JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama telah menjangkau 2.450.068 pekerja. Angka tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebagai jumlah penerima yang telah menerima bantuan pada tahap awal pelaksanaan program.
Jumlah pekerja yang memperoleh BSU itu berasal dari total 3.697.836 penerima yang datanya telah ditetapkan, diterima, dan divalidasi. Dengan demikian, penyaluran tahap pertama mencakup sebagian penerima yang telah memenuhi proses verifikasi berdasarkan data yang ditetapkan pemerintah.
Data penerima yang sudah ditetapkan, diterima, dan divalidasi menjadi dasar pelaksanaan penyaluran bantuan. Proses tersebut memastikan bahwa bantuan diberikan kepada pekerja yang tercatat dalam daftar penerima sesuai ketentuan program. Dari keseluruhan data tersebut, lebih dari dua juta pekerja telah menerima BSU tahap pertama.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan angka penyaluran itu sebagai perkembangan pelaksanaan BSU. Status tersebut menunjukkan bahwa bantuan telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja, sementara total penerima yang datanya telah ditetapkan, diterima, dan divalidasi mencapai 3.697.836 orang.
Penyaluran ini menjadi bagian awal dari pelaksanaan program bantuan bagi pekerja. Pemerintah menggunakan data yang telah melalui penetapan dan validasi untuk menentukan penerima yang berhak memperoleh BSU. Penyampaian jumlah tersebut juga membedakan total penerima yang datanya telah ditetapkan, diterima, dan divalidasi dengan jumlah pekerja yang telah menerima bantuan.
Dengan capaian 2.450.068 pekerja, penyaluran BSU tahap pertama terus berjalan berdasarkan data penerima yang telah diproses. Sementara itu, angka 3.697.836 menunjukkan keseluruhan penerima yang telah ditetapkan, diterima, dan divalidasi dalam tahap pendataan program. Kedua angka tersebut menjadi gambaran mengenai cakupan penerima dan realisasi penyaluran bantuan pada tahap pertama.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama belum sepenuhnya diterima oleh seluruh penerima yang telah ditetapkan. Sebanyak 1.247.768 penerima lainnya masih berada dalam proses penyaluran. Dengan demikian, pencairan bantuan tersebut masih berlanjut setelah sebelumnya menjangkau 2,45 juta pekerja.
Kelompok penerima yang belum menerima BSU tahap pertama itu tidak dinyatakan gagal mendapatkan bantuan. Status mereka masih berada dalam tahapan penyaluran, sehingga proses pemberian bantuan belum selesai secara keseluruhan. Pemerintah menyampaikan bahwa sisa bantuan akan disalurkan secara bertahap, dengan pelaksanaan yang berlangsung pada Juni hingga Juli.
Penyaluran secara bertahap tersebut menunjukkan bahwa penerimaan BSU tidak berlangsung secara serentak bagi seluruh penerima. Sebagian pekerja telah memperoleh bantuan pada tahap awal, sementara penerima lainnya masih menunggu proses penyaluran diselesaikan. Jumlah 1.247.768 penerima menjadi bagian dari sisa penerima yang masih diproses dalam rangkaian penyaluran bantuan tahap pertama.
Informasi mengenai jumlah penerima yang masih berada dalam proses penyaluran disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 24 Juni 2025. Dalam penyampaian tersebut, pemerintah menegaskan bahwa sisa BSU akan diberikan secara bertahap selama periode Juni hingga Juli. Keterangan itu memberikan gambaran bahwa penyaluran masih berjalan dan belum seluruh penerima memperoleh bantuan pada waktu yang sama.
