan rincian harga berdasarkan klasifikasi kualitas daging sapi. Data yang tersedia memuat harga masing-masing komoditas dan kategori tanpa keterangan tambahan mengenai perubahan harga atau arah pergerakannya.
Data harga pangan nasional juga mencatat perkembangan pada komoditas gula pasir. Gula pasir kualitas premium tercatat berada pada harga Rp23.300 per kilogram. Sementara itu, gula pasir lokal tercatat dengan harga Rp20.000 per kilogram. Kedua angka tersebut menunjukkan pencatatan harga untuk dua jenis gula pasir yang dibedakan berdasarkan kategori kualitas atau jenis komoditas sebagaimana tercantum dalam data pemantauan.
Pada kelompok minyak goreng, harga minyak goreng curah tercatat sebesar Rp22.250 per liter. Minyak goreng kemasan bermerek I berada pada harga Rp26.150 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan bermerek II tercatat Rp23.700 per liter. Dengan demikian, pencatatan tersebut memuat tiga kategori minyak goreng, yaitu minyak goreng curah, minyak goreng kemasan bermerek I, dan minyak goreng kemasan bermerek II, masing-masing dengan harga per liter yang berbeda.
Rincian harga gula pasir dan minyak goreng tersebut melengkapi data komoditas pangan yang dipantau secara nasional. Gula pasir kualitas premium tercatat Rp23.300 per kilogram, gula pasir lokal Rp20.000 per kilogram, minyak goreng curah Rp22.250 per liter, minyak goreng kemasan bermerek I Rp26.150 per liter, dan minyak goreng kemasan bermerek II Rp23.700 per liter. Angka-angka tersebut merupakan bagian dari pencatatan harga pangan nasional oleh Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) pada waktu pemantauan yang disebutkan dalam sumber.







