Jakarta | Babak terbaru sengketa merek Denza di Indonesia ditandai dengan langkah PT Raden Reza Adi mengajukan gugatan balik terhadap BYD Company Limited. Gugatan tersebut muncul setelah perusahaan asal Tiongkok itu lebih dahulu menggugat PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi dalam perkara terkait penggunaan merek Denza untuk kendaraan bermotor. Dengan adanya gugatan balik, perselisihan yang semula diajukan BYD kini juga memuat tuntutan dari salah satu pihak yang digugat.
Perkara gugatan balik itu didaftarkan pada 8 September 2026 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nomor registrasinya adalah 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam gugatan tersebut, PT Raden Reza Adi meminta ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun. Nilai tuntutan itu menjadi sorotan karena sangat besar dan menjadikan proses hukum ini bukan hanya berkaitan dengan penggunaan nama Denza, tetapi juga menyangkut klaim kerugian bernilai triliunan rupiah.
Pengajuan gugatan balik tidak dengan sendirinya menentukan pihak mana yang memiliki hak atas merek atau apakah tuntutan ganti rugi akan dikabulkan. Pengadilan perlu memeriksa dalil para pihak, dokumen yang diajukan, serta hubungan penggunaan merek dan kerugian yang diklaim. Karena itu, angka Rp9,5 triliun harus dipahami sebagai nilai tuntutan PT Raden Reza Adi, bukan sebagai putusan atau jumlah yang telah ditetapkan pengadilan. Proses pembuktian akan menjadi bagian penting untuk menilai dasar hukum maupun besaran klaim tersebut.
Sengketa ini berpusat pada penggunaan merek Denza untuk kendaraan bermotor di Indonesia, sementara BYD telah mengajukan perkara terhadap PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi. Rincian lebih lanjut mengenai argumentasi hukum masing-masing pihak dan perkembangan pemeriksaan perkara akan bergantung pada dokumen persidangan serta keputusan majelis hakim. Hingga ada putusan, klaim dalam gugatan awal maupun gugatan balik tetap merupakan posisi masing-masing pihak dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam gugatan yang diajukan Raden Reza Adi, tuntutan tidak hanya diarahkan kepada satu perusahaan. Para pihak yang disebut sebagai tergugat mencakup BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia, PT Harmoni Target Indonesia, PT Bumi Hijau Motor, dan PT Bipo Teknologi Otomotif. Susunan pihak tersebut menunjukkan bahwa perkara ini melibatkan perusahaan dalam kelompok BYD serta sejumlah badan usaha yang terkait dengan kegiatan otomotif di Indonesia. Namun, dalil dan permintaan tersebut merupakan isi gugatan yang harus diperiksa dan diputus oleh majelis hakim, bukan penetapan mengenai siapa pemilik merek yang telah berkekuatan hukum.
Dalam petitumnya, Raden Reza meminta majelis menyatakan dirinya sebagai pemilik sah sekaligus pemegang hak eksklusif atas merek Denza yang terdaftar dengan nomor IDM001176306 untuk barang kelas 12 di Indonesia. Ia juga meminta para tergugat dinyatakan telah menggunakan merek tersebut tanpa hak dan dengan iktikad tidak baik. Permintaan ini menjadi inti sengketa, karena menyangkut hak atas merek untuk kategori barang yang berkaitan dengan kendaraan serta penggunaan nama Denza dalam kegiatan usaha. Penilaian atas pendaftaran, bukti kepemilikan, dan penggunaan merek akan bergantung pada pemeriksaan dokumen serta argumentasi para pihak di persidangan.
Selain meminta pengakuan atas hak merek, penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp9,5 triliun. Nilai itu diminta dibayarkan para tergugat secara tanggung renteng, sehingga tanggung jawab pembayaran dibebankan bersama sesuai permohonan yang diajukan. Besaran tuntutan tersebut merupakan angka yang diminta penggugat; apakah seluruhnya dapat dikabulkan, atau justru ditolak maupun disesuaikan, menjadi kewenangan hakim setelah menilai dasar perhitungan dan alat bukti yang tersedia.
Petitum juga meminta penghentian berbagai kegiatan terkait kendaraan bermerek Denza, maupun tanda lain yang memiliki persamaan pada pokoknya. Kegiatan yang diminta dihentikan meliputi impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, dan promosi di Indonesia. Penggugat turut meminta agar produk yang dianggap melanggar ditarik dari peredaran di wilayah Indonesia. Jika dikabulkan, permintaan tersebut dapat berdampak pada rantai pasok dan pemasaran kendaraan terkait. Untuk saat ini, seluruh larangan dan penarikan itu tetap berupa tuntutan dalam perkara, bukan perintah yang telah diputus pengadilan.
Perkembangan jadwal perkara gugatan balik ini tercatat dalam dua tahap. Sidang pertama semula dijadwalkan pada 22 September 2026. Namun, persidangan pada tanggal tersebut ditunda karena pemanggilan terhadap para tergugat. Dengan demikian, agenda yang direncanakan untuk tanggal itu belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal awal. Penundaan tersebut menjadi perubahan pertama yang tercatat dalam rangkaian jadwal perkara.
Berdasarkan informasi perkara yang tersedia, sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2027. Agenda yang tercantum untuk tanggal tersebut adalah pemanggilan para tergugat. Artinya, tahap yang direncanakan berikutnya masih berkaitan dengan proses pemanggilan, bukan dengan pemeriksaan pokok gugatan ataupun pembacaan putusan. Jadwal ini menunjukkan bahwa proses perkara masih berada pada tahap penataan kehadiran para pihak di persidangan.
Urutan jadwalnya, karena itu, dimulai dari rencana sidang pada 22 September 2026 yang kemudian ditunda akibat pemanggilan terhadap para tergugat, lalu berlanjut ke jadwal 23 Februari 2027 dengan agenda pemanggilan para tergugat. Informasi tersebut tidak menyebutkan bahwa sidang pada tanggal pertama telah berlangsung, dan tidak menunjukkan adanya keputusan atas gugatan balik. Begitu pula, agenda pada tanggal berikutnya merupakan jadwal yang tercatat, bukan kepastian bahwa pemanggilan telah terlaksana atau bahwa perkara telah memasuki tahap lain.
Perubahan tanggal ini penting dicermati saat mengikuti perkembangan perkara, sebab jadwal persidangan dapat memberi gambaran mengenai tahapan yang direncanakan. Untuk saat ini, keterangan yang tersedia hanya memastikan adanya penundaan sidang pertama dan penjadwalan kembali agenda pemanggilan. Tidak terdapat informasi tambahan dalam data jadwal tersebut mengenai hasil pemanggilan, kehadiran para tergugat, ataupun tanggal sidang lanjutan setelah 23 Februari 2027. Oleh sebab itu, perkembangan selanjutnya perlu merujuk pada pembaruan resmi perkara, tanpa menganggap agenda yang tercatat sebagai hasil persidangan yang telah terjadi.
Di tengah sengketa yang turut diwarnai gugatan balik senilai Rp9,5 triliun, BYD masih menjalani proses hukum dalam perkara merek Denza yang diajukannya terhadap Worcas dan Raden Reza Adi. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan itu didaftarkan pada 8 Juni 2026, sehingga menjadi bagian tersendiri dari rangkaian perselisihan mengenai kepemilikan dan penggunaan nama Denza. Proses ini perlu dibedakan dari gugatan balik yang sedang menjadi sorotan, karena masing-masing perkara memuat tuntutan dan dalil hukum berbeda.
Dalam gugatannya, BYD meminta majelis hakim menyatakan bahwa merek Denza milik perusahaan tersebut merupakan merek terkenal. BYD juga memohon agar pengadilan menegaskan perusahaan sebagai pemilik yang sah atas merek Denza untuk barang dan jasa di kelas 12. Kelas ini berkaitan dengan produk kendaraan dan komponen terkait, sehingga pengakuan kepemilikan yang diminta berhubungan langsung dengan identitas merek otomotif. Permintaan tersebut merupakan bagian dari petitum atau hal-hal yang dimohonkan BYD kepada hakim, bukan penetapan yang telah diputuskan. Dengan demikian, status merek dan hak kepemilikannya masih menjadi pokok yang harus diperiksa dalam persidangan.
BYD turut meminta pembatalan pendaftaran merek Denza bernomor IDM001176306. Berdasarkan riwayat yang disebut dalam perkara, pendaftaran itu sebelumnya tercatat atas nama Worcas, lalu dialihkan kepada Raden Reza Adi.
17 kunjungan





