Jakarta Selatan, DKI Jakarta — Selasa, 6 Oktober 2026, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan rencana mengubah nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Pernyataan tersebut disampaikan ketika Prabowo menghadiri acara penyerahan denda dan penyelamatan keuangan negara dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Prabowo menyebut perubahan nama itu sebagai bagian dari rencana perbaikan lembaga yang menangani persoalan narkotika. Dengan nama baru tersebut, lembaga diharapkan memiliki penamaan yang mencerminkan cakupan tugas penanggulangan narkotika secara lebih luas. Namun, pernyataan Presiden masih disampaikan dalam konteks rencana pembenahan kelembagaan dan belum memuat keterangan mengenai status resmi perubahan tersebut.
Dalam kesempatan itu, isu penanganan narkotika menjadi salah satu perhatian yang disoroti pemerintah, terutama berkaitan dengan keberadaan jaringan serta kampung narkoba. Pernyataan mengenai perubahan nama BNN disampaikan bersamaan dengan agenda penyerahan denda dan penyelamatan keuangan negara, sehingga menempatkan pembenahan institusi sebagai bagian dari perhatian pemerintah terhadap penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
Rencana tersebut menunjukkan adanya keinginan untuk memperkuat peran lembaga dalam menghadapi persoalan narkotika yang dinilai membutuhkan penanganan menyeluruh. Perubahan nama, sebagaimana disampaikan Prabowo, masih berada dalam kerangka perbaikan lembaga. Presiden tidak menyampaikan rincian mengenai tahapan pelaksanaan, mekanisme perubahan, maupun waktu penerapannya. Karena itu, informasi yang disampaikan dalam acara di kompleks Kejaksaan Agung tersebut masih terbatas pada rencana perubahan nama dari BNN menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika.
Dalam pidatonya pada acara tersebut, Prabowo menyoroti persoalan narkoba sebagai tantangan yang berkaitan dengan keberadaan jaringan-jaringan yang bekerja secara terorganisasi. Perhatian itu tidak hanya diarahkan pada peredaran narkoba sebagai tindak kejahatan, tetapi juga pada lingkungan yang dapat berkembang menjadi pusat aktivitas narkoba. Karena itu, pembahasan mengenai jaringan dan kampung narkoba ditempatkan sebagai bagian penting dalam upaya melindungi masyarakat.
Prabowo menyampaikan bahwa telah terdapat keberhasilan dalam memberantas puluhan jaringan narkoba. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan persoalan narkoba telah menyasar jaringan yang menjadi penghubung dalam peredaran barang terlarang. Namun, capaian itu juga memperlihatkan bahwa persoalan tersebut tetap membutuhkan perhatian berkelanjutan, terutama karena jaringan narkoba dapat menimbulkan dampak luas terhadap keamanan dan kehidupan sosial.
Selain jaringan, ia turut menyoroti keberadaan puluhan kampung narkoba. Istilah tersebut merujuk pada fenomena kampung narkoba yang disebut terdapat di Indonesia. Penyebutan ini memperluas perhatian dari pelaku dan jaringan menuju kondisi lingkungan tempat persoalan narkoba dapat berlangsung. Dengan demikian, penanganan tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap jaringan, tetapi juga dengan upaya menghadapi keberadaan kampung yang terdampak atau menjadi pusat persoalan narkoba.
Pemaparan mengenai keberhasilan memberantas puluhan jaringan dan puluhan kampung narkoba menjadi penekanan bahwa isu ini memiliki dimensi yang luas. Pemerintah perlu terus melihat hubungan jaringan peredaran dan lingkungan masyarakat yang terdampak, tanpa mengabaikan kebutuhan akan langkah yang terarah. Sorotan tersebut juga menegaskan pentingnya penguatan penanganan narkoba secara konsisten, karena keberadaan jaringan serta kampung narkoba menyentuh aspek keamanan, sosial, dan perlindungan masyarakat. Dalam konteks pidato itu, kedua persoalan tersebut menjadi alasan penting untuk memperkuat perhatian negara terhadap pemberantasan narkoba.
Prabowo kemudian menyoroti risiko yang dihadapi petugas ketika menjalankan pemberantasan narkoba. Menurut dia, upaya menertibkan peredaran narkoba tidak selalu berlangsung dalam situasi yang aman, terutama saat aparat harus memasuki wilayah yang telah dipengaruhi oleh jaringan atau aktivitas narkoba. Kehadiran petugas di lokasi semacam itu dapat memicu perlawanan dan serangan dari pihak-pihak yang berusaha mempertahankan kegiatan tersebut. Risiko tersebut menunjukkan bahwa penanganan narkoba menuntut kesiapan, keberanian, serta kewaspadaan tinggi dari aparat yang bertugas.
Dalam pernyataannya, Prabowo juga menyebut bahwa sejumlah anggota kepolisian telah meninggal ketika berupaya memberantas narkoba. Pernyataan itu menggambarkan besarnya bahaya yang dapat dihadapi aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Petugas tidak hanya berhadapan dengan pelanggaran aturan, tetapi juga dengan kemungkinan ancaman langsung ketika melakukan penertiban di wilayah tertentu. Karena itu, pemberantasan narkoba dipandang sebagai pekerjaan yang memiliki konsekuensi serius bagi personel di lapangan.
Prabowo menegaskan bahwa tantangan tersebut bukan hanya dihadapi Indonesia. Persoalan narkoba, termasuk jaringan peredarannya dan risiko terhadap aparat, juga menjadi perhatian di berbagai negara. Ia menyatakan akan bekerja lebih keras dalam menangani persoalan narkoba di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai penegasan mengenai perlunya upaya yang lebih kuat dan berkelanjutan untuk menghadapi ancaman tersebut, tanpa mengabaikan keselamatan petugas yang menjalankan penertiban di lapangan. Langkah penanganan tetap perlu diarahkan pada penguatan pemberantasan serta perlindungan bagi aparat yang terlibat.
Dalam konteks politik-keamanan nasional, perubahan kepemimpinan di lembaga penegakan hukum berlangsung melalui tahapan konstitusional dan keputusan politik yang berurutan. Salah satu perkembangan penting terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026, ketika Presiden Prabowo melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), sehingga pelantikan tersebut menandai peralihan tugasnya dari penanganan persoalan narkotika ke tanggung jawab memimpin institusi kepolisian.
Pengangkatan itu dilakukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Suyudi sebagai calon tunggal Kapolri. Sebelum proses persetujuan di parlemen, Presiden Prabowo telah menyerahkan satu nama tersebut melalui Surat Presiden Nomor R57/PRES/09/2026 yang tertanggal 30 September 2026. Dengan demikian, Suyudi menjadi satu-satunya kandidat resmi yang diajukan untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Setelah Suyudi dilantik, Listyo Sigit Prabowo kemudian dilantik sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Rangkaian pelantikan itu menegaskan adanya perubahan penugasan pada tingkat pimpinan nasional, dengan masing-masing pejabat menerima mandat baru sesuai keputusan presiden dan proses kelembagaan yang telah dijalankan. Urutannya dimulai dari penyampaian surat presiden, pengesahan oleh DPR, pelantikan Kapolri baru, lalu pengangkatan pejabat sebelumnya ke posisi KSP.
Rangkaian tersebut perlu ditempatkan sebagai konteks politik dan keamanan secara terpisah dari pembahasan mengenai rencana perubahan nama BNN. Fakta yang disebutkan hanya menunjukkan perpindahan jabatan Suyudi, penggantian Kapolri, serta penugasan baru bagi Listyo Sigit. Tidak terdapat dasar untuk mengaitkan pergantian tersebut dengan rencana perubahan nama BNN di luar informasi yang telah disampaikan.







