Kemendes PDT Dorong PSM Perkuat Ekosistem Wirausaha di Desa

Kemendes PDT Dorong PSM Perkuat Ekosistem Wirausaha di Desa

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) meminta para Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) memperkuat pemberdayaan warga melalui pembangunan ekosistem wirausaha di desa. PSM dinilai memiliki peran penting dalam mendorong masyarakat agar tidak hanya menjadi penerima program, tetapi juga mampu mengembangkan potensi ekonomi secara mandiri, berkelanjutan, dan sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.

Arahan tersebut disampaikan Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kemendes PDT, Kartini Sembel, dalam Sosialisasi Nasional Jabatan Fungsional PSM. Kegiatan itu mengangkat tema teknis uji kompetensi JF PSM dan pemberdayaan masyarakat melalui ekosistem wirausaha desa. Dalam forum tersebut, penguatan kapasitas PSM ditempatkan sebagai bagian penting dari upaya membangun desa yang memiliki daya saing serta kemampuan mengelola sumber daya lokal.

Sosialisasi nasional tersebut diikuti secara daring dari Jakarta pada Senin. Melalui kegiatan ini, Kemendes PDT menegaskan bahwa pelaksanaan tugas PSM perlu diarahkan pada pendampingan yang mampu menghasilkan perubahan nyata di tengah masyarakat. Pendampingan tidak berhenti pada penyampaian informasi atau pelaksanaan kegiatan, tetapi berlanjut pada penguatan keterampilan, inisiatif, dan jejaring usaha warga desa.

Ekosistem wirausaha desa mencakup keterhubungan potensi lokal, pelaku usaha, kelembagaan masyarakat, pendamping, serta dukungan kebijakan. Dalam konteks itu, PSM diharapkan dapat membantu mengidentifikasi peluang, mendorong kolaborasi, dan memperkuat proses pengembangan usaha masyarakat. Peran tersebut menuntut kompetensi yang memadai agar pemberdayaan berlangsung secara terarah dan mampu menjawab kebutuhan warga.

Penguatan peran PSM melalui uji kompetensi juga menjadi bagian dari pembinaan jabatan fungsional. Kompetensi yang semakin baik diharapkan mendukung kualitas pendampingan, terutama dalam membangun kepercayaan diri masyarakat untuk mengelola usaha dan mengembangkan inovasi. Dengan demikian, desa dapat memiliki fondasi kewirausahaan yang tumbuh dari kekuatan warga sendiri serta memberi manfaat bagi perkembangan ekonomi setempat.

Posisi Pendamping Sosial Masyarakat (PSM) merupakan jabatan fungsional yang menempatkan pelakunya sebagai tenaga profesional dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Peran ini tidak terbatas pada pelaksanaan kegiatan administratif, melainkan mencakup proses mendampingi masyarakat agar mampu mengenali potensi, menyusun kebutuhan, mengambil keputusan, serta mengelola perubahan secara mandiri. Dengan kapasitas profesional tersebut, PSM menjadi penghubung penting kebijakan pembangunan, pemerintah desa, dan warga sebagai pelaku utama pembangunan.

Dalam menjalankan tugasnya, PSM melaksanakan fasilitasi, penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan sesuai kebutuhan masyarakat. Fasilitasi membantu warga membangun ruang dialog dan kerja sama, sedangkan penyuluhan memberikan pemahaman yang relevan untuk mendukung pengambilan keputusan. Melalui pelatihan, masyarakat didorong meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Pendampingan kemudian memastikan proses tersebut berjalan secara berkelanjutan, termasuk ketika masyarakat menghadapi kendala dalam mengembangkan inisiatifnya. PSM juga berperan mengembangkan komitmen perubahan serta memantapkan kemandirian masyarakat agar hasil pembangunan tidak bergantung sepenuhnya pada bantuan dari luar.

Dalam konteks penguatan ekonomi desa, pembangunan ekosistem wirausaha desa termasuk bagian dari tugas utama PSM dalam mendorong pemberdayaan masyarakat. PSM dapat mendukung terbentuknya lingkungan yang mendorong warga mengenali peluang usaha, mengembangkan kapasitas, membangun kerja sama, dan mengelola potensi lokal secara produktif. Pendekatan ini menempatkan kewirausahaan bukan sekadar aktivitas ekonomi individual, tetapi sebagai proses kolektif yang memperkuat daya tahan dan kemandirian desa. Sejalan dengan makna pernyataan Kartini, pemberdayaan perlu diarahkan pada tumbuhnya kemampuan masyarakat untuk berkembang melalui pengetahuan, keberanian, dan kerja bersama. Karena itu, dorongan terhadap PSM untuk memperkuat ekosistem wirausaha merupakan bagian dari upaya memperluas dampak pembangunan desa secara berkelanjutan.

