Jakarta | Persidangan perkara perdata Rien Wartia Trigina, yang dikenal sebagai Erin Taulany, dan Nur Rohmah kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam sidang tersebut, kedua pihak tidak hadir secara langsung di ruang persidangan. Erin maupun Nur masing-masing diwakili oleh kuasa hukum mereka. Dengan demikian, agenda pada hari itu dijalankan melalui kehadiran para wakil hukum, bukan melalui keterangan langsung dari kedua pihak yang bersengketa.
Kuasa hukum Nur Rohmah, Adharu Soleh, menjelaskan bahwa agenda sidang berkaitan dengan penyampaian hasil mediasi kepada ketua majelis hakim. Proses mediasi yang telah ditempuh para pihak berakhir tanpa kesepakatan. Karena itu, hasil tersebut dilaporkan dalam persidangan sebagai bagian dari perkembangan perkara. Keterangan Adharu menegaskan bahwa pembahasan pada sidang kali ini berfokus pada status mediasi, bukan pada penyampaian kesepakatan damai yang telah dicapai oleh kedua pihak.
Mediasi merupakan tahapan yang memberi ruang bagi pihak-pihak dalam perkara perdata untuk berupaya menyelesaikan sengketa melalui kesepakatan. Namun, dalam perkara ini, upaya tersebut belum menghasilkan titik temu. Penyampaian laporan kepada ketua majelis hakim menjadi penanda bahwa hasil proses mediasi telah diteruskan kepada pengadilan. Sidang pun berlanjut dengan informasi bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan, sementara kedua pihak tetap diwakili kuasa hukum masing-masing.
Belum adanya kesepakatan dalam mediasi tidak dengan sendirinya menjelaskan hasil akhir gugatan, sebab perkara masih berjalan di pengadilan. Informasi yang disampaikan pada Kamis, 22 Oktober 2026, terbatas pada ketidakhadiran langsung Erin dan Nur, kehadiran perwakilan hukum, serta laporan mengenai mediasi yang buntu. Tahapan berikutnya akan mengikuti proses persidangan dan penetapan agenda oleh majelis hakim. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa peluang penyelesaian melalui mediasi pada tahap itu belum terwujud, sedangkan penanganan perkara perdata tetap dilanjutkan sesuai prosedur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski proses mediasi sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan, peluang untuk berdamai dalam gugatan Nur Rohmah terhadap Erin Taulany masih terbuka. Hakim memberikan kesempatan kepada kedua pihak selama 14 hari untuk mengupayakan perdamaian secara sukarela. Kesempatan ini menjadi ruang tambahan bagi para pihak untuk mempertimbangkan penyelesaian di luar putusan, tanpa mengubah fakta bahwa mediasi yang telah dijalani sebelumnya menemui jalan buntu. Dengan demikian, pemberian waktu tersebut tidak dapat dipahami sebagai tanda bahwa perdamaian telah tercapai atau bahwa salah satu pihak telah menyetujui tawaran tertentu.
Kuasa hukum Nur Rohmah, Adharu, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu respons dari Erin. Menurut Adharu, dalam persidangan kuasa hukum Erin tidak banyak memberikan tanggapan terkait kemungkinan penyelesaian secara damai. Pihak Erin, kata dia, meminta waktu dua minggu untuk memberikan jawaban. Permintaan waktu itu menjadi bagian dari kesempatan yang diberikan dalam proses perkara, sementara sikap Erin terhadap ajakan atau opsi perdamaian belum dipastikan secara terbuka.
Adharu menegaskan bahwa pihak Nur Rohmah masih menanti kejelasan setelah tenggat tersebut. Selama belum ada tanggapan, belum dapat disimpulkan apakah Erin akan menerima, menolak, atau mengajukan bentuk penyelesaian lain. Proses komunikasi dan pertimbangan masing-masing pihak masih perlu berlangsung sebelum ada keputusan mengenai langkah selanjutnya. Karena itu, perkembangan perkara tetap bergantung pada respons yang nantinya disampaikan dan bagaimana kedua pihak menyikapinya.
Waktu 14 hari tersebut memberi kesempatan bagi para pihak untuk berkomunikasi dan menilai kemungkinan penyelesaian dengan sukarela. Namun, kesempatan itu bukan jaminan bahwa gugatan akan berakhir melalui perdamaian. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perkara dapat berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku. Sampai ada pernyataan atau hasil resmi, status upaya damai sebaiknya dipahami sebagai peluang yang masih tersedia, bukan kesepakatan yang sudah terbentuk. Sikap menunggu dari pihak Nur Rohmah juga menunjukkan bahwa keputusan berikutnya belum dapat dipastikan dan masih menunggu jawaban dari pihak Erin.
