Jakarta | Presenter Ruben Onsu tetap optimistis rekaman video call pribadinya yang beredar di media sosial tidak akan memengaruhi proses perkara hak asuh anak yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap munculnya video itu, yang kemudian dikaitkan dengan polemik dalam perkara yang tengah dihadapi Ruben.
Menurut pihak Ruben, beredarnya rekaman tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan substansi gugatan hak asuh anak. Perkara yang diproses di pengadilan memiliki pokok pembahasan dan dasar hukum tersendiri, sedangkan video yang menjadi perbincangan publik dinilai berada di luar materi yang sedang dipertimbangkan dalam persidangan.
Posisi itu menegaskan bahwa persoalan pribadi yang muncul di ruang publik tidak secara otomatis menjadi bagian dari proses hukum. Penilaian terhadap perkara tetap mengacu pada dokumen, keterangan, serta fakta yang relevan dengan isu hak asuh anak, bukan semata-mata pada informasi yang beredar melalui media sosial.
Video call tersebut memang muncul ketika perkara Ruben tengah menjadi perhatian, sehingga menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat. Namun, pihak Ruben meminta agar kemunculan rekaman itu tidak disamakan dengan materi gugatan. Ia meyakini proses hukum dapat berjalan berdasarkan substansi perkara tanpa dipengaruhi polemik yang berkembang di luar persidangan.
Sikap optimistis Ruben menunjukkan bahwa ia memisahkan persoalan yang berkaitan dengan ruang pribadi dari agenda hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, beredarnya video itu dipandang tidak mengubah fokus utama perkara, yakni proses pemeriksaan terkait hak asuh anak sesuai ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mempertanyakan relevansi video call yang belakangan menjadi viral dengan perkara hak asuh anak. Menurutnya, pihak yang merekam maupun menyebarkan video tersebut semestinya memahami terlebih dahulu konteks rekaman sebelum mengaitkannya dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Video itu dinilai tidak secara langsung berkaitan dengan pokok gugatan, terutama karena perkara hak asuh anak memiliki dasar dan pertimbangan hukum tersendiri.
Minola menilai penyebaran rekaman tersebut dapat menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Ketika sebuah video dibagikan tanpa penjelasan yang utuh, publik berpotensi menghubungkannya dengan perselisihan Ruben dan mantan istrinya. Padahal, menurut pihak Ruben, rekaman video call itu tidak menunjukkan adanya hubungan dengan substansi gugatan hak asuh anak. Karena itu, setiap pihak diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan potongan informasi yang beredar di media sosial.
Penilaian tersebut juga berkaitan dengan status hubungan Ruben dan mantan istrinya yang sudah tidak lagi terikat dalam pernikahan. Minola menyampaikan bahwa hubungan suami istri keduanya telah berakhir, sehingga video tersebut tidak semestinya dipandang sebagai bukti atau gambaran yang relevan dalam perkara hak asuh. Dengan kata lain, berakhirnya ikatan perkawinan perlu ditempatkan sebagai konteks utama ketika masyarakat menilai isi rekaman.
Minola pada intinya menegaskan bahwa tidak ada relevansi video call tersebut dan gugatan hak asuh anak. Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan anggapan yang berkembang setelah rekaman beredar luas. Pihak Ruben berharap publik dapat memisahkan persoalan pribadi, materi video yang viral, dan proses hukum mengenai pengasuhan anak agar pembahasan tidak berkembang di luar pokok perkara.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola, menyampaikan pernyataannya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Oktober 2026. Keterangan tersebut disampaikan ketika perhatian publik tertuju pada video call yang menjadi viral. Pernyataan itu menegaskan posisi pihak Ruben dalam melihat keterkaitan materi video dengan perkara hak asuh anak yang sedang menjadi sorotan.
