Dugaan Jalur Belakang Pembuatan SIM-C di Tulungagung Jadi Sorotan, Nomor Wartawan Diblokir Usai Minta Klarifikasi

Dugaan Jalur Belakang Pembuatan SIM-C di Tulungagung Jadi Sorotan, Nomor Wartawan Diblokir Usai Minta Klarifikasi

Tulungagung, Selasa 26 Mei 2026 — Hiruk pikuk pelayanan di Satpas SIM Polres Tulungagung pagi itu tampak berjalan seperti biasa. Warga silih berganti memasuki ruang administrasi sambil membawa map berisi fotokopi KTP, surat kesehatan, dan formulir pendaftaran. Di sisi lain halaman, suara mesin motor meraung saat peserta ujian praktik mencoba menaklukkan lintasan sempit berbentuk angka delapan dan jalur zig-zag yang menjadi tahapan wajib penerbitan SIM-C.

Namun di balik rutinitas pelayanan tersebut, muncul keresahan yang kini ramai diperbincangkan masyarakat. Dugaan adanya praktik pungutan liar dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi jenis C kembali menyeret nama Satpas Polres Tulungagung ke tengah sorotan publik.

Isu itu berkembang setelah sejumlah warga mengaku mendengar adanya tawaran bantuan pengurusan SIM dengan biaya hingga Rp800 ribu. Dugaan praktik “jalur cepat” tersebut semakin memancing perhatian setelah seorang wartawan mengaku nomor WhatsApp miliknya diblokir oleh oknum yang disebut sebagai baur SIM ketika mencoba meminta klarifikasi terkait informasi yang beredar.

Peristiwa pemblokiran komunikasi itu langsung menyulut reaksi dari berbagai kalangan. Di tengah tuntutan transparansi pelayanan publik, tindakan memutus akses komunikasi terhadap media dinilai justru memperkeruh situasi.

“Kalau memang tidak ada persoalan, seharusnya cukup dijelaskan secara terbuka. Jangan malah menghindar,” ujar seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi pelayanan.

Di area tunggu pemohon, obrolan mengenai sulitnya lulus ujian praktik terdengar hampir di setiap sudut ruangan. Sebagian warga mengaku sudah beberapa kali mengikuti tes namun tetap dinyatakan gagal. Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang memanfaatkan situasi dengan menawarkan bantuan berbayar.

Seorang pemohon asal Kecamatan Campurdarat mengaku pernah mendapat tawaran dari seseorang usai dirinya tidak lolos ujian praktik SIM-C.

“Setelah gagal, ada yang mendekat lalu bilang kalau mau dibantu supaya cepat jadi bisa, asal siapkan uang sekitar Rp800 ribu,” katanya kepada wartawan.

Menurut pengakuannya, tawaran itu muncul ketika dirinya terlihat kecewa setelah gagal melewati lintasan praktik. Ia mengaku sempat bingung karena biaya yang disebut jauh lebih besar dibanding tarif resmi pembuatan SIM.

Cerita serupa juga diungkapkan warga lain yang sedang mengurus SIM baru. Ia menyebut isu soal adanya perantara atau calo di sekitar Satpas sebenarnya bukan hal baru di telinga masyarakat.

“Sudah lama ada cerita seperti itu. Makanya sekarang masyarakat gampang curiga kalau ada dugaan pungli,” ujarnya.

Di lintasan praktik, sejumlah peserta tampak gugup saat menjalani tes berkendara. Ada yang berhasil menyelesaikan jalur dengan mulus, namun ada pula yang harus mengulang karena motor keluar garis atau kaki menyentuh aspal. Ketegangan terlihat jelas dari raut wajah para peserta yang berharap segera lulus dan mendapatkan SIM.

Sebagian masyarakat memahami bahwa ujian praktik memang dirancang untuk mengukur kemampuan pengendara sebelum diberikan izin berkendara di jalan umum. Akan tetapi persoalan menjadi berbeda ketika muncul dugaan bahwa kegagalan peserta dimanfaatkan pihak tertentu untuk menawarkan jalur belakang.

“Kalau semua peserta diuji secara adil tentu tidak masalah. Tapi kalau ada yang bisa lolos karena uang, masyarakat pasti kecewa,” kata seorang warga lainnya.

Sorotan publik semakin membesar setelah kabar pemblokiran nomor wartawan menyebar luas. Beberapa aktivis sosial dan pemerhati pelayanan publik menilai tindakan tersebut menunjukkan lemahnya keterbukaan informasi.

“Wartawan itu bekerja untuk kepentingan publik. Kalau saat konfirmasi malah diblokir, wajar kalau masyarakat bertanya-tanya,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Tulungagung.

