APAI Adukan Enam Komisioner KPU ke DKPP Terkait Pencalonan Gibran pada Pemilu 2024

APAI Adukan Enam Komisioner KPU ke DKPP Terkait Pencalonan Gibran pada Pemilu 2024

Jakarta | Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) melaporkan enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022–2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, di kantor DKPP, Jakarta Pusat. Pengaduan ini berkaitan dengan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ketua APAI Paman Nurlette menyampaikan langsung laporan itu kepada DKPP. Dalam keterangannya, laporan tersebut ditujukan untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dikaitkan dengan tahapan dan keputusan penyelenggaraan Pemilu 2024. APAI menilai proses yang berujung pada lolosnya Gibran sebagai calon wakil presiden perlu dikaji dari sisi kepatuhan terhadap prinsip, prosedur, dan kode etik penyelenggara pemilu.

Enam komisioner yang dilaporkan merupakan anggota KPU yang menjabat untuk periode 2022–2027. Mereka menjadi pihak teradu dalam laporan APAI karena dianggap memiliki tanggung jawab kelembagaan dalam menjalankan tahapan pencalonan peserta pemilu. Melalui pengaduan itu, APAI menyerahkan persoalan tersebut kepada DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Pelaporan ini menempatkan DKPP sebagai forum untuk menilai pokok aduan, bukti, serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Proses pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah tindakan para komisioner memenuhi unsur pelanggaran etik sebagaimana yang didalilkan APAI. Dengan demikian, laporan tersebut tidak hanya menyoroti pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024, tetapi juga menguji akuntabilitas KPU dalam mengambil keputusan yang berdampak pada tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden.

APAI mendalilkan bahwa enam komisioner KPU pada periode tersebut diduga melanggar 13 prinsip atau kode etik penyelenggara pemilu dalam proses pencalonan Gibran pada Pemilu 2024. Dugaan itu disampaikan sebagai dasar pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang berwenang memeriksa dan menilai laporan mengenai kemungkinan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu.

Menurut Paman Nurlette, dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan prosedur atau keputusan administratif, tetapi juga menyentuh kualitas penyelenggaraan Pemilu 2024. Ia menilai, apabila prinsip-prinsip etik tidak dijalankan secara konsisten, proses pemilu dapat dipandang kurang mencerminkan sifat demokratis, termasuk dalam hal independensi, imparsialitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap merupakan kewenangan DKPP setelah memeriksa pengaduan, keterangan para pihak, serta bukti yang diajukan. Karena itu, tudingan APAI dan penilaian Nurlette perlu dipahami sebagai pernyataan dari pihak pelapor, bukan sebagai kesimpulan hukum atau fakta yang telah diputuskan secara final.

Nurlette menekankan pentingnya penegakan seluruh prinsip tersebut dalam penyelenggaraan pemilu. “Penegakan 13 kode etik penyelenggara pemilu penting untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berkualitas,” ujar Nurlette. Pernyataan itu menggambarkan pandangan pelapor bahwa kode etik bukan sekadar pedoman perilaku internal, melainkan instrumen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Dalam kerangka pengaduan tersebut, APAI meminta agar dugaan tindakan para komisioner diperiksa melalui mekanisme etik yang tersedia. Pemeriksaan DKPP diharapkan dapat memberikan penilaian objektif mengenai apakah keputusan dan tindakan yang dipersoalkan telah sesuai dengan prinsip penyelenggara pemilu. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, serta bentuk sanksi apabila pelanggaran terbukti.

Salah satu pokok dugaan yang disoroti APAI dalam pengaduannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkaitan dengan terbatasnya akses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama proses verifikasi persyaratan calon. Menurut keterangan pihak APAI, keterbatasan tersebut dinilai dapat menghambat pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap tahapan pencalonan, termasuk ketika penyelenggara pemilu memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen calon.

APAI, melalui keterangan Nurlette, menyebut Bawaslu tidak memperoleh akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Sistem tersebut digunakan dalam pengelolaan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan proses pencalonan. Tidak adanya akses, sebagaimana diuraikan APAI, membuat Bawaslu disebut tidak dapat memeriksa informasi pencalonan secara langsung melalui sistem yang digunakan KPU. Kondisi itu dipersoalkan karena pengawasan membutuhkan ketersediaan data dan dokumen yang memadai, bukan hanya informasi yang disampaikan secara terbatas.

Selain persoalan akses terhadap Silon, Nurlette juga menyampaikan bahwa Bawaslu disebut tidak diberikan kesempatan yang memadai untuk mengawasi proses verifikasi persyaratan calon. Pengawasan tersebut mencakup verifikasi administratif, yakni pemeriksaan dokumen dan persyaratan formal, serta verifikasi faktual yang berkaitan dengan pengecekan kebenaran atau keberadaan informasi tertentu. Menurut uraian APAI, ruang pengawasan yang terbatas berpotensi menyulitkan Bawaslu dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipantau secara efektif.

Uraian mengenai pembatasan akses ini merupakan keterangan dari pihak APAI mengenai dugaan tindakan KPU, sebagaimana disampaikan dalam laporan atau pengaduan kepada DKPP. Kebenaran dan penilaian atas dugaan tersebut berada dalam kewenangan DKPP melalui proses pemeriksaan terhadap para pihak serta bukti yang diajukan. Dengan demikian, sorotan APAI terhadap akses Bawaslu menjadi bagian dari pokok perkara yang perlu diuji dalam persidangan etik, bukan kesimpulan akhir mengenai adanya pelanggaran.

Persoalan mengenai akses terhadap dokumen dan proses pencalonan tersebut kemudian dikaitkan dengan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang membahas perkara terkait ijazah Gibran. Dalam persidangan itu, dugaan pembatasan akses terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali menjadi perhatian. Menurut Nurlette, persoalan tersebut terungkap melalui keterangan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, yang disampaikan di hadapan majelis dalam proses pemeriksaan perkara PHPU.

Keterangan Rahmat Bagja dipandang memberikan gambaran mengenai adanya hambatan atau keterbatasan akses Bawaslu terhadap informasi yang diperlukan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Akses tersebut berkaitan dengan proses verifikasi persyaratan pencalonan, termasuk pemeriksaan dokumen yang menjadi bagian dari tahapan pencalonan Gibran. Bagi APAI, keterangan dalam persidangan itu menjadi salah satu konteks yang memperkuat perhatian mereka terhadap proses administrasi dan pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Laporan APAI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan enam komisioner KPU dalam proses verifikasi dan pencalonan Gibran. Pokok laporan tersebut mencakup dugaan persoalan dalam pelaksanaan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu serta dugaan pembatasan akses terhadap lembaga pengawas. Dengan demikian, pengaduan itu diarahkan untuk meminta pemeriksaan atas aspek etika dan kepatuhan prosedural dalam tahapan pencalonan, bukan untuk menyimpulkan hasil perkara PHPU ataupun menentukan keabsahan ijazah yang dipersoalkan. Informasi mengenai hasil pemeriksaan, penilaian, atau keputusan DKPP belum menjadi bagian dari uraian tersebut, sehingga laporan ini hanya dapat ditempatkan sebagai pengaduan atas dugaan pelanggaran etik yang masih berkaitan dengan proses verifikasi dan pencalonan.