Dalam menjelaskan perkara yang diajukan Nur Rohmah terhadap Erin Taulany, kuasa hukum Nur, Adharu, menyebut bahwa kliennya meminta sejumlah hal yang dinilai sebagai hak pribadi dan hak yang belum dipenuhi. Permintaan tersebut, menurut Adharu, mencakup pengembalian telepon genggam milik Nur, KTP asli yang disebut masih ditahan, serta pembayaran gaji selama satu bulan yang diklaim belum diberikan. Uraian itu menjadi bagian dari hal-hal yang ingin diselesaikan dalam perkara, bukan sekadar tuntutan yang berdiri terpisah dari upaya penyelesaian secara menyeluruh.
Adharu menegaskan bahwa tujuan kliennya adalah agar hak-hak tersebut dipulihkan. Dengan demikian, barang pribadi dan dokumen identitas yang diminta kembali serta gaji yang disebut belum dibayarkan menjadi pokok yang ingin dibicarakan dalam penyelesaian. Pihak Nur menginginkan agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan, baik terkait penguasaan telepon genggam dan KTP maupun pemenuhan kewajiban pembayaran. Penjelasan ini menggambarkan posisi Nur sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya; status dan pemenuhan setiap permintaan tetap menjadi bagian dari proses perkara dan komunikasi di para pihak.
Setelah mediasi berakhir tanpa tercapainya kesepakatan, Adharu menyatakan belum ada komunikasi lanjutan kedua pihak. Sebelumnya, para kuasa hukum sempat bertemu sebelum mediator menetapkan keputusan mengenai hasil mediasi. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat menuntaskan tuntutan Nur, dan sejak itu belum ada pembicaraan baru yang dilaporkan. Situasi ini menunjukkan bahwa jalur penyelesaian damai belum sepenuhnya tertutup, tetapi belum terdapat perkembangan komunikasi yang mengarah pada kesepakatan. Permintaan mengenai telepon genggam, KTP asli, dan gaji satu bulan masih menjadi hal yang disoroti pihak Nur dalam perkara tersebut. Adharu menyampaikan bahwa pemulihan hak kliennya tetap menjadi harapan utama, sementara langkah berikutnya bergantung pada perkembangan proses serta kesediaan kedua pihak untuk kembali berkomunikasi.Nur Rohmah, yang juga dikenal dengan sebutan Teh Nur, mengajukan gugatan perdata terhadap Erin Taulany di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini berisi tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp1 miliar, disertai klaim kerugian materiil yang berkaitan dengan gaji dan sejumlah biaya lainnya. Dengan demikian, gugatan tersebut memuat dua jenis tuntutan, yakni kompensasi atas kerugian yang bersifat imateriil dan klaim atas kerugian materiil. Nilai Rp1 miliar merujuk pada tuntutan imateriil yang diajukan, sementara tuntutan materiil mencakup gaji serta biaya lain sebagaimana disebutkan dalam perkara. Uraian ini memberikan konteks mengenai pokok tuntutan dalam gugatan Nur Rohmah terhadap Erin Taulany.
Proses perkara berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mencakup tahapan mediasi. Menurut keterangan Adharu, Erin sedang berada di luar negeri ketika mediasi berlangsung. Keterangan tersebut menjelaskan keadaan Erin pada waktu mediasi, tanpa mengubah pokok informasi mengenai gugatan maupun jumlah tuntutan imateriil yang diajukan. Kehadiran para pihak dalam tahapan mediasi menjadi bagian dari proses perkara, sementara persidangan tetap berjalan sesuai proses yang berlangsung. Adharu juga menerangkan bahwa ketidakhadiran Erin secara langsung tidak menghentikan proses persidangan. Dengan begitu, meskipun Erin berada di luar negeri saat mediasi, perkara perdata yang diajukan Nur Rohmah tetap berlanjut di pengadilan.
Pokok perkara ini, berdasarkan keterangan yang tersedia, adalah gugatan perdata Nur Rohmah terhadap Erin Taulany dengan tuntutan imateriil senilai Rp1 miliar serta klaim materiil terkait gaji dan biaya lainnya. Informasi mengenai lokasi Erin ketika mediasi berlangsung disampaikan oleh Adharu, yang menyebut Erin berada di luar negeri. Ia juga menjelaskan bahwa tidak hadirnya Erin secara langsung pada saat itu bukan alasan untuk menghentikan jalannya persidangan.
Baca juga: Dampak Musim Kemarau yang Berkepanjangan terhadap Kesehatan Masyarakat Jakarta | Investigasi KPK Terhadap Bupati Sirajudin Lasena di Jakarta | Transformasi Pandangan Terhadap Pekerjaan Perawatan






