Jakarta | Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan langkah Polri untuk mengoptimalkan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di area terdampak. Penguatan operasi dilakukan agar upaya penanganan dapat menjangkau titik-titik api secara lebih efektif, terutama ketika kondisi medan menyulitkan pergerakan petugas. Dalam keterangan di Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026, ia menyampaikan bahwa kepolisian mengerahkan berbagai sumber daya dan sarana untuk mendukung operasi di wilayah terdampak. Langkah ini menempatkan kesiapan personel dan dukungan peralatan sebagai bagian penting dari respons terhadap karhutla, sekaligus membantu petugas bekerja menyesuaikan kebutuhan lapangan.
Peralatan yang disiapkan mencakup X-Fire, motor trail, dan ATV. Beragam sarana tersebut digunakan untuk membantu personel bergerak menuju area yang aksesnya terbatas atau sulit ditembus kendaraan biasa. Motor trail dan ATV mendukung mobilitas di jalur yang tidak mudah dilalui, sementara X-Fire termasuk dalam perangkat yang dikerahkan untuk memperkuat penanganan kebakaran. Penggunaan alat disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan di lapangan, sehingga dukungan tidak hanya bertumpu pada satu jenis kendaraan atau sarana. Dengan pilihan peralatan yang beragam, petugas diharapkan memiliki dukungan mobilitas yang lebih memadai saat menuju lokasi penanganan.
Penguatan operasi di wilayah juga menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan kesiapan logistik dan kemampuan menjangkau medan yang beragam. Titik api yang berada di area sulit dijangkau dapat menjadi tantangan tersendiri bagi petugas, sehingga ketersediaan kendaraan dan perangkat pendukung menjadi relevan dalam upaya pemadaman. Polri mengerahkan sarana tersebut untuk menunjang tugas personel, bukan sebagai pengganti langkah penanganan lain yang diperlukan di lapangan. Kapolri menyampaikan arahan itu sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan operasi pada area terdampak. Keterangan tersebut tidak merinci jumlah personel, lokasi kebakaran tertentu, maupun hasil pemadaman, sehingga informasi yang tersedia berfokus pada penguatan sumber daya dan peralatan untuk menjangkau titik-titik api.
Dalam perkembangan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan, Suyudi menyampaikan bahwa kepolisian menerima 97 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Perkembangan ini menunjukkan bahwa sebagian besar laporan yang ditangani telah memasuki proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap peristiwa dan pihak-pihak yang mungkin bertanggung jawab. Namun, angka tersebut tidak berarti bahwa seluruh laporan berkaitan dengan perusahaan atau korporasi. Setiap perkara memiliki proses dan penanganan masing-masing, berdasarkan informasi serta bukti yang diperoleh penyidik.
Proses hukum tersebut berjalan beriringan dengan operasi pemadaman kebakaran di lapangan. Penanganan tidak hanya mencakup upaya mengendalikan api, tetapi juga pemeriksaan atas dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi. Kepolisian terus mendalami laporan-laporan yang telah masuk, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam sejumlah perkara. Pemeriksaan terhadap dugaan itu menjadi bagian dari langkah penyidik untuk memastikan apakah terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, kepolisian belum mengumumkan identitas pihak yang diperiksa maupun menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan korporasi. Karena itu, proses pemeriksaan masih perlu dibedakan dari penetapan status hukum. Suyudi menyatakan bahwa perkara terkait akan dipaparkan oleh Kabareskrim setelah penetapan dilakukan. Penyampaian resmi tersebut diharapkan menjelaskan perkembangan penanganan berdasarkan hasil penyidikan, termasuk pihak yang ditetapkan dan dasar tindakan hukum yang diambil. Dengan demikian, publik diminta merujuk pada informasi resmi kepolisian dan tidak menganggap seluruh laporan kebakaran sebagai perkara korporasi sebelum ada keterangan dan keputusan lebih lanjut dari penyidik.
Adam Putra Firdaus, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), meminta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup lebih terbuka mengenai perusahaan yang dijatuhi sanksi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, publik mengetahui bahwa sejumlah korporasi telah dikenai sanksi, tetapi identitas perusahaan-perusahaan tersebut belum diumumkan. Keterbukaan nama dinilai penting agar masyarakat dapat memahami tindak lanjut pemerintah terhadap pelanggaran dan menilai konsistensi penegakan aturan.
Adam menyampaikan sorotan itu dalam diskusi ahli karhutla yang digelar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026. Ia menyinggung Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Nomor 71 Tahun 2025 tentang rincian informasi publik yang dikecualikan. Salah satu alasan pengecualian yang tercantum berkaitan dengan kekhawatiran bahwa pembukaan informasi dapat memicu persaingan usaha tidak sehat.
Dalam pandangan Adam, alasan tersebut perlu ditimbang secara cermat, terutama ketika informasi menyangkut perusahaan yang menerima sanksi atas perkara lingkungan. Pembatasan akses dapat menyulitkan publik mengawasi kegiatan perusahaan, termasuk memeriksa apakah operasionalnya sesuai dengan izin yang dimiliki. Tanpa informasi yang memadai, masyarakat juga memiliki ruang terbatas untuk menilai apakah sanksi telah diterapkan secara layak dan apakah perusahaan melakukan perbaikan setelah dikenai tindakan pemerintah.
Ia menilai kerahasiaan yang terlalu luas berisiko mengurangi pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban korporasi dan efektivitas penanganan karhutla. Informasi mengenai sanksi, sepanjang tidak membuka data yang memang patut dilindungi, dapat membantu masyarakat memahami dasar tindakan pemerintah serta mendorong akuntabilitas. Sebaliknya, jika identitas perusahaan tidak tersedia, pemantauan oleh warga dan organisasi masyarakat sipil menjadi lebih sulit dilakukan secara terarah.
Menurut Adam, akses informasi juga berkaitan dengan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam perlindungan lingkungan. Warga yang mengetahui perusahaan mana yang dikenai sanksi dapat ikut mengawasi kepatuhan terhadap izin dan kebijakan pemulihan. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan informasi apa yang ditutup, dasar pengecualiannya, serta bagaimana kepentingan publik tetap dijaga dalam pengawasan penanganan karhutla.
Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Andri Gunawan Wibisana menilai, penghitungan kerugian lingkungan dalam gugatan pemerintah selama ini cenderung lebih berorientasi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) daripada pada pemulihan lingkungan yang terdampak. Menurut Andri, pendekatan tersebut berisiko membuat nilai tuntutan terlihat sebagai angka yang harus dibayarkan, tanpa cukup menjelaskan bagaimana kerusakan ekosistem akan diperbaiki. Karena itu, ia menekankan pentingnya membedakan tujuan memperoleh penerimaan negara dari upaya memulihkan fungsi lingkungan.
Andri juga membedakan biaya pemulihan lingkungan dari kerugian ekosistem. Biaya pemulihan, sebagaimana ia jelaskan, berkaitan dengan pengeluaran yang diperlukan untuk melakukan tindakan perbaikan. Sementara itu, kerugian ekosistem mencakup dampak kerusakan terhadap lingkungan, termasuk hilangnya fungsi atau manfaat ekosistem yang tidak serta-merta pulih hanya karena biaya tertentu telah dibayarkan. Pembedaan ini penting dalam penyusunan gugatan, sebab kedua komponen tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai hal yang sama. Penghitungan kerugian, menurut penilaiannya, perlu menunjukkan secara jelas apa yang hendak dipulihkan dan bagaimana nilai kerusakan dihitung.
Atas dasar itu, Andri mengkritik gugatan yang tidak disertai rencana pemulihan lingkungan yang jelas dan konkret. Gugatan, menurutnya, semestinya tidak berhenti pada pencantuman angka tuntutan, melainkan menguraikan langkah-langkah untuk menangani kerusakan yang terjadi. Rencana tersebut perlu menjelaskan tindakan yang akan dilakukan, sasaran pemulihan, serta hubungan kerusakan dan upaya penanganannya. Andri berpandangan bahwa cakupannya perlu meliputi pemulihan primer, yakni tindakan yang ditujukan untuk mengembalikan kondisi lingkungan yang rusak, serta pemulihan tambahan untuk menangani kerugian yang belum tertangani melalui pemulihan primer. Dengan demikian, pemulihan lingkungan dapat menjadi bagian nyata dari dasar gugatan, bukan sekadar konsekuensi yang diasumsikan dari pembayaran. Penilaian dan usulan tersebut merupakan pandangan Andri mengenai bagaimana gugatan seharusnya dirancang; hal itu tidak dengan sendirinya berarti pemerintah telah mengadopsi atau menjalankannya.
Baca juga: Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah | Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi







