JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Susila Brata, Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi yang berlangsung di lingkungan Bea Cukai. Susila dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara yang sedang dikembangkan oleh lembaga antirasuah itu.
Pemeriksaan terhadap Susila dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Agenda tersebut menjadi salah satu langkah penyidik untuk mendalami perkara dugaan korupsi di institusi kepabeanan. Dalam proses penanganan perkara, KPK dapat memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan kasus untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan informasi mengenai jadwal pemeriksaan itu kepada wartawan di Jakarta pada Senin. Keterangan tersebut memuat agenda pemanggilan Susila Brata sebagai saksi dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK. Hingga informasi itu disampaikan, tidak terdapat keterangan lebih lanjut mengenai materi yang akan ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Pemanggilan saksi merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara yang dilakukan KPK. Melalui pemeriksaan itu, penyidik menghimpun keterangan dari pihak yang berkaitan dengan perkara berdasarkan kebutuhan penyidikan. KPK juga masih melanjutkan pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain memeriksa Susila Brata, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil dua pihak dari kalangan swasta untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. Kedua pihak tersebut disebut menggunakan inisial JM dan BT. Pemanggilan itu menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan KPK dalam pengembangan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Informasi mengenai pemeriksaan tersebut masih terbatas pada penyebutan inisial kedua saksi. JM dan BT disebut sebagai pihak swasta, tetapi tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai identitas lengkap mereka. Keterangan yang tersedia juga tidak mencantumkan jabatan, posisi, atau hubungan profesional keduanya dengan perusahaan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, belum dijelaskan kapan JM dan BT menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tidak ada informasi yang menerangkan apakah pemeriksaan dilakukan pada waktu yang sama dengan pemeriksaan Susila Brata atau pada jadwal berbeda. Karena itu, keterangan mengenai kedua pihak tersebut perlu disampaikan sebatas informasi yang telah tersedia, tanpa menambahkan dugaan mengenai peran, keterlibatan, perusahaan, ataupun materi pemeriksaan mereka.
Pemanggilan JM dan BT menunjukkan bahwa KPK meminta keterangan dari lebih dari satu pihak dalam proses penanganan perkara ini. Namun, status keduanya tetap disebut sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Rincian mengenai hasil pemeriksaan, keterangan yang diberikan, serta kemungkinan tindak lanjut dari pemanggilan tersebut belum diuraikan dalam informasi yang tersedia. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada keterangan resmi KPK mengenai proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2026 di lingkungan Bea Cukai. Operasi tersebut menjadi langkah awal dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang kemudian diproses oleh lembaga antirasuah. Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan dan tindakan penyidikan sesuai kewenangannya, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu menandai dimulainya proses hukum terhadap perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan tersebut. KPK selanjutnya menangani perkara berdasarkan informasi dan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. Perkembangan penanganan perkara pada tahap awal itu menjadi dasar bagi langkah lanjutan yang dilakukan KPK pada waktu berikutnya.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan adanya pengembangan perkara. Pengembangan tersebut dilakukan melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan. Penerbitan surat perintah itu menunjukkan bahwa KPK melanjutkan penanganan perkara untuk mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara sebelumnya. Dalam pengumuman tersebut, KPK menyampaikan bahwa proses pengembangan perkara telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan dua surat perintah yang diterbitkan.
Dengan demikian, urutan penanganannya dimulai dari operasi tangkap tangan pada Februari 2026, dilanjutkan dengan penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka, kemudian berkembang melalui pengumuman KPK pada 21 Juli 2026 mengenai penerbitan dua surat perintah penyidikan. Kronologi tersebut menggambarkan kesinambungan proses penegakan hukum dari penanganan perkara awal menuju pengembangan perkara oleh KPK, tanpa mengubah pokok informasi yang telah disampaikan mengenai tahapan penanganannya.
Hingga 26 Agustus 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai. Penetapan tersebut mencakup pejabat pada institusi kepabeanan serta pihak swasta yang disebut memiliki keterkaitan dengan kegiatan importasi. Informasi mengenai status hukum para pihak ini disampaikan berdasarkan perkembangan perkara sebagaimana sumber yang tersedia sampai tanggal tersebut.
Nama pertama yang tercantum ialah Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Berikutnya, KPK menetapkan Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai sebagai tersangka. Dari pihak swasta, terdapat John Field, pemilik Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.
Selain itu, Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, juga termasuk dalam daftar tersangka yang telah ditetapkan. Daftar tersebut turut mencantumkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai, serta Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri. Dengan demikian, hingga 26 Agustus 2026, pihak-pihak yang disebut sebagai tersangka dalam perkara ini terdiri atas Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Dedy Kurniawan, Andri, Budiman Bayu Prasojo, dan Gatot Heroe Hernanda, masing-masing dengan jabatan atau peran sebagaimana disebutkan. Penetapan tersangka tersebut merupakan status hukum yang tercatat dalam perkembangan penanganan perkara oleh KPK, tanpa mengubah proses pemeriksaan dan tahapan hukum yang masih berlangsung.






