Jakarta | Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan dalam perkara gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan Subhan yang meminta pembatalan suket penyetaraan ijazah tersebut. Dalam pemeriksaan di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan untuk menerima permohonan yang diajukan penggugat. Dengan demikian, inti putusan kasasi ini adalah dikabulkannya permohonan Subhan dalam sengketa mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.
Putusan Mahkamah Agung juga membatalkan putusan judex facti, yaitu putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan pada tingkat pemeriksaan fakta. Setelah membatalkan putusan tersebut, Mahkamah Agung tidak sekadar mengembalikan perkara untuk diperiksa kembali, melainkan mengadili perkara itu sendiri. Dalam amar putusannya, majelis mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Rangkaian putusan tersebut menegaskan bahwa permohonan kasasi Subhan diterima dan tuntutan yang diajukannya dalam gugatan pembatalan suket dikabulkan seluruhnya oleh Mahkamah Agung.
Dengan demikian, hasil yang perlu dicatat dari perkara ini mencakup tiga hal: kasasi HM Subhan dikabulkan, putusan judex facti dibatalkan, dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Perkara yang menjadi pokok sengketa adalah gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Uraian ini terbatas pada isi putusan sebagaimana disebutkan: siapa yang mengajukan kasasi, tindakan Mahkamah Agung terhadap putusan sebelumnya, dan hasil pemeriksaan perkara oleh majelis. Tidak ada rincian lain mengenai amar atau pertimbangan yang dapat ditambahkan dari informasi tersebut. Karena itu, pemberitaan mengenai putusan ini berfokus pada dikabulkannya kasasi dan gugatan Subhan serta pembatalan putusan judex facti, tanpa memperluas keterangan ke hal-hal yang tidak tercantum dalam sumber.
Perkara kasasi yang menjadi pokok pembahasan tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026. Nomor tersebut merujuk pada perkara tata usaha negara di tingkat kasasi yang berkaitan dengan gugatan mengenai Suket penyetaraan ijazah SMA Gibran. Informasi tentang putusan, sebagaimana disampaikan dalam sumber, berasal dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA). Sumber itu juga mencantumkan tanggal Jumat, 30 Oktober 2026 sebagai tanggal keterangan putusan. Penyebutan nomor perkara dan tanggal ini membantu pembaca mengidentifikasi catatan yang dirujuk, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh proses, pertimbangan, atau rincian administrasi perkara.
Amar putusan dikutip dengan urutan bahwa kasasi dikabulkan, putusan judex facti dibatalkan, lalu gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya. Dengan demikian, inti amar sebagaimana tersedia dalam bahan mencakup tiga pernyataan tersebut. Istilah judex facti di sini dipertahankan sebagaimana disebut dalam kutipan sumber; bahan yang tersedia tidak menguraikan lebih lanjut putusan mana saja yang dimaksud atau alasan pembatalannya. Demikian pula, keterangan bahwa gugatan dikabulkan seluruhnya disampaikan sebagai bunyi amar yang dikutip, bukan sebagai uraian tentang setiap tuntutan atau akibat hukum tertentu.
Pembacaan informasi ini perlu dibatasi pada keterangan yang benar-benar disebutkan. Sumber merujuk laman Kepaniteraan MA dan menampilkan nomor perkara, tanggal Jumat, 30 Oktober 2026, serta rangkaian amar sebagaimana dikutip. Bahan yang tersedia tidak memuat uraian pertimbangan majelis, identitas lengkap para pihak, tanggal pembacaan sidang, maupun penjelasan tentang pelaksanaan putusan. Karena itu, bagian-bagian tersebut tidak dapat ditambahkan atau ditafsirkan hanya berdasarkan keterangan ringkas ini. Untuk memastikan rincian lain, pembaca perlu merujuk dokumen atau entri resmi yang relevan pada laman Kepaniteraan MA. Uraian ini melaporkan informasi amar yang disebut dalam sumber, tanpa menyimpulkan hal di luar kutipannya.
Susunan majelis hakim kasasi dalam perkara gugatan terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran terdiri atas tiga orang hakim. Yulius tercatat sebagai ketua majelis. Dua hakim lainnya, Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto, tercatat sebagai anggota majelis. Dengan demikian, komposisi yang disebutkan mencakup satu ketua dan dua anggota, sesuai peran masing-masing dalam susunan majelis yang memeriksa perkara tersebut.
Nama Yulius berada pada posisi ketua majelis, sedangkan Mahfuh Effendi serta Hari Sugiharto menempati posisi anggota. Penyebutan ini menunjukkan pembagian peran dalam susunan majelis kasasi, bukan keterangan mengenai pendapat atau sikap masing-masing hakim. Ketiganya merupakan nama yang dicantumkan dalam komposisi majelis untuk perkara tersebut. Tidak ada nama hakim lain yang disebut dalam susunan yang dirujuk di sini.
Informasi mengenai majelis dalam bagian ini terbatas pada nama dan jabatan mereka: Yulius sebagai ketua, serta Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai anggota. Uraian tersebut menyajikan susunan secara langsung agar peran tiap hakim mudah dibedakan. Tidak disertakan latar belakang pribadi atau profesional para hakim, alasan penunjukan, maupun penjelasan lain di luar komposisi. Dengan batas informasi tersebut, susunan majelis dapat dicatat tanpa mengaitkan nama-nama itu dengan pertimbangan, hasil, atau tahapan persidangan yang tidak tercantum dalam keterangan yang tersedia.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana turut membagikan tangkapan layar yang disebut menampilkan putusan kasasi terkait gugatan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Unggahan tersebut muncul melalui akun Instagram @dennyindrayana99. Informasi mengenai unggahan itu menjadi salah satu bagian dari pemberitaan atas perkembangan perkara, sementara isi layar yang dibagikan merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Keterangan yang menyertai unggahan Denny menyatakan bahwa gugatan Subhan dalam perkara kasasi pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran diputus kabul. Pernyataan tersebut menggambarkan cara unggahan itu menyampaikan hasil perkara kepada pembaca media sosial. Dengan demikian, informasi yang dapat dicatat dari unggahan adalah bahwa Denny membagikan tangkapan layar putusan dan menyertakan keterangan mengenai dikabulkannya gugatan Subhan.
Pembedaan keterangan unggahan dan bunyi putusan penting untuk menjaga ketepatan informasi. Pernyataan bahwa gugatan diputus kabul di sini merujuk pada keterangan yang dicantumkan dalam unggahan Denny, bukan kutipan langsung dari amar atau pertimbangan hukum MA. Tanpa mengutip bagian dokumen secara terpisah, unggahan tersebut tidak semestinya diperlakukan sebagai pengganti pembacaan putusan resmi. Pembaca juga perlu memeriksa dokumen atau keterangan resmi terkait apabila ingin mengetahui rumusan amar, alasan hukum, serta ruang lingkup putusan secara lengkap.
Unggahan di Instagram itu menunjukkan bahwa perkembangan perkara turut disebarkan melalui kanal media sosial oleh Denny Indrayana. Namun, penyebaran tangkapan layar dan keterangannya tetap perlu dibaca sesuai konteks: sumber menyebut adanya putusan kasasi dan menyampaikan bahwa gugatan Subhan dikabulkan. Informasi tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh proses persidangan, dasar pertimbangan majelis, maupun akibat hukum rinci dari putusan. Karena itu, pembahasan mengenai hasil perkara sebaiknya membedakan dengan jelas keterangan pada unggahan dan isi putusan MA yang dapat ditelusuri melalui sumber resminya.
Baca juga: Analisis Gugatan Ijazah Gibran dan Reaksi MK
40 kunjungan





