BPK Soroti Hibah Pilkada 2024 Senilai Rp37,39 Miliar yang Masih Tertunggak

BPK Soroti Hibah Pilkada 2024 Senilai Rp37,39 Miliar yang Masih Tertunggak

Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti hibah untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024 senilai Rp37,39 miliar yang belum dibayarkan kepada pihak ketiga. Nilai tersebut tersebar pada 12 satuan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Temuan ini menunjukkan masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan, meskipun kegiatan yang berkaitan dengan hibah tersebut telah berlangsung dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

Temuan mengenai hibah yang belum dibayarkan itu tercantum dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. Dokumen tersebut memuat hasil pemeriksaan BPK atas berbagai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, termasuk pelaksanaan hibah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan. Dalam konteks ini, BPK mencatat nilai hibah yang masih tertunggak pada 12 satuan kerja KPU, tanpa menyebutkan rincian daerah, jenis pilkada, maupun identitas pihak ketiga dalam bahan temuan yang menjadi dasar informasi ini.

Menurut dokumen IHPS I Tahun 2026, penyebab belum dibayarkannya hibah tersebut adalah tidak tersedianya anggaran. Keterangan ini menjadi pokok penting dalam temuan BPK karena menunjukkan bahwa penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga terkendala oleh ketersediaan dana. Dengan demikian, nilai Rp37,39 miliar bukan merupakan angka pembayaran yang telah direalisasikan, melainkan hibah yang masih belum dibayarkan pada saat pemeriksaan dilaporkan. Catatan tersebut menegaskan perlunya perhatian terhadap pemenuhan kewajiban keuangan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024, sesuai dengan kondisi yang diungkapkan dalam IHPS I Tahun 2026.

Komponen belanja yang pembayarannya masih tertunggak mencakup berbagai kebutuhan pendukung penyelenggaraan Pilkada 2024. Salah satu bagian utama adalah honorarium dan biaya operasional badan ad hoc. Pembayaran ini berkaitan dengan tugas personel yang bekerja pada struktur penyelenggara di tingkat tertentu, termasuk dukungan administrasi, koordinasi, serta kebutuhan operasional selama tahapan pemilihan berlangsung. Tertundanya pembayaran berpotensi memengaruhi penyelesaian kewajiban kepada pihak yang telah menjalankan fungsi tersebut.

Belanja lain yang belum terselesaikan meliputi jasa advokat dan jasa kantor akuntan publik (KAP). Jasa advokat digunakan untuk memberikan pendampingan atau bantuan hukum sesuai kebutuhan penyelenggaraan kegiatan, sedangkan KAP berperan dalam layanan profesional yang berkaitan dengan pemeriksaan, penelaahan, atau penyusunan laporan keuangan. Kedua jenis layanan tersebut umumnya diberikan berdasarkan penugasan dan kontrak, sehingga pembayarannya perlu diselesaikan sesuai dokumen kerja serta ketentuan yang berlaku.

Selain layanan profesional, kewajiban yang belum dibayarkan juga mencakup biaya penyelenggara acara atau event organizer. Komponen ini dapat berkaitan dengan dukungan teknis, pengaturan tempat, perlengkapan, dokumentasi, dan kebutuhan pelaksanaan acara dalam rangkaian tahapan Pilkada. Terdapat pula jasa akomodasi dan konsumsi kegiatan, termasuk penyediaan tempat menginap, makanan, serta minuman bagi peserta atau pihak yang terlibat dalam kegiatan. Dengan demikian, belanja yang terdampak tidak hanya berupa honorarium, tetapi juga mencakup layanan pendukung administratif, hukum, audit, teknis acara, dan kebutuhan logistik. Masing-masing kewajiban perlu diverifikasi berdasarkan bukti pelaksanaan pekerjaan, dokumen perjanjian, dan kelengkapan administrasi sebelum dilakukan pembayaran.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai keterlambatan atau belum terlaksananya pembayaran hibah Pilkada 2024 dapat menimbulkan risiko hukum bagi pemerintah daerah. Risiko tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran kepada penyedia barang dan jasa yang telah melaksanakan pekerjaan, tetapi belum menerima haknya sesuai ketentuan atau kesepakatan yang berlaku. Apabila kondisi itu berlanjut, penyedia dapat mempertimbangkan langkah hukum untuk menuntut pemenuhan pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan.

Penilaian BPK tersebut menunjukkan adanya potensi gugatan, bukan pernyataan bahwa gugatan telah diajukan oleh penyedia barang dan jasa. BPK juga tidak menyatakan bahwa perkara hukum sedang berjalan, telah diputus, atau telah menimbulkan konsekuensi hukum tertentu. Karena itu, informasi mengenai risiko ini perlu dipahami sebagai peringatan atas kemungkinan yang dapat muncul apabila kewajiban pembayaran tidak segera ditangani dan diselesaikan secara tepat.

Potensi sengketa dapat muncul ketika pekerjaan telah dilakukan berdasarkan penugasan atau perjanjian, sementara pembayaran masih tertunggak. Dalam situasi demikian, penyedia dapat meminta kejelasan mengenai jadwal pembayaran, mengajukan penagihan, atau menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia. Namun, langkah tersebut tetap merupakan kemungkinan dan tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa semua penyedia akan menempuh jalur hukum.

Temuan mengenai risiko hukum juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kerugian negara atau menetapkan kesalahan pihak tertentu. BPK menyoroti dampak yang mungkin timbul dari belum terselesaikannya kewajiban pembayaran, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penelusuran administrasi dan memastikan pemenuhan kewajiban sesuai dasar hukum serta kemampuan anggaran yang berlaku. Kejelasan status pekerjaan, dokumen pendukung, nilai tagihan, dan waktu pembayaran menjadi penting untuk mengurangi ketidakpastian bagi seluruh pihak.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan Kementerian Dalam Negeri. Koordinasi tersebut diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan Pilkada 2024 yang masih belum dibayarkan. Rekomendasi ini berkaitan dengan temuan hibah Pilkada senilai Rp37,39 miliar yang hingga pemeriksaan dilakukan masih berstatus tertunggak. Penyelesaian secara bersama diharapkan dapat memastikan kewajiban pembayaran atas kegiatan yang telah dilaksanakan dapat dituntaskan sesuai ketentuan.

Temuan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks data pencairan anggaran yang sebelumnya disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Afifuddin menyampaikan perkembangan anggaran Pilkada 2024 yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPH D) hingga 28 Oktober 2024. Berdasarkan laporan tersebut, total anggaran dalam NPH D disebut mencapai Rp28.686.636.745.317.

Afifuddin juga menyebutkan bahwa sampai 28 Oktober 2024, sekitar Rp28,62 triliun atau 99,77 persen dari total anggaran dalam NPH D telah dicairkan. Data itu merupakan laporan pencairan yang disampaikan sebelumnya dan menunjukkan besarnya anggaran yang telah diterima berdasarkan perjanjian hibah daerah. Namun, angka pencairan tersebut tidak menghapus temuan BPK mengenai hibah senilai Rp37,39 miliar yang masih belum dibayarkan. Karena itu, rekomendasi BPK tetap menekankan pentingnya koordinasi KPU, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan kegiatan Pilkada yang pembayarannya belum tuntas. Perbedaan laporan pencairan secara keseluruhan dan temuan kewajiban yang masih tertunggak perlu ditindaklanjuti melalui penyelesaian administratif dan pembayaran sesuai hasil koordinasi para pihak.