Menurutnya, pejabat pelayanan publik semestinya bersikap terbuka terhadap kritik dan pertanyaan media. Sikap defensif justru dinilai memperburuk citra institusi di mata masyarakat.

Munculnya dugaan pungli ini juga membuat warga mempertanyakan sistem pengawasan internal di tubuh kepolisian, khususnya dalam pelayanan penerbitan SIM. Sejumlah masyarakat mendesak Propam Polda Jawa Timur turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelayanan Satpas SIM Polres Tulungagung.

Pasalnya, pelayanan SIM merupakan salah satu layanan publik yang paling sering bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jika di dalamnya muncul dugaan praktik pungutan liar, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat ikut tergerus.

Dalam aturan resmi pemerintah, biaya penerbitan SIM sebenarnya telah diatur secara jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk penerbitan SIM-C baru, tarif resmi yang ditetapkan pemerintah hanya sebesar Rp100 ribu. Biaya itu belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, apabila benar terdapat pungutan hingga Rp800 ribu di luar biaya resmi, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Pengamat hukum pidana dari salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur menilai dugaan pungli dalam pelayanan publik merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan integritas institusi negara.

“Kalau ada oknum yang memanfaatkan kewenangan untuk meminta uang di luar aturan resmi, maka unsur pidananya bisa masuk tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dalam aspek hukum pidana, dugaan pungutan liar dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Selain Pasal 12 huruf e, dugaan penerimaan uang di luar ketentuan resmi juga dapat dikaitkan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri karena jabatan atau kewenangan yang dimiliki. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp250 juta.

Apabila ditemukan adanya pihak yang berperan sebagai perantara atau calo dalam praktik tersebut, maka dapat pula dikenakan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana. Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa pihak yang turut melakukan, membantu melakukan, atau menyuruh melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum bersama pelaku utama.

Sementara apabila terdapat unsur penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan SIM melalui jalur tertentu, maka pihak yang terlibat juga berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Tidak hanya itu, dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat pelayanan publik untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran demi keuntungan pribadi juga dapat dikaitkan dengan Pasal 423 KUHP lama mengenai penyalahgunaan jabatan oleh aparatur negara.

Pengamat pelayanan publik menilai kasus dugaan pungli seperti ini dapat berdampak serius terhadap citra institusi kepolisian apabila tidak segera ditangani secara transparan dan profesional.

“Pelayanan SIM itu salah satu wajah pelayanan publik Polri. Kalau masyarakat merasa ada permainan uang, maka tingkat kepercayaan publik akan menurun,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.

Menurutnya, reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan harus dibuktikan melalui pengawasan nyata di lapangan, bukan hanya slogan pelayanan humanis dan bersih.

Ia juga menyoroti pentingnya objektivitas dalam penerbitan SIM karena berkaitan langsung dengan keselamatan lalu lintas.

“SIM itu bukti bahwa seseorang layak berkendara di jalan raya. Kalau prosesnya bisa diperjualbelikan, maka keselamatan masyarakat ikut dipertaruhkan,” katanya.

Di tengah polemik yang berkembang, sejumlah warga berharap aparat pengawas internal kepolisian segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelayanan Satpas SIM Polres Tulungagung.

“Kalau memang bersih, buktikan dengan pemeriksaan terbuka supaya masyarakat percaya,” ujar seorang warga lainnya.

Masyarakat juga meminta agar sistem ujian praktik dievaluasi supaya lebih objektif dan tidak menimbulkan kesan dipersulit. Mereka berharap seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama tanpa adanya dugaan jalur khusus.

Hingga berita ini di terbitkan belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pungutan Rp800 ribu dalam pengurusan SIM-C maupun soal pemblokiran nomor wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi.

Belum adanya klarifikasi resmi membuat polemik tersebut terus berkembang di tengah masyarakat. Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan pengawas internal kepolisian untuk memastikan apakah dugaan pungutan liar itu benar-benar akan diusut secara serius atau kembali menghilang tanpa kejelasan.

Bagi masyarakat Tulungagung, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut biaya pengurusan SIM. Dugaan adanya jalur belakang dan praktik pungli dianggap menyentuh persoalan yang lebih besar, yakni integritas pelayanan publik, keadilan hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah aparat kepolisian. Warga berharap dugaan praktik pungutan liar dalam pelayanan SIM-C di Tulungagung dapat ditindaklanjuti secara terbuka demi menjaga marwah pelayanan publik yang profesional, bersih, dan bebas dari praktik korupsi dalam bentuk apa pun.

📚 Artikel Terkait:

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *