Jakarta | Gatot Heroe Hernanda mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta mengumpulkan uang operasional tidak resmi sebesar Rp200 juta setiap bulan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengakuan tersebut disampaikan ketika Gatot hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Budiman Bayu Prasojo.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 12 Oktober 2026. Budiman merupakan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai yang didakwa dalam perkara tersebut. Di hadapan majelis hakim, Gatot menjelaskan pengalaman serta informasi yang diketahuinya terkait permintaan pengumpulan dana operasional itu.
Gatot sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan pada Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai. Saat ini, ia bertugas sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea dan Cukai Wilayah Kediri. Latar belakang jabatan tersebut membuat keterangannya menjadi bagian penting dalam persidangan, terutama untuk menjelaskan pola pengelolaan dana di lingkungan institusi.
Dalam kesaksiannya, Gatot menyebut permintaan setoran bulanan tersebut bukan merupakan mekanisme resmi yang tercantum dalam aturan kedinasan. Dana dengan nilai Rp200 juta per bulan itu disebut berkaitan dengan kebutuhan operasional. Namun, proses pengumpulan dan penggunaan uang tersebut menjadi perhatian karena diduga berlangsung di luar prosedur resmi.
Keterangan Gatot selanjutnya akan diuji melalui pertanyaan jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, serta majelis hakim. Persidangan diharapkan dapat menguraikan siapa pihak yang meminta dana, bagaimana uang dikumpulkan, dan untuk keperluan apa setoran tersebut digunakan. Seluruh keterangan saksi masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan akan dipertimbangkan bersama bukti-bukti lain dalam perkara ini.
Dalam persidangan, Gatot memberikan keterangan mengenai pihak yang disebut menyampaikan perintah pengumpulan dana operasional sebesar Rp200 juta setiap bulan. Menurut keterangannya, permintaan tersebut berkaitan dengan Rizal, yang pada saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Keterangan itu disampaikan ketika jaksa menggali asal-usul perintah serta mekanisme pengumpulan uang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Gatot menyebut peristiwa yang paling ia ingat berlangsung sekitar akhir Juni atau awal Juli 2025. Dalam pemeriksaan di ruang sidang, jaksa kemudian menanyakan apakah pembicaraan mengenai permintaan dana itu berlangsung dalam satu pertemuan bertiga atau melalui pembicaraan secara terpisah. Pertanyaan tersebut diarahkan untuk memperjelas posisi masing-masing pihak dalam penyampaian instruksi dan proses pengumpulan dana bulanan.
Menjawab pertanyaan jaksa, Gatot menerangkan bahwa dirinya dan Sisprian dipanggil oleh Rizal. Dalam pertemuan itu, keduanya disebut diminta mengumpulkan Rp200 juta setiap bulan dari masing-masing pihak. Keterangan Gatot tersebut menjadi bagian dari uraian saksi mengenai komunikasi internal dan pihak yang menurutnya terkait dengan permintaan setoran operasional. Rizal dan Sisprian merupakan terdakwa lain dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai. Keduanya diperiksa dalam berkas perkara terpisah dari perkara yang menjerat Budiman Bayu. Penyebutan nama dan jabatan tersebut tetap merupakan bagian dari keterangan dalam persidangan, sehingga penilaian atas peran masing-masing pihak akan bergantung pada keseluruhan alat bukti serta proses hukum yang berjalan.
Dalam persidangan, jaksa menanyakan kepada Gatot mengenai penggunaan dana operasional sebesar Rp200 juta yang disebut diminta setiap bulan. Pertanyaan tersebut diarahkan untuk mengetahui tujuan pengumpulan uang dan pihak yang membutuhkan dana itu. Menjawab pertanyaan jaksa, Gatot menyebut dana tersebut diperuntukkan bagi kegiatan yang tidak dianggarkan secara resmi.
Gatot mengaitkan permintaan itu dengan kebutuhan operasional tim pimpinan yang dibawa dalam setiap pergantian pimpinan. Menurut keterangannya, kebutuhan tersebut tidak tercantum dalam anggaran resmi. Ia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai bentuk kegiatan yang dimaksud, selain menyatakan bahwa dana itu digunakan untuk keperluan operasional tim pimpinan.
Saat menjelaskan asal informasi tersebut, Gatot mengatakan bahwa keterangan mengenai kebutuhan operasional itu berasal dari sekretariat. Informasi tersebut, menurut Gatot, kemudian disampaikan oleh direktur kepadanya. Dengan demikian, keterangan Gatot mengenai tujuan dana didasarkan pada informasi yang diterimanya dari pihak-pihak tersebut, bukan pada penjelasan tambahan mengenai rincian pengeluaran.
Gatot juga menyatakan bahwa pengumpulan dana dikoordinasikan oleh sekretaris kepada Direktur P2. Koordinasi itu dilakukan karena kebutuhan operasional tim pimpinan disebut tidak tercantum dalam anggaran resmi. Dalam keterangannya, Gatot memaparkan hubungan kebutuhan yang disampaikan sekretariat, penerusan informasi oleh direktur, dan koordinasi pengumpulan dana tersebut.
Uraian itu merupakan jawaban Gatot atas pertanyaan jaksa mengenai peruntukan dana. Jaksa menanyakan penggunaan uang, sedangkan Gatot memberikan keterangan bahwa dana tersebut ditujukan untuk kebutuhan operasional yang tidak masuk dalam anggaran resmi. Tidak ada penafsiran tambahan mengenai penggunaan dana di luar penjelasan yang disampaikan Gatot dalam persidangan.
Perkara yang berkaitan dengan keterangan Gatot masih berada pada tahap penyidikan, sehingga belum memasuki agenda persidangan. Gatot telah berstatus tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp3,25 miliar dari bos Blueray. Status tersebut menunjukkan posisi hukum dalam proses penanganan perkara, bukan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Hingga informasi ini disampaikan, belum ada persidangan untuk perkara yang menjerat Gatot. Karena itu, uraian mengenai penerimaan uang, pihak yang diduga menyerahkan, serta hubungan peristiwa tersebut dengan aktivitas di Bea Cukai tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari materi penyidikan dan keterangan yang sedang ditelaah aparat penegak hukum.
Dalam perkara lain yang masih berkaitan dengan dugaan praktik penerimaan uang di lingkungan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo telah didakwa menerima gratifikasi dengan nilai total Rp7,6 miliar. Dakwaan tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk menguraikan peristiwa, aliran dana, serta pihak-pihak yang disebut dalam perkara di hadapan majelis hakim. Penyebutan nilai gratifikasi tidak serta-merta berarti seluruh unsur dakwaan telah terbukti, karena pembuktiannya tetap berlangsung melalui pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lain dalam persidangan.
Jaksa menyebut gratifikasi yang didakwakan kepada Budiman diterima dalam beberapa mata uang, yakni rupiah dan mata uang asing. Rincian tersebut menjadi bagian dari uraian perkara sebagaimana disampaikan dalam proses persidangan, sekaligus memberikan konteks mengenai nilai dan bentuk penerimaan yang dipersoalkan. Seluruh informasi mengenai dugaan suap terhadap Gatot dan gratifikasi yang didakwakan kepada Budiman bersumber dari uraian perkara serta keterangan yang muncul di persidangan. Dengan demikian, status tersangka maupun dakwaan tersebut tetap harus dibedakan dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sementara perkara Budiman Bayu Prasojo berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7,6 miliar dalam rupiah dan mata uang asing.







