BPK Ungkap Kelebihan Pembayaran Rp268,86 Miliar pada Proyek di 71 Kementerian dan Lembaga

BPK Ungkap Kelebihan Pembayaran Rp268,86 Miliar pada Proyek di 71 Kementerian dan Lembaga

Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan kelebihan pembayaran senilai Rp268,86 miliar dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 atas laporan keuangan pemerintah tahun 2025. Nilai tersebut berkaitan dengan pembayaran pekerjaan yang volumenya lebih besar daripada pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan. Dengan demikian, jumlah pembayaran yang tercatat tidak sepenuhnya mencerminkan volume pekerjaan yang terealisasi di lapangan sesuai pemeriksaan BPK.

Temuan itu tersebar pada 71 kementerian dan lembaga, serta tercatat dalam 129 permasalahan. Sebaran tersebut menunjukkan bahwa persoalan volume pekerjaan tidak hanya muncul pada satu institusi atau satu kegiatan, melainkan terdapat di berbagai entitas yang menjadi objek pemeriksaan. BPK menyajikan temuan tersebut dalam IHPS I Tahun 2026 sebagai bagian dari hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2025.

Dalam pengelompokannya, BPK memasukkan persoalan tersebut sebagai temuan kerugian. Klasifikasi itu berada dalam kelompok ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pokok temuan yang disampaikan adalah adanya kelebihan pembayaran karena volume pekerjaan yang dibayar melampaui volume pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan. Besaran Rp268,86 miliar menjadi nilai keseluruhan kelebihan pembayaran yang teridentifikasi dalam 129 permasalahan pada 71 kementerian dan lembaga. Penyampaian temuan ini memberikan gambaran mengenai hasil pemeriksaan BPK terhadap kesesuaian pembayaran dengan pelaksanaan pekerjaan pada laporan keuangan pemerintah tahun 2025.

Temuan kelebihan pembayaran yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan bagian dari persoalan pengelolaan anggaran pada 71 kementerian dan lembaga. Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat sejumlah contoh pada kementerian dengan nilai dan jenis pekerjaan yang beragam. Rincian ini menggambarkan area yang perlu mendapat perhatian dalam proses pelaksanaan kontrak, verifikasi volume pekerjaan, serta pencocokan pembayaran dengan ketentuan yang berlaku.

Pada Kementerian Perhubungan, kelebihan pembayaran tercatat mencapai Rp20,96 miliar dan tersebar pada enam eselon I. Nilai tersebut berkaitan dengan beberapa kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi. Salah satu pekerjaan yang disebut dalam temuan adalah pengembangan Bandar Udara Ilaga. Proyek lain yang turut terkait ialah pembangunan jalur ganda kereta api elevated Solo Balapan–Kadipiro.

Temuan pada pekerjaan-pekerjaan tersebut menunjukkan pentingnya pengendalian berlapis, mulai dari pemeriksaan dokumen kontrak, pengukuran hasil pekerjaan di lapangan, hingga penetapan nilai pembayaran. Setiap tahapan perlu didukung data yang akurat agar jumlah yang dibayarkan sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar telah diselesaikan dan memenuhi spesifikasi teknis. Nilai pada Kementerian Perhubungan menjadi salah satu bagian dari akumulasi temuan secara keseluruhan, bukan gambaran bahwa seluruh permasalahan hanya bersumber dari proyek-proyek tersebut.

Sementara itu, pada Kementerian Agama, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp9,56 miliar yang tersebar pada delapan eselon I. Beberapa pekerjaan yang dikaitkan dengan temuan itu meliputi pekerjaan sipil dan infrastruktur pembangunan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tahap 2, serta pembangunan gedung Asrama Haji Banten tahun 2025.

Contoh tersebut memperlihatkan bahwa kelebihan pembayaran dapat muncul pada proyek dengan karakter berbeda, baik infrastruktur transportasi maupun pembangunan fasilitas pendidikan dan keagamaan. Karena itu, tindak lanjut perlu dilakukan melalui klarifikasi kepada pihak terkait, perbaikan administrasi, dan pengembalian kelebihan pembayaran sesuai hasil pemeriksaan. Rincian pada Kementerian Agama juga merupakan bagian dari temuan yang lebih luas, sehingga penilaiannya perlu ditempatkan dalam konteks keseluruhan pemeriksaan BPK.

