Tujuh Belas Pegawai Dijatuhi Sanksi dalam Kasus Klaster Mewah Lapas

Tujuh Belas Pegawai Dijatuhi Sanksi dalam Kasus Klaster Mewah Lapas

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan hasil investigasi atas temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai keberadaan klaster mewah di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Pemeriksaan tersebut menemukan adanya peristiwa yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai negeri sipil. Temuan itu menjadi dasar penjatuhan sanksi terhadap 17 pegawai yang dinilai terkait dengan pelanggaran dalam pengelolaan dan pemberian perlakuan khusus di lingkungan lapas.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menyampaikan keterangan tersebut dalam jumpa pers di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti informasi dan temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas serta kondisi khusus yang disebut terdapat dalam klaster tersebut. Proses investigasi melibatkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dan penilaian atas kewenangan yang digunakan dalam pelaksanaan tugas.

Menurut keterangan kementerian, dugaan pelanggaran tersebut dikaitkan dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan itu menjadi rujukan dalam menilai tindakan pegawai yang diduga menyalahgunakan kewenangan atau tidak menjalankan kewajiban sesuai aturan kedinasan. Sementara itu, jenis dan tingkat hukuman yang dapat dikenakan mengacu pada Pasal 8 peraturan pemerintah yang sama. Rudi menyebutkan bahwa sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing pegawai, dengan mempertimbangkan bentuk pelanggaran yang ditemukan. Kementerian menyampaikan hasil tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut pemeriksaan, tanpa memberikan keterangan tambahan di luar temuan sementara yang telah dipaparkan dalam jumpa pers.

Tindak lanjut terhadap pegawai yang dinilai terlibat dalam kasus klaster mewah di lembaga pemasyarakatan telah dilakukan melalui penjatuhan sanksi disiplin. Sebanyak 17 pegawai dikenai hukuman disiplin sebagai hasil pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dinilai terjadi. Pemberian sanksi tersebut menjadi bagian dari langkah untuk menindaklanjuti keterlibatan pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari total 17 pegawai yang dikenai sanksi, satu pegawai diberhentikan. Sementara itu, lima pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat. Sebanyak 11 pegawai lainnya menerima hukuman disiplin sedang. Rincian tersebut menggambarkan pembagian sanksi berdasarkan hasil penindakan yang telah dilakukan terhadap para pegawai terkait.

Informasi mengenai pemberian hukuman disiplin itu disampaikan oleh Rudi. Ia menyebutkan bahwa penindakan terhadap 17 pegawai tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, sanksi yang diberikan merupakan tindak lanjut resmi atas penilaian terhadap pelanggaran yang dikaitkan dengan kasus klaster mewah di lapas.

Rincian sanksi itu mencakup tiga kelompok, yaitu pemberhentian terhadap satu pegawai, hukuman disiplin berat terhadap lima pegawai, dan hukuman disiplin sedang terhadap 11 pegawai. Jumlah dari seluruh kategori tersebut mencapai 17 pegawai, sesuai dengan total pegawai yang telah dikenai sanksi disiplin.

Penjelasan Rudi menegaskan bahwa proses penindakan telah menghasilkan keputusan disiplin terhadap seluruh pegawai yang dinilai terlibat. Pemberian hukuman dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, tanpa mengubah rincian sanksi yang telah disampaikan. Hingga informasi tersebut disampaikan, rincian yang tersedia hanya mencakup jumlah pegawai pada setiap kategori hukuman, yakni satu pemberhentian, lima hukuman disiplin berat, dan 11 hukuman disiplin sedang.

Hasil sementara pemeriksaan tim gabungan yang dibentuk untuk mengusut keberadaan klaster mewah di lingkungan lapas menunjukkan bahwa bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset negara. Keterangan itu disampaikan Rudi setelah tim menindaklanjuti temuan dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi XIII DPR. Menurut Rudi, bangunan yang menjadi perhatian tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), melainkan didirikan secara swadaya.

Rudi menjelaskan, karena pembangunannya tidak bersumber dari APBN, bangunan itu juga tidak masuk dalam daftar barang milik negara. Dengan demikian, status fasilitas tersebut berbeda dari bangunan dan sarana lapas yang secara resmi tercatat dalam inventaris pemerintah. Temuan ini menjadi salah satu bagian yang diperiksa tim gabungan untuk memastikan asal-usul pembangunan, pihak yang terlibat, serta mekanisme pemanfaatannya di dalam kawasan lapas.

Selain persoalan status kepemilikan, pemeriksaan sementara juga menemukan indikasi bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Lokasinya disebut berada di bantaran sungai, sehingga pendiriannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang maupun aturan mengenai pemanfaatan sempadan sungai. Kondisi itu menambah perhatian terhadap aspek legalitas dan keselamatan bangunan, terlepas dari siapa yang membiayai pembangunannya.

Meski demikian, Rudi menegaskan bahwa proses pemeriksaan pada saat itu belum seluruhnya selesai. Informasi mengenai sumber pembiayaan, status bangunan, dan dugaan pelanggaran perizinan masih merupakan hasil sementara, bukan kesimpulan akhir tim. Pemeriksaan lanjutan tetap diperlukan untuk mencocokkan dokumen, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, serta memastikan apakah terdapat pelanggaran administratif atau bentuk penyimpangan lain. Hasil final diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai pembangunan dan penggunaan klaster tersebut.

Pemeriksaan lanjutan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) masih berlangsung untuk menelusuri berbagai fasilitas di kawasan lapas yang menjadi perhatian dalam kasus tersebut. Tim pemeriksa tidak hanya mencermati penggunaan ruang dan sarana, tetapi juga memeriksa kesesuaian fasilitas dengan ketentuan pembinaan warga binaan serta kewenangan pejabat yang mengelolanya.

Salah satu fasilitas yang didalami adalah tempat fitnes yang berada di kawasan itu. Selain itu, pemeriksa turut melihat simulator golf yang hingga kini belum rampung. Keberadaan dan proses pembangunan sarana tersebut menjadi bagian dari penelusuran karena berkaitan dengan pengelolaan area, penggunaan anggaran, serta kemungkinan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Tim masih mengumpulkan keterangan dan dokumen untuk memastikan kronologi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Penelusuran juga dilakukan terhadap ruangan asimilasi yang terletak di belakang tiga kontainer. Ruangan itu disebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan. Dalam pemeriksaan di lokasi, tim menemukan dua warga binaan berada di area tersebut. Temuan ini masih menjadi fokus pendalaman, terutama untuk mengetahui dasar penempatan mereka, jenis kegiatan yang dilakukan, pihak yang memberikan izin, dan apakah penggunaannya sesuai dengan prosedur pembinaan serta pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

Inspektorat Jenderal masih memeriksa seluruh keterangan sebelum menetapkan rangkaian pelanggaran dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Berdasarkan arah pemeriksaan sementara, perkara ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi yang dapat dikenakan mencakup demosi, pembebastugasan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat, bergantung pada tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan akhir.