Jakarta | Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas yang membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Senin, 12 Oktober 2026. Rapat tersebut berlangsung di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Pertemuan diselenggarakan dengan format hibrida, sehingga peserta dapat mengikuti pembahasan secara langsung maupun melalui sambungan jarak jauh sesuai dengan pengaturan yang telah ditetapkan.
Sejumlah pejabat dijadwalkan mengikuti rapat terbatas tersebut. Mereka ialah Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Surharyano. Kehadiran para pejabat itu mencerminkan keterlibatan unsur pemerintah yang berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan perhatian sangat serius terhadap penanganan karhutla. Keterangan tersebut menegaskan perhatian kepala negara terhadap persoalan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi pokok pembahasan dalam rapat terbatas di Istana Negara. Dengan format pertemuan hibrida dan melibatkan sejumlah pejabat terkait, rapat itu menjadi forum pembahasan yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo pada 12 Oktober 2026.
Dudung belum menjelaskan secara terperinci materi yang akan dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat di Istana. Ia menyampaikan bahwa pertemuan tersebut akan menjadi kesempatan untuk melaporkan perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah dilakukan di berbagai wilayah.
Laporan itu mencakup penanganan di Sumatra Selatan, Kalimantan, Riau, serta sejumlah daerah lainnya yang turut menghadapi persoalan serupa. Pemerintah akan menyampaikan kondisi terbaru di lapangan berdasarkan langkah yang sudah dijalankan oleh unsur terkait. Penyampaian tersebut diperlukan agar Presiden memperoleh gambaran mengenai perkembangan penanganan secara menyeluruh, termasuk tantangan yang masih dihadapi di setiap wilayah.
Materi laporan yang disiapkan meliputi penanganan yang telah dilaksanakan, persentase pelaksanaan, dan langkah konkret yang akan dilakukan berikutnya. Persentase pelaksanaan menjadi salah satu unsur penting untuk mengukur sejauh mana rencana penanganan telah diterapkan. Sementara itu, rencana tindak lanjut akan menjelaskan upaya yang perlu dipercepat, termasuk langkah operasional untuk mencegah perluasan titik api dan mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Rapat tersebut juga akan menentukan hal-hal yang perlu ditempatkan sebagai prioritas. Penetapan prioritas diperlukan karena karhutla tidak hanya menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan, dan aktivitas warga, tetapi juga telah berkembang menjadi isu yang turut diperhatikan negara lain. Dengan pembahasan lintas sektor, pemerintah diharapkan dapat menyelaraskan langkah, memperkuat koordinasi, serta memastikan penanganan di daerah berjalan sesuai kebutuhan dan tingkat urgensinya. Keputusan rapat akan menjadi acuan bagi pelaksanaan tindakan berikutnya di wilayah terdampak maupun daerah yang berpotensi mengalami karhutla.
Dudung mengakui bahwa dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama asap yang ditimbulkannya, tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di dalam negeri. Asap tersebut juga telah berdampak hingga negara-negara tetangga. Kondisi itu membuat karhutla menjadi persoalan yang memiliki perhatian lebih luas, karena dampaknya dapat melintasi batas wilayah dan mengganggu lingkungan serta aktivitas masyarakat di kawasan sekitar.
Persoalan mengenai dampak asap karhutla menjadi salah satu hal yang akan dibicarakan dalam rapat bersama sejumlah pejabat di Istana. Pembahasan tersebut menempatkan penanganan kebakaran hutan dan lahan sebagai isu yang perlu mendapat perhatian serius. Dudung menyampaikan keterangan itu ketika menjelaskan sejumlah aspek yang berkaitan dengan penanganan karhutla, termasuk dampak yang telah dirasakan negara-negara tetangga.
Perhatian Presiden terhadap penanganan karhutla juga berkaitan dengan kondisi geografis Indonesia yang memiliki lahan gambut dalam wilayah yang luas. Lahan gambut dinilai sulit dipadamkan ketika terbakar. Api pada lahan tersebut dapat memerlukan penanganan yang tidak sederhana, sehingga kebakaran yang muncul di permukaan menjadi persoalan yang perlu ditangani secara cermat. Karakteristik lahan gambut turut menjadi alasan mengapa penanganan karhutla menjadi perhatian dalam agenda pembahasan.
Dudung menyebut sejumlah upaya penanganan telah dilakukan untuk menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan tersebut. Dalam prosesnya, ia menjalankan peran sebagai ketua pengarah untuk kebakaran hutan dan lahan. Peran itu menempatkannya dalam bagian penting dari koordinasi penanganan karhutla, termasuk dalam menyampaikan kondisi dan persoalan yang perlu dibahas. Rapat di Istana akan membicarakan isu-isu terkait tersebut, dengan perhatian pada dampak asap, luasnya lahan gambut, serta kesulitan yang muncul dalam memadamkan kebakaran di kawasan itu.
Dudung menyampaikan bahwa pengerahan personel untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lapangan tidak menghadapi kendala berarti. Kesiapan unsur yang ditugaskan dinilai memadai untuk mendukung proses pemadaman serta penanganan kondisi lain yang muncul selama operasi berlangsung. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dari sisi sumber daya manusia, upaya pengendalian kebakaran dapat dilaksanakan dengan koordinasi antarlembaga yang berjalan.
Kekuatan yang telah dikerahkan berasal dari berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, dan satuan terkait lainnya. Keterlibatan sejumlah unsur tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk mempercepat respons terhadap titik api dan mencegah meluasnya dampak kebakaran. Setiap unsur menjalankan peran sesuai kewenangan dan kebutuhan di lapangan, sehingga penanganan tidak hanya bergantung pada satu institusi. Koordinasi yang baik diperlukan agar pengerahan personel, dukungan operasional, dan pelaksanaan pemadaman dapat berlangsung secara terarah.
Meski tidak menemukan kendala dalam pengerahan personel, Dudung menyebut luasnya lahan yang harus ditangani sebagai tantangan utama. Area yang terbakar atau berisiko terdampak dapat membentang luas, sehingga proses pemadaman membutuhkan waktu, ketelitian, dan pembagian tugas yang efektif. Kondisi tersebut juga menuntut pemantauan berkelanjutan untuk memastikan api benar-benar terkendali dan tidak kembali menyebar. Tantangan luas wilayah membuat kerja sama unsur di lapangan menjadi semakin penting, terutama dalam menentukan prioritas penanganan berdasarkan kondisi yang berkembang.
Dudung berharap Presiden dapat memberikan arahan khusus terkait penanganan karhutla, khususnya untuk kejadian yang bersifat insidental. Arahan tersebut diharapkan dapat memperkuat keseragaman langkah dan memperjelas dukungan yang diperlukan ketika kebakaran muncul secara tidak terduga. Dengan demikian, setiap kejadian dapat ditangani melalui koordinasi yang cepat, terukur, dan sesuai kebutuhan lapangan.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Melawi, Salurkan Peralatan Pemadam kepada Masyarakat | Panglima TNI Tinjau JS Kunisaki, Dukung Penanganan Karhutla di Kalimantan







