Kesepakatan Amran-Tito Perkuat Penyuluhan untuk Menjaga Swasembada Pangan

Kesepakatan Amran-Tito Perkuat Penyuluhan untuk Menjaga Swasembada Pangan

Jakarta | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani surat edaran bersama mengenai pengelolaan sarana dan prasarana serta tenaga penyuluhan pertanian. Kesepakatan ini menjadi langkah koordinatif untuk memperkuat pelaksanaan penyuluhan di daerah, terutama melalui penataan dukungan fasilitas dan pengelolaan sumber daya manusia yang berperan langsung dalam mendampingi petani.

Penandatanganan sekaligus penjelasan mengenai kebijakan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Pemerintah menempatkan penyuluh pertanian sebagai bagian penting dalam mempercepat penerapan kebijakan pangan di tingkat lapangan. Melalui pendampingan yang lebih terarah, petani diharapkan memperoleh akses yang lebih baik terhadap informasi, teknologi, serta praktik budidaya yang sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing.

Kerja sama kementerian tersebut ditujukan untuk mendukung swasembada pangan yang berkelanjutan melalui penguatan sistem penyuluhan pertanian. Pengelolaan sarana dan prasarana yang lebih terkoordinasi dapat membantu meningkatkan efektivitas kerja penyuluh, sementara penataan tenaga penyuluhan diharapkan memperjelas dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sinergi ini diperlukan agar program pembangunan pertanian tidak berhenti pada perumusan kebijakan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi layanan dan pendampingan yang konsisten bagi masyarakat tani.

Surat edaran bersama itu juga mencerminkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga ketersediaan pangan. Dengan dukungan kelembagaan yang lebih kuat, penyuluhan dapat berfungsi sebagai penghubung pemerintah, petani, dan berbagai pihak terkait dalam meningkatkan produktivitas serta ketahanan sektor pertanian. Langkah tersebut diharapkan memperkuat fondasi swasembada pangan sekaligus mendorong pembangunan pertanian yang berkesinambungan.

Penerbitan surat edaran bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dilatarbelakangi kebutuhan memperkuat tenaga lapangan dalam upaya mencapai sekaligus melanjutkan swasembada pangan. Menurut penjelasan Tito, kebijakan pangan tidak cukup hanya ditopang oleh perencanaan dan program di tingkat pusat. Pelaksanaan di daerah memerlukan pendampingan yang konsisten agar kebijakan dapat diterapkan sesuai kondisi petani dan wilayah masing-masing.

Dalam konteks tersebut, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) memegang peran penting. Mereka berhubungan langsung dengan petani, menyampaikan pengetahuan serta arahan teknis, dan membantu menghubungkan kebutuhan di lapangan dengan program pemerintah. Selama ini, PPL bekerja sama dengan Menteri Pertanian melalui dinas pertanian kabupaten atau kota yang berada dalam koordinasi dan naungan Kementerian Dalam Negeri. Pola kerja sama ini menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan program pertanian di daerah.

Namun, pemerintah menemukan bahwa sejumlah sarana dan prasarana operasional PPL berada dalam kondisi rusak atau tidak lagi layak digunakan. Keterbatasan fasilitas tersebut dapat menghambat mobilitas dan efektivitas penyuluh ketika mendampingi petani. Karena itu, perbaikan fasilitas dinilai perlu dilakukan secara lebih terarah agar tenaga penyuluh dapat menjalankan tugasnya dengan dukungan operasional yang memadai.

Salah satu kesepakatan yang dicapai ialah fasilitas PPL yang bermasalah diambil alih oleh Kementerian Pertanian untuk diperbaiki, dari kewenangan pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan memperjelas tanggung jawab perbaikan sekaligus mempercepat penanganan sarana yang selama ini belum tertangani secara optimal. Dengan fasilitas yang lebih baik, PPL diharapkan dapat menjalankan pendampingan secara lebih efektif dan mendukung kesinambungan produksi pangan.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui pembahasan panjang Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri, serta setelah adanya arahan Presiden. Penerbitan surat edaran bersama menjadi bentuk penguatan koordinasi antarlembaga, khususnya dalam memastikan kebutuhan tenaga lapangan memperoleh dukungan yang sesuai bagi keberlanjutan swasembada pangan.

Kesepakatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membawa perubahan pada tata kelola penyuluh pertanian lapangan (PPL). Dalam pola yang disepakati, PPL akan terintegrasi langsung dengan Kementerian Pertanian. Integrasi tersebut memberikan jalur koordinasi yang lebih dekat kepada Menteri Pertanian, sehingga pelaksanaan program di daerah tidak sepenuhnya bergantung pada rantai birokrasi yang panjang.

Menurut Tito, pola ini diharapkan memperkuat pelaksanaan kebijakan swasembada pangan di tingkat lapangan. Menteri Pertanian memiliki pelaksana langsung yang dapat menerima arahan, menyampaikan kondisi wilayah, serta memastikan program berjalan sesuai sasaran. PPL juga dapat menjadi penghubung pemerintah pusat dan petani, terutama dalam menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam langkah teknis yang sesuai dengan kebutuhan setiap daerah.

Amran menjelaskan bahwa penarikan kewenangan PPL ke tingkat pusat ditujukan untuk mempercepat eksekusi kebijakan. Dengan koordinasi yang lebih terarah, keputusan mengenai produksi, pendampingan, distribusi sarana, dan penanganan kendala pertanian diharapkan dapat segera diterapkan. Perubahan ini juga dimaksudkan untuk mengurangi jeda kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat dan penerapannya oleh petugas yang bekerja langsung bersama kelompok tani.

Selain menjalankan fungsi penyuluhan, PPL akan berperan dalam mengawal bantuan pemerintah bagi sektor pertanian. Pengawalan tersebut mencakup bantuan kementerian yang nilainya disebut mencapai Rp30 triliun. Jika digabungkan dengan dukungan untuk sektor pangan dan irigasi, total bantuan yang disebutkan mencapai Rp144 triliun. Anggaran itu mencakup pembangunan dan perbaikan irigasi, penyediaan pupuk, pengadaan traktor, serta berbagai kebutuhan pendukung lainnya. Kehadiran PPL di lapangan penting untuk memastikan bantuan diterima oleh penerima yang tepat, digunakan sesuai peruntukan, dan memberikan dampak terhadap peningkatan produksi pangan.

Perbaikan sarana dan prasarana penyuluh pertanian lapangan (PPL) menjadi tindak lanjut penting dari penguatan penyuluhan. Kementerian Pertanian menargetkan pembenahan fasilitas tersebut dapat diselesaikan pada tahun depan, sehingga para penyuluh memiliki tempat kerja yang lebih layak untuk mendukung kegiatan pendampingan petani. Kondisi sejumlah tempat PPL masih menjadi perhatian karena mengalami kerusakan, termasuk bagian atap yang rusak dan berpotensi mengganggu kenyamanan serta keselamatan dalam menjalankan tugas.

Untuk mempercepat penanganan, Kementerian Pertanian melakukan refocusing anggaran biaya pada tahun berjalan. Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan kebutuhan perbaikan yang paling mendesak dapat segera ditangani. Fasilitas dengan tingkat kerusakan berat diupayakan selesai diperbaiki dalam waktu sekitar dua bulan. Langkah tersebut diharapkan tidak berhenti pada perbaikan fisik, tetapi juga memperkuat dukungan operasional bagi PPL agar koordinasi, penyampaian informasi, dan pendampingan di lapangan berlangsung lebih efektif.

Amran menilai pembenahan fasilitas merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan program pertanian. Dengan sarana yang memadai, penyuluh dapat bekerja lebih optimal dalam membantu petani meningkatkan produktivitas, menerapkan teknologi, serta menjaga ketersediaan pangan. Perbaikan bertahap juga diharapkan menciptakan kondisi kerja yang mendukung pelaksanaan kebijakan secara konsisten di berbagai wilayah.

Amran menyatakan keyakinannya bahwa capaian swasembada beras pada tahun sebelumnya dapat berlanjut pada 2026. Ia menyebut persediaan pangan masih banyak dan berharap kondisi tersebut dapat terus dipertahankan pada masa mendatang. Harapan itu akan ditopang oleh penguatan penyuluhan, perbaikan fasilitas PPL, serta kerja sama antarlembaga yang berkelanjutan. Dengan langkah tersebut, ketahanan pangan diharapkan tetap terjaga dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas.

Baca juga: TNI Perkuat Pemantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Pencarian Lima Jurnalis di Selat Sunda | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Menjaga Perdamaian dalam Rivalitas Sepak Bola Indonesia