Imipas Tegaskan Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Milik Napi Jimmy Masrin

Imipas Tegaskan Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Milik Napi Jimmy Masrin

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap bahwa minuman keras yang ditemukan di klaster mewah Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan milik narapidana kasus korupsi, Jimmy Masrin. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari hasil investigasi kementerian terhadap keberadaan fasilitas dan aktivitas di dalam klaster khusus tersebut.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan menyampaikan informasi itu dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan temuan terkait minuman keras berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh jajaran kementerian.

Pengungkapan mengenai kepemilikan minuman keras itu menjadi salah satu hasil penting dalam penyelidikan terhadap klaster mewah di Lapas Cibinong. Kementerian menelusuri berbagai informasi mengenai kondisi klaster, termasuk barang-barang yang ditemukan di dalamnya serta pihak yang diduga memiliki atau menguasai barang tersebut.

Nama Jimmy Masrin disebut secara langsung oleh Rudi Setiawan sebagai pemilik minuman keras yang ditemukan dalam pemeriksaan. Jimmy merupakan narapidana dalam perkara korupsi yang menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan tersebut. Pernyataan kementerian ini memberikan penjelasan mengenai asal-usul minuman keras yang sebelumnya ditemukan di area klaster mewah Lapas Cibinong.

Investigasi tersebut menunjukkan bahwa kementerian tidak hanya memeriksa keberadaan bangunan atau fasilitas khusus di dalam lapas, tetapi juga menelusuri penggunaan area dan barang-barang yang berada di dalamnya. Hasil pemeriksaan kemudian disampaikan kepada publik melalui konferensi pers sebagai bagian dari penjelasan resmi Kementerian Imipas.

Rudi Setiawan menjelaskan bahwa kepemilikan minuman keras di klaster mewah Lapas Cibinong diketahui berdasarkan foto yang telah diperiksa. Pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk menerangkan bahwa barang yang terlihat dalam dokumentasi itu bukan sekadar benda yang keberadaannya ditemukan di lokasi, melainkan tercatat atas nama narapidana tertentu.

Menurut Rudi, minuman keras tersebut tercatat atas nama Jimmy Masrin. Pernyataan itu disampaikan untuk memperjelas pihak yang dikaitkan dengan barang tersebut. Dengan demikian, keterangan mengenai kepemilikan tidak hanya merujuk pada tempat ditemukannya barang, tetapi juga pada hasil pemeriksaan foto serta pencatatan nama yang menyertainya.

Rudi juga menyebut sosok Jimmy Masrin terlihat jelas melalui kamera. Keterangan visual itu memperkuat identifikasi terhadap narapidana yang disebut dalam pemeriksaan. Kejelasan sosok yang terekam menjadi bagian penting dari penjelasan Rudi mengenai hubungan Jimmy dengan barang-barang yang berada di klaster mewah tersebut.

Selain minuman keras, barang-barang yang berada di klaster mewah itu juga dinyatakan sebagai milik Jimmy Masrin. Pernyataan tersebut mencakup barang-barang yang terlihat dalam area tersebut, sebagaimana dijelaskan berdasarkan pemeriksaan dan rekaman kamera. Rudi menegaskan bahwa identitas Jimmy serta kepemilikan barang telah dikaitkan melalui bukti visual yang diperiksa. Karena itu, penjelasan mengenai barang di klaster tersebut diarahkan pada nama Jimmy Masrin, bukan pada narapidana lain. Keterangan ini sekaligus menegaskan posisi hasil pemeriksaan foto dan kamera dalam mengidentifikasi sosok serta barang yang disebut dalam perkara tersebut.

Keterangan mengenai kepemilikan barang di klaster mewah Lapas Cibinong sebelumnya berbeda dengan penjelasan terbaru dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026, Mashudi, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas, menyampaikan bahwa sejumlah barang di lokasi tersebut merupakan milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong, Adi Nugroho Nur Wichaksono.

Barang-barang yang disebut Mashudi meliputi televisi, perabotan rumah tangga, sofa, spring bed, serta sebuah kulkas. Di dalam kulkas itu ditemukan tiga botol wiski dan satu botol bir. Berdasarkan keterangan tersebut, minuman keras dan perlengkapan yang berada di klaster itu dikaitkan dengan kepentingan pribadi petugas lapas, bukan dengan narapidana tertentu. Pernyataan tersebut disampaikan ketika Mashudi masih memimpin Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Namun, Rudi dalam keterangan terbarunya menyampaikan penjelasan yang berbeda. Ia menyatakan bahwa minuman keras beserta barang-barang yang berada di klaster tersebut berkaitan dengan narapidana Jimmy Masrin. Dengan demikian, terdapat perbedaan atribusi mengenai pihak yang memiliki atau menguasai fasilitas dan barang di area tersebut: keterangan Mashudi mengarah kepada Adi Nugroho Nur Wichaksono, sedangkan penjelasan Rudi mengaitkannya dengan Jimmy Masrin.

Perbedaan ini muncul setelah Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kedua pernyataan tersebut perlu ditempatkan sesuai konteks waktu dan sumbernya, tanpa menyamakan isi keduanya. Keterangan Mashudi menggambarkan informasi yang disampaikan dalam forum parlemen pada 28 September 2026, sementara Rudi memberikan penegasan terbaru mengenai keterkaitan barang dan minuman keras di klaster mewah Lapas Cibinong dengan Jimmy Masrin.

Keterangan mengenai dugaan adanya jalur tikus menuju klaster mewah Lapas Cibinong turut diperiksa setelah kasus tersebut mencuat. Jalur itu diduga menjadi akses untuk memasukkan berbagai barang ke area yang diperuntukkan bagi warga binaan tertentu. Namun, berdasarkan pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi, dugaan tersebut dinyatakan tidak terbukti.

Mashudi menjelaskan bahwa area klaster tersebut berada dalam kondisi yang dikelilingi aliran Sungai Ciliwung. Kondisi geografis itu menjadi bagian dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya akses tersembunyi menuju lokasi. Dari pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan bukti yang menguatkan adanya jalur tikus sebagaimana dugaan yang sebelumnya beredar.

Pemeriksaan terhadap lokasi dilakukan sebagai bagian dari penelusuran menyeluruh atas keberadaan minuman keras di klaster tersebut. Keterangan mengenai akses menuju area itu kemudian disandingkan dengan hasil pengecekan langsung, sehingga kesimpulan yang disampaikan adalah dugaan jalur tikus tidak terbukti. Informasi tersebut menjadi penjelasan resmi yang diberikan terkait kondisi sekitar klaster.

Setelah kasus ini mencuat, Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi kepada 17 orang yang dinilai terkait dengan perkara tersebut. Sanksi itu mencakup pemberhentian Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hari, dari statusnya sebagai aparatur sipil negara.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan di lapangan menyatakan bahwa dugaan jalur tikus menuju klaster tidak terbukti, sementara area tersebut disebut dikelilingi aliran Sungai Ciliwung. Penanganan administratif atas kasus itu berlanjut melalui pengunduran diri Mashudi dan pemberian sanksi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada 17 orang, termasuk pemberhentian Wisnu Hari sebagai aparatur sipil negara.