Menurut sikap hukum pihak Ruben, penggunaan video call tersebut dinilai tidak berkaitan dengan perkara hak asuh anak. Penilaian itu menjadi dasar untuk memisahkan perhatian publik terhadap isi atau penyebaran video dan pokok perkara yang berkaitan dengan hak asuh. Dengan demikian, viralnya rekaman komunikasi tersebut tidak serta-merta dianggap memiliki hubungan langsung dengan persoalan hukum yang dibahas.
Minola menyampaikan bahwa video tersebut tetap digunakan, meskipun pihak Ruben menilai materi itu tidak berhubungan dengan perkara hak asuh anak. Posisi ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai relevansi video dalam konteks perkara. Di satu sisi, video call telah menarik perhatian luas karena beredar dan menjadi bahan pembicaraan. Di sisi lain, pihak Ruben menilai penggunaannya tidak menjawab atau berkaitan langsung dengan isu hak asuh.
Pernyataan yang disampaikan di Kuningan itu menjadi penegasan mengenai cara pihak Ruben memandang penggunaan video viral tersebut. Kuasa hukum tidak menempatkan video sebagai bagian yang memiliki hubungan dengan perkara hak asuh anak, melainkan sebagai materi yang penggunaannya tetap dipersoalkan dari sisi relevansi. Karena itu, penilaian terhadap video perlu dibedakan dari substansi perkara yang menjadi dasar pembahasan hukum.
Keterangan Minola pada 12 Oktober 2026 juga memperlihatkan bahwa pihak Ruben mempertahankan sikap hukumnya terhadap materi video tersebut. Walaupun video call telah digunakan dan memicu perhatian publik, pihak Ruben tetap menilai tidak terdapat kaitan dengan perkara hak asuh anak. Pernyataan itu disampaikan di Kuningan, tanpa mengubah pokok pandangan bahwa video viral tersebut berada di luar isu hak asuh yang dipersoalkan.
Menurut Minola Sebayang, penggunaan rekaman video call dalam polemik hak asuh anak justru memperlihatkan dugaan tidak adanya iktikad baik dari pihak yang menyebarkannya. Ia menilai video tersebut tidak memiliki keterkaitan yang relevan dengan perkara yang sedang dibahas, sehingga pemakaiannya dinilai lebih diarahkan untuk membentuk persepsi tertentu di tengah masyarakat. Pandangan itu disampaikan sebagai tanggapan terhadap beredarnya potongan video yang kemudian menjadi perhatian publik.
Pihak Ruben menilai rekaman tersebut digunakan untuk menyudutkan kliennya serta merusak reputasi dan nama baiknya di hadapan publik. Minola menyebut, materi yang tidak berhubungan langsung dengan pokok gugatan seharusnya tidak dijadikan dasar untuk menggiring opini mengenai hubungan Ruben dengan anaknya maupun proses hukum yang berlangsung. Ia juga mengingatkan bahwa potongan rekaman dapat menimbulkan pemahaman yang berbeda apabila disebarkan tanpa konteks lengkap.
Minola menyatakan bahwa ketidakrelevanan video dengan gugatan pada dasarnya telah diakui. Namun, menurut dia, rekaman itu tetap digunakan dalam polemik sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan penyebarannya. Pihak Ruben menilai kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa video tidak dimanfaatkan untuk menjelaskan perkara secara objektif, melainkan untuk membangun kesan negatif terhadap Ruben.
Meski demikian, penilaian tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak Ruben dan belum menjadi kesimpulan hukum yang telah terbukti. Minola menegaskan bahwa pihaknya akan menempatkan persoalan tersebut dalam konteks proses hukum, termasuk dengan membedakan informasi yang berkaitan langsung dengan gugatan dan materi yang dianggap tidak relevan. Ia berharap publik dapat menilai perkara berdasarkan fakta serta dokumen yang berhubungan dengan hak asuh anak, bukan semata-mata dari rekaman yang beredar di ruang publik.
Baca juga: Misteri Video Ibu dan Anak Handuk Putih yang Viral di TikTok