Temuan kekurangan volume pekerjaan merupakan bagian dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas 97 laporan keuangan kementerian dan lembaga serta satu laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) tahun 2025. Pemeriksaan tersebut tidak hanya menilai kesesuaian realisasi pekerjaan dengan kontrak, tetapi juga mencakup kewajaran penyajian laporan keuangan, efektivitas pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemeriksaan itu, BPK mengungkap 1.066 temuan yang memuat 2.008 permasalahan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 949 permasalahan berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern. Sementara itu, 1.059 permasalahan lainnya merupakan ketidakpatuhan, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,85 triliun. Angka ini menggambarkan nilai permasalahan yang lebih luas dalam pengelolaan keuangan negara dan tidak dapat disamakan secara langsung dengan nilai kelebihan pembayaran pada pekerjaan yang volumenya kurang.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti sebagian permasalahan dengan menyetorkan uang ke kas negara atau menyerahkan aset. Nilai penyetoran dan penyerahan tersebut mencapai Rp986,78 miliar. Kontribusi terbesar yang disebut dalam sumber berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp455,63 miliar, disusul Kementerian Pertanian sebesar Rp151,32 miliar, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar Rp105,87 miliar.

Dengan demikian, nilai Rp986,78 miliar menunjukkan tindak lanjut entitas selama pemeriksaan, sedangkan Rp2,85 triliun merupakan nilai keseluruhan ketidakpatuhan yang diungkap BPK. Keduanya juga berbeda dari kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan, yakni pembayaran yang melebihi nilai pekerjaan yang benar-benar telah diselesaikan sesuai kontrak. Pemisahan kategori tersebut penting agar pembacaan atas hasil pemeriksaan tidak menimbulkan anggapan bahwa seluruh nilai temuan merupakan kelebihan pembayaran dari satu jenis pekerjaan.

BPK merekomendasikan kepada pimpinan kementerian dan lembaga agar memperkuat pengawasan serta pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan. Penguatan tersebut diperlukan untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, volume yang diselesaikan dapat diverifikasi, dan pembayaran dilakukan berdasarkan hasil pekerjaan yang benar-benar diterima. Selain itu, kelebihan pembayaran yang telah teridentifikasi perlu segera dipulihkan melalui penyetoran ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Di luar persoalan kekurangan volume pekerjaan, pemeriksaan BPK juga mengungkap kelebihan pembayaran sebesar Rp649,87 miliar. Nilai tersebut tersebar dalam 137 permasalahan pada 58 kementerian dan lembaga. Temuan ini menunjukkan bahwa pengendalian atas perencanaan, pelaksanaan, pemeriksaan hasil pekerjaan, serta proses pembayaran masih perlu diperkuat di sejumlah instansi pemerintah.

Salah satu contoh yang disebut adalah kegiatan cetak sawah di Kementerian Pertanian dengan nilai kelebihan pembayaran Rp277,68 miliar. Temuan lainnya terdapat pada Kementerian Komunikasi dan Digital, yaitu peremajaan infrastruktur server serta pengadaan perangkat uji laik operasi layanan telekomunikasi dengan nilai Rp8,46 miliar. Kedua contoh tersebut menjadi bagian dari keseluruhan permasalahan kelebihan pembayaran yang dicatat dalam pemeriksaan.

BPK juga mencatat adanya potensi kerugian yang berasal dari kelebihan pembayaran pekerjaan yang belum dilunasi. Nilainya mencapai Rp134,79 miliar dan tersebar pada sembilan kementerian dan lembaga. Salah satu pekerjaan yang disebut ialah pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon–Semarang tahap 2 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan nilai kelebihan pembayaran yang belum dilunasi sebesar Rp26,21 miliar. Pemulihan melalui penyetoran ke kas negara menjadi bagian dari rekomendasi BPK atas temuan tersebut.

Baca juga: Sorotan Terhadap Kelebihan Biaya Bagasi Juicy Luicy yang Batal Tampil | Kebijakan Terkini Kementerian Kesehatan RI