Palembang | Tim gabungan Polrestabes Palembang dan Polsek Seberang Ulu Dua menggelar penggerebekan di lokasi yang disebut sebagai kampung narkoba pada Rabu (28/10). Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan KH Azhari Lorong Tangga Takat Laut, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu Dua, Palembang, Sumatera Selatan. Kawasan itu menjadi sasaran petugas dalam upaya menindak aktivitas peredaran narkoba yang diduga berlangsung di lingkungan tersebut.
Dalam pelaksanaan penggerebekan, petugas menyisir sejumlah bagian lokasi, termasuk sudut-sudut ruangan. Penyisiran dilakukan untuk mencari orang yang diduga berperan sebagai bandar maupun pengedar narkoba. Pemeriksaan ruang demi ruang menjadi bagian dari langkah aparat untuk memastikan area yang dituju telah diperiksa dan menemukan pihak-pihak yang dicari. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci jumlah personel yang dikerahkan ataupun hasil pemeriksaan pada setiap ruangan.
Lokasi penggerebekan berada di kawasan permukiman Tangga Takat, yang secara administratif masuk Kecamatan Seberang Ulu Dua. Penyebutan tempat itu sebagai kampung narkoba merujuk pada lokasi yang menjadi sasaran operasi, sementara dugaan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana tetap memerlukan penanganan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum. Karena itu, informasi mengenai siapa yang diamankan, barang bukti yang ditemukan, atau tindak lanjut terhadap orang-orang yang diperiksa perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian.
Penggerebekan tersebut melibatkan dua unsur kepolisian, yakni Polrestabes Palembang dan Polsek Seberang Ulu Dua. Kerja sama antarsatuan itu memungkinkan petugas melakukan penyisiran secara terkoordinasi di alamat yang telah ditentukan. Fokus kegiatan sebagaimana disebutkan adalah mencari bandar dan pengedar narkoba dengan memeriksa sudut-sudut ruangan di lokasi. Rincian mengenai kronologi lengkap, identitas pihak yang terlibat, serta perkembangan perkara belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia, sehingga tidak dapat disimpulkan lebih jauh dari keterangan tersebut.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol M Burhanudin Yusuf Hanafiah, menyampaikan bahwa penggerebekan tersebut mengamankan lima pria berinisial U, M, S, A, dan H. Mereka diamankan untuk menjalani pemeriksaan setelah petugas melakukan penindakan di lokasi. Berdasarkan keterangan kepolisian, kelima pria itu diduga sebagai pemakai narkotika. Status tersebut masih berkaitan dengan hasil pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang.
Dalam pemeriksaan awal, kelima pria menjalani tes urine. Hasil tes menunjukkan urine mereka positif mengandung metamfetamin, zat yang terkandung dalam sabu-sabu. Temuan itu menjadi salah satu dasar bagi polisi untuk membawa mereka ke kantor Satresnarkoba. Hasil positif tersebut dicatat dalam rangkaian pemeriksaan, sementara petugas juga mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika di lokasi penggerebekan.
Barang bukti yang ditemukan meliputi satu paket kecil sabu-sabu dan sebuah alat isap. Kepolisian belum menyebutkan rincian lain mengenai paket tersebut dalam keterangan yang disampaikan. Keberadaan barang bukti dan hasil tes urine akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari pengembangan perkara. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengetahui lebih jauh konteks temuan tersebut serta memastikan peran masing-masing pria yang diamankan.
Setelah penggerebekan, U, M, S, A, dan H dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Di sana, polisi melakukan penanganan dan pengembangan untuk menelusuri informasi yang relevan dengan kasus tersebut. Langkah ini mencakup pemeriksaan terhadap para pria yang diamankan dan pendalaman atas barang bukti yang telah disita. Keterangan Kompol M Burhanudin Yusuf Hanafiah menegaskan bahwa kelima pria itu dibawa untuk kepentingan proses tersebut. Dengan demikian, hasil tes urine, satu paket kecil sabu-sabu, serta alat isap menjadi unsur yang saat ini disebut dalam pengungkapan. Polisi masih mengembangkan penanganan perkara, sehingga informasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain atau asal barang bukti belum dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia. Penetapan dugaan sebagai pemakai juga perlu dibedakan dari kesimpulan akhir proses hukum. Hingga pemeriksaan dan pengembangan berlangsung, kelima pria tersebut tetap disebut sebagai orang yang diamankan dan diduga menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine positif metamfetamin.
