KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 24 September 2026, Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait isu mengenai fasilitas istimewa yang diduga diberikan kepada Ferdy Sambo selama masa hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong. Penjelasan ini disampaikan sebagai respons terhadap berbagai pemberitaan di media yang menyebutkan bahwa mantan pejabat tinggi Polri tersebut menerima perlakuan khusus dibandingkan narapidana lainnya.
Menurut keterangan dari pejabat Ditjenpas, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, tidak ditemukan bukti yang mendukung klaim adanya fasilitas yang lebih baik untuk Ferdy Sambo. Laporan dan informasi yang beredar di masyarakat dinyatakan tidak akurat. Selain itu, pihaknya mempertahankan bahwa semua narapidana di Lapas Cibinong mendapatkan perlakuan yang sama, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut juga menegaskan komitmen Ditjenpas untuk menjaga integritas dan keadilan dalam sistem pemasyarakatan. Setiap langkah telah diambil untuk memastikan bahwa tidak ada pemberian fasilitas istimewa kepada individu tertentu, termasuk Ferdy Sambo, yang dapat mencederai prinsip-prinsip keadilan. Kegiatan pengawasan rutin pun dilaksanakan untuk menghindari praktek-praktek yang dapat dianggap menyimpang dalam penegakan hukum di lingkungan lapas.
Melalui penjelasan ini, Ditjenpas Jabar berharap agar masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Mereka menggambarkan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus-kasus seperti ini untuk mencegah kekeliruan persepsi di kalangan publik. Secara keseluruhan, pihak Ditjenpas menegaskan bahwa setiap narapidana, tanpa memandang posisi atau latar belakang, harus diperlakukan secara adil dan setara sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemberitaan terkini mengenai Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri, menyatakan bahwa ia ditahan di Lapas Cibinong dengan kondisi yang sama seperti narapidana lainnya. Seluruh informasi yang beredar menunjukkan bahwa tidak ada penyediaan fasilitas khusus untuk Sambo, sesuai dengan kebijakan kepemimpinan yang ada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Kebijakan ini mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa semua narapidana, tanpa terkecuali, diperlakukan secara adil dan setara.
Sumber dari Ditjenpas menegaskan bahwa Ferdy Sambo menempati kamar yang sama dengan napi lain, termasuk dalam hal pelayanan, keamanan, dan perlakuan umum yang diterima saat menjalani masa hukuman. Praktik penempatan yang konsisten ini bertujuan untuk menghindari tindakan favoritisme, serta menciptakan lingkungan penahanan yang adil. Dalam konteks ini, Sambo tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berbeda dari narapidana lainnya, sebagai bentuk upaya penegakan prinsip kesetaraan di dalam sistem pemasyarakatan.
Kondisi di Lapas Cibinong sendiri dirasa memadai, meskipun ada kritik terkait fasilitas yang tersedia. Namun, Ditjenpas terus bekerja untuk meningkatkan kualitas penjara dalam rangka memenuhi tuntutan hak asasi manusia. Penyediaan fasilitas dasar seperti makanan, tempat tidur, serta akses untuk beribadah dan berkegiatan menjadi fokus utama dalam penitipan inmates. Dengan demikian, meskipun Ferdy Sambo merupakan figur publik, ia tetap diletakkan dalam situasi yang sebanding dan tanpa keistimewaan tertentu di dalam lembaga pemasyarakatan.
Ferdy Sambo, yang saat ini menjalani masa pidana di Lapas Cibinong, dilaporkan aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan keagamaan yang diadakan di dalam lembaga pemasyarakatan. Kegiatan ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi Sambo untuk menjalankan ibadah, tetapi juga mendukung integrasi spiritual bagi para narapidana lainnya. Salah satu kegiatan yang menarik perhatian adalah partisipasinya dalam kebaktian di gereja yang sudah diresmikan di dalam lapas. Kebaktian ini terbuka untuk semua narapidana yang ingin terlibat, menciptakan suasana yang mendukung pemberdayaan moral dan spiritual.
Selain aktif dalam kegiatan keagamaan, Ferdy Sambo juga terlibat dalam program pendidikan yang diselenggarakan oleh pihak lapas. Program ini dirancang untuk memastikan bahwa para narapidana dapat terus mendapatkan hak atas pendidikan, meski sedang menjalani masa hukuman. Kegiatan pendidikan ini mencakup berbagai bentuk pembelajaran, mulai dari kursus keterampilan hingga pendidikan formal yang memungkinkan para narapidana, termasuk Sambo, untuk menyelesaikan jenjang pendidikan yang mungkin tertunda. Dengan adanya program ini, diharapkan para narapidana dapat meningkatkan kualitas hidup serta mendapatkan bekal yang berguna ketika mereka kembali ke masyarakat.
Aktivitas harian di dalam Lapas Cibinong bukan hanya sekadar menjalani hukuman, melainkan juga merupakan kesempatan untuk pembelajaran dan pembinaan. Partisipasi aktif Ferdy Sambo dalam kegiatan keagamaan dan pendidikan mencerminkan potensi rehabilitasi yang dapat dicapai jika fasilitas tersebut dioptimalkan. Dengan dukungan berbagai program, diharapkan semua narapidana mampu menerapkan nilai-nilai positif yang mereka peroleh, guna mempersiapkan diri menuju kehidupan yang lebih baik di masa depan.
Pemberitaan mengenai fasilitas yang diduga mewah untuk Ferdy Sambo di Lapas Cibinong menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi. Menanggapi temuan Ombudsman RI terkait fasilitas tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan penjelasan yang bertujuan untuk meluruskan asumsi-asumsi yang berkembang. Pihak Ditjenpas menyatakan bahwa lokasi yang diperiksa oleh Ombudsman bukanlah sebuah tempat tinggal khusus atau fasilitas istimewa yang diberikan kepada Ferdy Sambo, melainkan bagian dari sarana asimilasi dan edukasi bagi narapidana.
Dalam sistem pemasyarakatan, sarana asimilasi merupakan bagian penting dalam proses reintegrasi sosial narapidana. Sarana ini dirancang untuk membantu mereka beradaptasi kembali dengan masyarakat setelah menjalani hukuman. Oleh karena itu, fasilitas yang diamati oleh Ombudsman sebenarnya dapat diakses oleh seluruh narapidana, bukan hanya Ferdy Sambo. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Ditjenpas yang menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada individu tertentu dalam konteks fasilitas yang tersedia di Lapas Cibinong.
Penjelasan ini penting agar publik memahami konteks dan tujuan dari fasilitas yang ada. Dalam upaya mewujudkan reformasi pemasyarakatan, termasuk penguatan hak-hak narapidana sebagaimana diatur dalam undang-undang, perlu dicatat bahwa transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi. Ditjenpas berkomitmen untuk memastikan bahwa semua narapidana mendapatkan perlakuan yang adil dan setara tanpa memandang status hukum mereka. Dengan demikian, informasi yang akurat dan jelas sangat diperlukan untuk menghindari mispersepsi yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu.