Perkembangan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan BSU tahap pertama, yang secara keseluruhan ditujukan untuk membantu pekerja penerima manfaat. Hingga tahap awal, bantuan telah menjangkau 2,45 juta pekerja, sedangkan 1.247.768 penerima lainnya masih menunggu proses penyaluran. Pemerintah akan melanjutkan penyaluran sisa bantuan secara bertahap sesuai periode yang telah disampaikan, yakni dari Juni hingga Juli.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) menyasar pekerja yang memiliki gaji Rp3,5 juta atau tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Sasaran tersebut menunjukkan bahwa bantuan diarahkan kepada kelompok pekerja dengan tingkat penghasilan yang memenuhi kriteria tersebut. Dengan demikian, penerima BSU merupakan pekerja yang berada dalam batas penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam program.
Penetapan sasaran berdasarkan gaji atau batas UMP menjadi bagian penting dalam penyaluran bantuan. Kriteria itu digunakan untuk menjangkau pekerja yang penghasilannya berada pada tingkat yang telah ditentukan, sehingga dukungan pemerintah dapat diberikan kepada kelompok yang menjadi sasaran program. Pekerja dengan gaji Rp3,5 juta atau tidak lebih dari UMP menjadi perhatian dalam pelaksanaan BSU tahap pertama.
Pemerintah berharap pemberian BSU dapat membantu mendorong daya beli masyarakat, terutama di kalangan pekerja yang memenuhi kriteria penghasilan tersebut. Bantuan ini diharapkan memberi dukungan bagi kemampuan pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketika daya beli kelompok pekerja tetap terjaga, bantuan tersebut juga diharapkan dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat secara lebih luas.
Harapan itu menjadi salah satu tujuan pemberian BSU, selain memastikan dukungan menjangkau pekerja sesuai sasaran yang telah ditentukan. Fokusnya adalah membantu pekerja dengan gaji Rp3,5 juta atau tidak lebih dari UMP agar memiliki dukungan dalam menghadapi kebutuhan ekonomi. Oleh karena itu, sasaran penerima dan tujuan peningkatan daya beli menjadi unsur utama dalam penyaluran program ini.
Persiapan penyaluran BSU tahap berikutnya masih berlangsung melalui proses pemeriksaan data calon penerima. BPJS Ketenagakerjaan telah mengajukan sebanyak 4,5 juta pekerja untuk dipertimbangkan dalam tahap penyaluran selanjutnya. Pengajuan tersebut menjadi bagian dari pemadanan data agar bantuan dapat diberikan kepada pekerja yang memenuhi ketentuan dan tercatat sesuai dengan informasi kepesertaan yang berlaku.
Data 4,5 juta pekerja itu belum dapat dipandang sebagai daftar penerima yang telah ditetapkan. Seluruhnya masih berstatus calon penerima karena harus menjalani verifikasi dan validasi oleh pihak terkait. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas, status kepesertaan, kriteria penerima, serta kemungkinan adanya data yang tidak lengkap, ganda, atau tidak memenuhi persyaratan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan siapa saja yang nantinya masuk dalam daftar penerima yang disahkan.
Dengan demikian, pekerja yang namanya termasuk dalam pengajuan BPJS Ketenagakerjaan belum dapat memastikan bahwa bantuan akan diterima. Jumlah calon yang diajukan juga tidak secara otomatis menjadi jumlah penerima akhir, sebab hasil validasi dapat mengubah komposisi data tersebut. Masyarakat diimbau menunggu informasi resmi dan tidak menjadikan kabar yang belum terkonfirmasi sebagai dasar untuk menyimpulkan kepastian pencairan.
Sampai tersedia pengumuman lanjutan dari pemerintah dan instansi terkait, belum ada kepastian mengenai waktu penyaluran tahap berikutnya maupun jumlah penerima akhirnya. Pekerja dapat memantau kanal resmi untuk memperoleh perkembangan terbaru, sekaligus memastikan data kepesertaan dan informasi pribadi tercatat dengan benar. Langkah ini penting agar proses penyaluran dapat berjalan berdasarkan data yang telah diverifikasi, tanpa menimbulkan harapan yang melampaui informasi resmi.