Di tengah berlangsungnya penggerebekan narkoba, Sagiyem datang ke lokasi dengan membawa putranya, AG. Ia kemudian menyerahkan AG secara sukarela kepada polisi. Tindakan itu menjadi bagian dari peristiwa penggerebekan tersebut: bukan petugas yang lebih dahulu membawa AG dari tempat lain, melainkan ibunya yang datang dan menyerahkan anaknya. Sagiyem menyampaikan bahwa ia sudah merasa kesal dan tidak tahan menghadapi perilaku putranya. Keterangan itu menjelaskan alasan yang ia ungkapkan saat memilih membawa AG kepada polisi. Ia berharap persoalan yang selama ini membuatnya keberatan dapat ditangani, sementara AG diserahkan kepada aparat dalam penggerebekan itu.
Menurut pengakuan Sagiyem, AG menjadi pemadat. Ia juga mengeluhkan bahwa putranya mengambil uang milik keluarga. Salah satu nilai uang yang disebut dalam keluhan tersebut adalah Rp20 ribu. Sagiyem turut menyebut barang-barang rumah tangga yang dijual atau digadaikan untuk membeli narkoba, yakni kain panjang dan panci. Rincian itu menggambarkan hal-hal yang ia sampaikan sebagai sumber kekesalannya, tanpa perlu menambahkan barang atau jumlah lain yang tidak disebutkan. Dalam keterangannya, masalahnya bukan semata perilaku AG menggunakan narkoba, tetapi juga tindakan mengambil uang serta menjual atau menggadaikan barang di rumah untuk memenuhi kebutuhan membeli narkoba.
Keputusan Sagiyem menyerahkan AG secara sukarela kepada polisi memperlihatkan bahwa ia menyampaikan sendiri keberatannya terhadap perilaku putranya di tengah penggerebekan. Ia menyebut rasa kesal dan ketidaksanggupannya menghadapi keadaan tersebut, lalu mengaitkannya dengan AG yang menjadi pemadat, mengambil uang keluarga, serta menjual atau menggadaikan kain panjang dan panci. Uang Rp20 ribu juga termasuk dalam keluhan yang ia sampaikan. Uraian ini terbatas pada alasan dan contoh yang disebut Sagiyem, tanpa menyimpulkan hal lain mengenai proses hukum atau kejadian di luar penggerebekan. Dalam peristiwa itu, fakta yang disampaikan adalah Sagiyem datang membawa AG dan menyerahkannya kepada polisi secara sukarela, disertai keluhan mengenai penggunaan narkoba dan barang-barang keluarga.
Burhanudin mengapresiasi langkah Sagiyem yang menyerahkan putranya, AG, kepada polisi saat penggerebekan terkait narkoba. Menurutnya, tindakan tersebut membantu petugas menangani situasi dan melanjutkan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan. Sikap ibu AG itu juga menjadi bagian dari peristiwa yang akan ditelusuri lebih lanjut oleh pihak kepolisian, sehingga alasan dan keadaan yang melatarbelakanginya dapat dipahami secara menyeluruh.
Polisi berencana melakukan tes urine terhadap AG untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi penggunaan narkoba. Pemeriksaan tersebut diperlukan sebagai salah satu langkah awal dalam proses penanganan, tetapi hasilnya belum dapat dipastikan sebelum tes dilaksanakan dan diperiksa. Burhanudin menyatakan bahwa petugas juga akan mendalami kondisi AG, termasuk untuk mengetahui apakah ia merupakan pemakai berat atau tidak. Penilaian itu akan dilakukan berdasarkan pemeriksaan, bukan sekadar dugaan yang muncul saat penggerebekan.
Selain memeriksa AG, polisi akan meminta keterangan mengenai keputusan Sagiyem menyerahkan putranya kepada petugas. Burhanudin mengatakan, penyidik perlu mengetahui alasan di balik tindakan tersebut serta konteks yang terjadi sebelum dan selama penggerebekan. Keterangan Sagiyem dapat membantu menjelaskan kronologi, hubungan para pihak, dan informasi lain yang relevan bagi penyelidikan. Meski demikian, langkah tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan keterlibatan atau status hukum AG; hal itu masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan.
Proses pemeriksaan juga mencakup pendalaman terhadap para pria yang diamankan serta barang bukti yang ditemukan dalam penanganan tersebut.
Baca juga: Polisi Tangerang Amankan Pengedar Narkoba di Jayanti | Penangkapan Besar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi | Razia Rutan Depok: Petugas Sita Barang Bahaya Meski Tak Ada Narkoba
30 kunjungan