Penguatan ekosistem wirausaha desa menjadi salah satu materi penting dalam pembekalan bagi Penyuluh Sosial Masyarakat (PSM) pada sosialisasi nasional. Materi ini menempatkan PSM sebagai unsur strategis yang dapat membantu desa mengenali potensi lokal, mengembangkan inisiatif ekonomi, serta menghubungkan masyarakat dengan berbagai sumber daya pendukung. Dengan pemahaman yang memadai, PSM diharapkan mampu mendorong tumbuhnya kegiatan usaha yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan keunggulan masing-masing desa.

Pembangunan kewirausahaan di desa membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten, adaptif, dan memiliki kemampuan membaca perubahan. Kompetensi tersebut mencakup pemahaman terhadap pengelolaan usaha, pemanfaatan teknologi, penguatan kelembagaan, akses terhadap pasar, serta kemampuan membangun kerja sama. PSM perlu memiliki perspektif yang luas agar pendampingan tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi berlanjut pada penguatan kapasitas warga dan penciptaan lingkungan usaha yang berkelanjutan.

Ekosistem wirausaha yang kuat dapat menggerakkan prakarsa masyarakat dan memperluas ruang bagi warga untuk berperan dalam pembangunan desa. Ketika masyarakat mampu mengidentifikasi peluang dan mengelola potensi secara mandiri, desa memiliki fondasi yang lebih kokoh untuk mengurangi ketergantungan serta meningkatkan kesejahteraan. Dalam proses tersebut, PSM dapat berperan sebagai fasilitator yang mendorong partisipasi, mempertemukan pelaku usaha, dan mendukung lahirnya inovasi berbasis sumber daya setempat.

Sebagai instansi pembina jabatan fungsional PSM, Kemendes PDT bertanggung jawab memastikan pembinaan jabatan berjalan terarah, konsisten, dan sesuai ketentuan. Pembinaan itu dilakukan melalui penguatan kapasitas, penyediaan pedoman, serta evaluasi kompetensi yang terukur, termasuk penyelenggaraan uji kompetensi. Mekanisme tersebut penting untuk memastikan setiap PSM memiliki standar pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang mendukung pelaksanaan tugasnya. Dengan kompetensi yang terus diperbarui, PSM dapat memberikan pendampingan yang lebih profesional dalam mengembangkan kewirausahaan dan memperkuat kemandirian warga desa.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) mendorong instansi pengguna untuk menempatkan pejabat fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Penempatan tersebut perlu diarahkan pada bidang pemberdayaan masyarakat agar kompetensi, peran, serta tanggung jawab PSM dapat berjalan secara tepat dan memberikan dukungan yang lebih kuat bagi pembangunan masyarakat di desa.

PSM memiliki posisi penting dalam membantu proses pemberdayaan masyarakat. Karena itu, kesesuaian jabatan, tugas, dan ruang lingkup pekerjaan menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh setiap instansi pengguna. Penempatan yang selaras dengan fungsi pemberdayaan akan membantu PSM menjalankan peran secara lebih optimal, termasuk dalam mendorong partisipasi masyarakat, memperkuat kapasitas warga, dan mendukung terbentuknya kemandirian di tingkat desa.

Dorongan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperjelas kontribusi PSM dalam pembangunan berbasis masyarakat. Ketika pejabat fungsional ditempatkan sesuai bidang tugasnya, proses koordinasi dan pelaksanaan pemberdayaan dapat berlangsung dengan arah yang lebih jelas. Hal ini sekaligus mendukung penguatan ekosistem wirausaha di desa melalui pendekatan yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan.

Kartini berharap sosialisasi nasional yang dilaksanakan dapat menambah pemahaman para PSM mengenai peran dan tanggung jawabnya. Pemahaman yang semakin baik diharapkan mendorong pelaksanaan tugas secara konsisten dan sesuai dengan mandat pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, PSM dapat berkontribusi secara lebih efektif dalam memperkuat pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di desa, sekaligus membantu memastikan bahwa kebijakan dan pendampingan yang diberikan benar-benar berorientasi pada kebutuhan serta potensi masyarakat.