Bahlil Dorong Prioritas IUP bagi Koperasi dan UMKM Tanpa Tender

Bahlil Dorong Prioritas IUP bagi Koperasi dan UMKM Tanpa Tender

Jakarta | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyoroti dominasi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang berkantor di Jakarta. Menurut Bahlil, sekitar 90 persen pemegang IUP memiliki kantor di Jakarta. Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa sebagian besar perusahaan pemegang izin pertambangan secara administratif berpusat di ibu kota, meskipun kegiatan pertambangan yang mereka jalankan berada di berbagai wilayah lain di Indonesia.

Bahlil menyebutkan bahwa wilayah pertambangan tersebut tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, dan Papua. Dengan demikian, terdapat perbedaan lokasi kantor perusahaan pemegang izin dan wilayah tempat sumber daya alam pertambangan berada. Kantor perusahaan berada di Jakarta, sedangkan lokasi pertambangan terletak di daerah-daerah yang memiliki sumber daya mineral dan batubara.

Sorotan itu menekankan persoalan ketimpangan lokasi sumber daya alam dan lokasi perusahaan pemegang IUP. Di satu sisi, kegiatan pertambangan berlangsung di Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, serta Papua. Di sisi lain, sebagian besar pemegang izin tercatat berkantor di Jakarta. Bahlil menyampaikan fakta tersebut dalam pembahasan mengenai pengelolaan izin usaha pertambangan, dengan menunjukkan bahwa pusat administrasi perusahaan tidak berada di wilayah yang menjadi lokasi utama kegiatan pertambangan. Pernyataan mengenai 90 persen IUP yang berkantor di Jakarta menjadi dasar penjelasan tentang perbedaan tersebut, tanpa mengubah fakta bahwa wilayah pertambangan tersebar di sejumlah kawasan Indonesia.

Kondisi tersebut dinilai membuat pengusaha daerah sulit memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam yang berada di wilayah mereka sendiri. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyoroti dominasi perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta dalam pengelolaan usaha berbasis sumber daya alam. Menurut dia, keadaan itu dapat mempersempit ruang bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang dan berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi di daerah.

Bahlil menyampaikan pandangan tersebut dalam rapat kerja nasional Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menilai pengusaha daerah seharusnya memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengelola potensi ekonomi di wilayahnya. Selama ini, proses penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam dinilai belum sepenuhnya memberikan dampak langsung kepada masyarakat serta pelaku usaha setempat.

Dominasi perusahaan dari luar daerah juga membuat pengusaha lokal menghadapi persaingan yang tidak seimbang. Perusahaan besar yang memiliki akses permodalan, jaringan bisnis, serta pengalaman administratif lebih kuat cenderung berada dalam posisi yang lebih menguntungkan. Sementara itu, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pengusaha pribumi daerah masih menghadapi keterbatasan untuk mendapatkan perizinan dan menjalankan kegiatan usaha.

Situasi tersebut berpotensi mengurangi perputaran ekonomi di daerah karena sebagian besar nilai tambah dan keuntungan usaha mengalir ke kantor pusat di Jakarta. Dampaknya, kesempatan kerja, penguatan rantai pasok, dan peningkatan pendapatan masyarakat lokal tidak berkembang secara optimal. Bahlil berpandangan bahwa kebijakan pengelolaan izin usaha pertambangan perlu memperhatikan pemerataan kesempatan agar pelaku usaha daerah dapat ikut menikmati manfaat sumber daya alam.

Pemberian prioritas kepada koperasi dan UMKM, termasuk melalui mekanisme tanpa tender sesuai ketentuan yang berlaku, dipandang dapat membuka akses yang lebih luas bagi mereka. Kebijakan itu diharapkan mendorong keterlibatan pengusaha lokal sekaligus memastikan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah penghasil.

Pemerintah menilai mekanisme tender untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat menjadi tantangan bagi pengusaha lokal, termasuk koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penilaian tersebut berkaitan dengan kondisi persaingan dalam proses tender, ketika setiap peserta harus menunjukkan kemampuan usaha dan bersaing untuk mendapatkan izin yang ditawarkan. Bagi pelaku usaha daerah, proses seperti ini dapat terasa lebih berat karena kapasitas yang dimiliki belum tentu setara dengan perusahaan berskala besar.

