Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut lima izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di wilayah timur Indonesia memiliki cadangan dengan nilai mencapai US0 miliar. Jika dikonversi, nilainya diperkirakan sekitar Rp5.400 triliun. Bahlil mengatakan lima izin tersebut kini diminta untuk dievaluasi.
Keterangan itu disampaikan Bahlil di kantor Kementerian ESDM pada Jumat (23/10/2026). Ia menjelaskan bahwa lokasi IUP tersebar di sejumlah daerah di kawasan timur Indonesia, termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga Papua. Namun, ketika menyampaikan informasi tersebut, Bahlil mengaku tidak mengingat seluruh wilayah yang menjadi lokasi izin pertambangan itu.
Menurut Bahlil, permintaan evaluasi terhadap lima IUP tersebut menjadi langkah yang perlu dilakukan pemerintah. Evaluasi akan mencakup izin-izin yang terkait dengan cadangan bernilai hingga US$300 miliar itu. Pernyataan tersebut disampaikan tanpa penjelasan terperinci mengenai jadwal, mekanisme, atau lembaga yang akan menjalankan proses penilaian.
Nilai yang disebutkan Bahlil menggambarkan potensi cadangan dari lima izin secara keseluruhan, bukan nilai penerimaan negara atau hasil produksi yang telah terealisasi. Karena itu, angka sekitar Rp5.400 triliun tersebut perlu dipahami sebagai taksiran nilai cadangan yang disampaikan dalam keterangannya. Informasi lebih lanjut mengenai dasar perhitungan dan hasil evaluasi belum disampaikan pada kesempatan itu.
Wilayah timur Indonesia mencakup sejumlah daerah yang memiliki potensi sumber daya mineral dan energi, tetapi Bahlil hanya menyebut rentang lokasi dari NTB hingga Papua serta mengakui ada daerah lain yang tidak diingatnya. Ia juga tidak menguraikan apakah evaluasi akan menilai kepatuhan administratif, perkembangan kegiatan usaha, atau aspek lainnya. Dengan demikian, rincian mengenai status masing-masing IUP masih menunggu keterangan lanjutan dari pemerintah. Pemeriksaan tersebut diharapkan memberi kejelasan terhadap lima izin yang disebut, termasuk sebaran lokasi dan potensi cadangannya.
Dalam keterangan mengenai lima IUP yang disebut bernilai Rp5.400 triliun dan tersebar di Indonesia Timur, komoditas yang disinggung lain tembaga dan emas. Penyebutan tersebut memberi gambaran mengenai jenis sumber daya mineral yang tercakup dalam pembahasan izin usaha pertambangan itu. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci komoditas apa yang terkandung dalam masing-masing IUP atau bagaimana pembagiannya di kelima izin tersebut. Karena itu, tembaga dan emas sebaiknya dipahami sebagai komoditas yang disebut secara umum dalam keterangan, bukan sebagai daftar lengkap seluruh potensi yang mungkin ada.
Rincian yang ada juga tidak menghubungkan komoditas tertentu dengan lokasi tertentu. Dengan demikian, tidak tepat untuk menyimpulkan bahwa suatu wilayah dalam sebaran tersebut secara khusus memiliki tembaga atau emas berdasarkan informasi ini saja. Keterangan yang disampaikan terbatas pada penyebutan kedua komoditas itu dalam konteks pembahasan lima IUP. Tanpa data tambahan mengenai dokumen perizinan, hasil eksplorasi, atau laporan resmi yang lebih terperinci, gambaran mengenai lokasi, jumlah, maupun karakteristik setiap sumber daya belum dapat dipastikan.
Pembedaan informasi yang telah disebutkan dan hal-hal yang belum tersedia penting agar pembahasan tetap akurat. Nilai yang disampaikan untuk lima IUP tidak dengan sendirinya menjelaskan cadangan, kadar, nilai ekonomi masing-masing komoditas, ataupun kontribusi tembaga dan emas terhadap angka tersebut. Demikian pula, penyebutan komoditas tidak membuktikan bahwa seluruh izin mencakup kedua jenis mineral itu. Keterangan yang dapat ditegaskan dalam lingkup informasi ini ialah bahwa tembaga dan emas termasuk komoditas yang disebut dalam pembicaraan mengenai IUP tersebut, sementara rincian per izin dan per lokasi tidak diberikan. Informasi yang lebih lengkap diperlukan untuk menilai potensi pertambangan secara terukur, termasuk kesesuaian izin, komoditas, dan wilayah operasinya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menerima laporan mengenai lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memiliki cadangan terbukti dengan nilai perkiraan sekitar US$300 miliar, atau setara Rp5.400 triliun. Informasi tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan potensi sumber daya mineral Indonesia. Angka yang sangat besar itu merujuk pada nilai cadangan yang telah dinilai, bukan penerimaan negara yang sudah masuk ataupun keuntungan yang telah diperoleh perusahaan. Karena itu, nilai tersebut perlu dipahami sebagai gambaran potensi berdasarkan data dan metode penilaian tertentu.
Dalam rapat koordinasi nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 yang berlangsung di JIExpo Convention Centre, Prabowo menjelaskan bahwa perkiraan tersebut didasarkan pada studi cadangan dengan standar JORC, singkatan dari Joint Ore Reserves Committee. Standar ini digunakan dalam pelaporan sumber daya dan cadangan mineral, sehingga hasil kajian dapat menjadi dasar untuk menerangkan kuantitas serta nilai yang diperkirakan. Penyebutan studi JORC memberi konteks mengenai asal angka yang dilaporkan, sekaligus membedakannya dari perkiraan umum yang belum melalui penilaian cadangan terbukti.
Prabowo juga mengingatkan bahwa kekayaan tersebut masih berada di bawah tanah. Dengan demikian, besarnya nilai yang disebutkan tidak serta-merta berarti seluruh potensi dapat langsung dimanfaatkan atau dikonversi menjadi manfaat ekonomi. Pemanfaatan cadangan memerlukan tahapan lanjutan, termasuk kegiatan eksplorasi dan produksi, pembangunan sarana pendukung, serta pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan. Laporan mengenai lima IUP itu menggambarkan besarnya potensi yang perlu ditangani secara terukur. Pesan tersebut menekankan perbedaan nilai cadangan di atas kertas dan hasil nyata yang dapat diperoleh setelah sumber daya dikembangkan. Nilai sekitar Rp5.400 triliun karena itu menjadi penanda potensi, sementara realisasi manfaatnya bergantung pada proses pengelolaan dan pemanfaatan di lapangan.
Prabowo menegaskan bahwa Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, tetapi potensi tersebut harus dikelola dengan tanggung jawab. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menurutnya, sama-sama berkewajiban memastikan pemanfaatan sumber daya memberi manfaat bagi rakyat. Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) karena itu tidak seharusnya dilakukan secara mudah atau sekadar memenuhi kepentingan tertentu. Keputusan mengenai konsesi perlu mempertimbangkan kemampuan pemegang izin untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara nyata, sesuai ketentuan, serta dengan pengelolaan yang bertanggung jawab.
Ia juga menyoroti konsesi yang telah diberikan selama puluhan tahun, tetapi belum dikerjakan. Sebagian izin, ujarnya, diberikan kepada pihak yang tidak memiliki keahlian di bidang pertambangan. Ada pula pihak yang diduga meminta izin bukan untuk mengembangkan kegiatan usaha, melainkan untuk berspekulasi atau memasukkan konsesi ke bursa. Kondisi semacam itu menunjukkan pentingnya pemeriksaan yang cermat sebelum izin diterbitkan dan pengawasan setelah konsesi diberikan. Pemerintah perlu memastikan bahwa calon pemegang izin memiliki kapasitas teknis, pendanaan, serta rencana kerja yang masuk akal.
Konsesi yang dibiarkan terbengkalai selama bertahun-tahun, menurut Prabowo, merugikan bangsa. Sumber daya yang seharusnya dapat dikelola untuk mendukung perekonomian dan memberikan manfaat bagi masyarakat justru tidak dimanfaatkan. Karena itu, pemberian konsesi perlu disertai evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kewajiban pemegang izin. Jika kegiatan tidak dijalankan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah perlu menilai kembali status izin sesuai aturan yang berlaku. Pendekatan tersebut penting agar pengelolaan kekayaan alam tidak berhenti pada penerbitan dokumen, tetapi benar-benar menghasilkan kegiatan yang produktif dan bertanggung jawab. Sikap ini juga menegaskan bahwa izin pertambangan merupakan amanah, bukan aset untuk disimpan atau diperdagangkan tanpa pelaksanaan. Dengan seleksi yang ketat dan pengawasan konsisten, pemerintah dapat mengurangi risiko spekulasi sekaligus mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara lebih adil bagi kepentingan publik.






