Jakarta | PT Jhonlin Baratama, entitas usaha yang dimiliki oleh Haji Isam, mengakuisisi 10.084.088.370 saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Saham tersebut sebelumnya berada dalam kepemilikan konglomerat Dato’ Low Tuck Kwong dan putrinya, Elaine Low. Jumlah saham yang dialihkan setara dengan 30,25% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam Bayan Resources.
Transaksi ini dilakukan melalui perjanjian jual beli saham bersyarat Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low sebagai pihak penjual dengan PT Jhonlin Baratama sebagai pembeli. Perjanjian tersebut menjadi dasar pengalihan kepemilikan saham dalam jumlah signifikan pada perusahaan tambang batu bara yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Nilai transaksi untuk pengambilalihan saham tersebut mencapai Rp26,09 triliun. Besarnya nilai transaksi mencerminkan skala perubahan kepemilikan yang terjadi di tubuh Bayan Resources, sekaligus menempatkan Jhonlin Baratama sebagai salah satu pemegang saham utama perseroan. Pengalihan saham ini juga memperkuat posisi kelompok usaha Haji Isam dalam sektor pertambangan dan energi nasional.
Setelah seluruh proses penyelesaian transaksi terpenuhi, PT Jhonlin Baratama tercatat memiliki 10.084.088.370 saham atau 30,25% saham Bayan Resources. Dengan demikian, kepemilikan tersebut tidak lagi berada pada Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low, melainkan beralih kepada Jhonlin Baratama sesuai ketentuan dalam perjanjian jual beli saham bersyarat. Perubahan komposisi pemegang saham ini menjadi perkembangan penting bagi Bayan Resources karena melibatkan pemegang saham baru dengan kepemilikan material dalam perseroan.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, transaksi pembelian saham Bayan oleh PT Jhonlin Baratama tercatat pada 8 Oktober 2026. Dalam laporan tersebut, harga transaksi yang dilaporkan berada pada level Rp2.588 per saham. Harga itu disebut berada jauh dari harga pasar pada saat informasi transaksi disampaikan. Pencatatan tersebut menjadi dasar penghitungan nilai dana yang dikeluarkan dalam akuisisi saham Bayan.
Dengan jumlah saham yang diakuisisi, total dana yang dikeluarkan PT Jhonlin Baratama mencapai Rp26.097.380.221.560. Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp26,09 triliun. Besarnya transaksi mencerminkan pembelian saham dalam jumlah signifikan dan berkaitan dengan kepemilikan PT Jhonlin Baratama atas sekitar 30,25 persen saham Bayan. Angka nilai transaksi dan harga per saham merujuk pada informasi yang disampaikan melalui mekanisme keterbukaan informasi pasar modal.
Manajemen Bayan menjelaskan bahwa harga Rp2.588 per saham tersebut tercatat dalam laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka. Keterangan itu tercantum dalam dokumen bernomor LK/08102026/0008/1 dan LK/08102026/0006/1, yang sama-sama tertanggal 8 Oktober 2026. Kedua laporan tersebut menjadi bagian dari dokumen pelaporan transaksi dan memuat informasi mengenai perubahan kepemilikan saham yang dilaporkan pada tanggal tersebut.
Dengan demikian, nilai Rp26,09 triliun merupakan hasil penghitungan berdasarkan harga Rp2.588 per saham dan jumlah saham yang dibeli dalam transaksi tersebut. Informasi mengenai harga, nilai dana, serta dokumen pelaporan disampaikan dalam konteks keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia. Pernyataan manajemen Bayan hanya menerangkan pencatatan harga dalam laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham, tanpa memberikan keterangan tambahan mengenai alasan penetapan harga transaksi.
Rangkaian pelepasan saham yang tercatat dalam periode 14 September hingga 8 Oktober 2026 melibatkan dua pihak, yakni Low Tuck Kwong selaku direktur utama dan Elaine Low sebagai pemegang saham utama. Berdasarkan rincian transaksi, terdapat tiga pelepasan saham yang dilakukan pada 6 dan 7 Oktober 2026. Ketiga transaksi tersebut menjadi bagian dari perubahan kepemilikan saham Bayan yang dilaporkan dalam periode tersebut.
Transaksi pertama berlangsung pada 6 Oktober 2026. Pada tanggal itu, Low Tuck Kwong menjual sebanyak 33.333.335 saham. Dalam transaksi berikutnya, Elaine Low melepas 16.666.667 saham pada 7 Oktober 2026. Dengan demikian, dua transaksi awal mencakup pelepasan saham dalam jumlah gabungan 49.999.002 saham.
Masih pada 7 Oktober 2026, Low Tuck Kwong kembali melakukan pelepasan saham dalam jumlah jauh lebih besar, yaitu 10.067.421.703 saham. Jika digabungkan dengan transaksi pertama oleh Low Tuck Kwong dan transaksi Elaine Low, total saham yang tercatat berdasarkan tiga transaksi tersebut mencapai 10.117.421.705 saham.
Perhitungan itu berasal dari penjumlahan 33.333.335 saham, 16.666.667 saham, dan 10.067.421.703 saham. Angka hasil penjumlahan tersebut berbeda tipis dari total 10.117.621.705 saham yang dikutip Bursa Efek Indonesia (BEI). Laporan yang menjadi dasar informasi ini tidak menjelaskan penyebab perbedaan kedua angka tersebut. Oleh karena itu, rincian transaksi dan total berdasarkan penjumlahan masing-masing pelepasan disampaikan sesuai data yang tercantum, tanpa menambahkan penjelasan di luar bahan laporan.
Manajemen Bayan menegaskan bahwa transaksi pembelian saham oleh PT Jhonlin Baratama tidak mengubah rencana perseroan dalam mengembangkan kegiatan usaha. Bayan tetap berfokus pada keberlangsungan dan pengembangan bisnis utama dengan mengacu pada strategi serta rencana bisnis yang telah ditetapkan. Transaksi tersebut tidak serta-merta mengubah arah pengelolaan perusahaan, prioritas usaha, maupun sasaran yang sebelumnya telah disusun oleh manajemen.
Dalam menjalankan operasional anak perusahaan di bidang pertambangan, perseroan menyampaikan bahwa perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) telah memperoleh persetujuan. Anak perusahaan terkait juga telah beroperasi dan terus berupaya mencapai target produksi sebagaimana tercantum dalam RKAB yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan pertambangan dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, kesiapan operasional, serta kebutuhan untuk menjaga kesinambungan produksi dan kinerja usaha.
Hingga saat ini, belum terdapat perubahan terhadap rencana belanja modal, investasi, ekspansi, diversifikasi usaha, maupun kerja sama strategis perseroan. Seluruh agenda tersebut masih berjalan berdasarkan pertimbangan bisnis dan perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Manajemen juga menyatakan bahwa belum terdapat pembahasan Bayan dan PT Jhonlin Baratama mengenai potensi sinergi. Dengan demikian, belum ada keputusan atau kesepakatan baru terkait bentuk kerja sama yang mungkin dilakukan kedua pihak setelah transaksi saham tersebut.