Perusahaan besar umumnya mempunyai modal yang lebih kuat serta kapasitas usaha yang lebih besar. Keunggulan tersebut dapat mendukung kemampuan mereka dalam mengikuti persyaratan dan tahapan tender. Dengan dukungan sumber daya yang lebih luas, perusahaan besar dinilai memiliki posisi yang lebih siap dalam berkompetisi memperebutkan IUP. Sementara itu, pengusaha lokal dapat menghadapi kesulitan ketika harus bersaing dengan peserta yang memiliki kemampuan permodalan dan kapasitas usaha lebih tinggi.

Persoalan yang disoroti pemerintah terutama menyangkut keseimbangan kesempatan dalam persaingan usaha. Tender dirancang sebagai mekanisme kompetitif, tetapi perbedaan skala usaha dapat memengaruhi kemampuan masing-masing peserta untuk mengikuti proses tersebut. Dalam keadaan itu, koperasi dan UMKM berpotensi tidak memperoleh posisi yang sama kuat dengan perusahaan besar, meskipun mereka berada di daerah yang memiliki sumber daya pertambangan dan memahami kondisi setempat.

Atas pertimbangan tersebut, pemerintah mendorong agar koperasi dan UMKM mendapat prioritas dalam pengelolaan IUP tanpa melalui tender. Kebijakan ini dipandang sebagai upaya memberikan ruang yang lebih besar kepada pelaku usaha lokal agar dapat berpartisipasi dalam kegiatan pertambangan. Fokusnya adalah menjawab kesenjangan kapasitas dalam persaingan tender, dengan tetap menempatkan pemberian izin sebagai bagian dari kebijakan pemerintah. Penjelasan tersebut tidak menyimpulkan adanya pelanggaran dalam mekanisme tender, melainkan menggambarkan tantangan persaingan yang dihadapi pengusaha daerah ketika berhadapan dengan perusahaan bermodal dan berkapasitas lebih kuat.

Pemerintah mendorong kebijakan afirmasi untuk memperluas keterlibatan pelaku usaha lokal dalam pengelolaan sumber daya alam. Arah kebijakan tersebut menempatkan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai kelompok yang perlu memperoleh akses lebih besar terhadap kegiatan pertambangan. Langkah ini dinilai dapat membuka ruang bagi badan usaha yang selama ini memiliki keterbatasan modal, kapasitas teknis, dan akses terhadap perizinan untuk ikut berperan dalam perekonomian berbasis sumber daya alam.

Salah satu gagasan yang didorong adalah perubahan terhadap Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Melalui perubahan regulasi itu, pemerintah berupaya menciptakan dasar hukum yang memungkinkan pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP) kepada koperasi dan UMKM. Skema prioritas tersebut diarahkan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha lokal, dengan tetap menempatkan pengelolaan pertambangan dalam kerangka aturan dan tata kelola yang berlaku.

Dalam usulan yang disampaikan, pemberian prioritas IUP kepada koperasi dan UMKM dapat dilakukan tanpa melalui mekanisme tender. Jalur tersebut dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan kebijakan kepada kelompok usaha yang membutuhkan akses khusus agar mampu berkembang dan berkontribusi di daerahnya. Dengan akses yang lebih terbuka, koperasi dan UMKM diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat secara tidak langsung, tetapi juga dapat terlibat dalam pengelolaan serta menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Meski demikian, rencana jalur prioritas tersebut masih merupakan upaya kebijakan yang didorong melalui perubahan Undang-Undang Minerba. Artinya, gagasan mengenai pemberian IUP tanpa tender kepada koperasi dan UMKM masih bergantung pada proses perubahan ketentuan perundang-undangan. Belum terdapat kepastian mengenai waktu maupun rincian pelaksanaan kebijakan tersebut. Karena itu, arah afirmasi bagi pelaku usaha lokal perlu dipahami sebagai agenda legislasi yang masih diupayakan pemerintah, bukan sebagai ketentuan yang telah berlaku sepenuhnya.