Kota Pelajar Nomor Satu | Jakarta menempati posisi tertinggi di Indonesia dalam pemeringkatan QS Best Student Cities 2027. Dalam daftar tersebut, ibu kota berada di peringkat ke-117 dunia. Posisi ini menempatkan Jakarta sebagai kota pelajar dengan peringkat terbaik di Indonesia, mengungguli kota-kota lain yang masuk dalam pemeringkatan internasional tersebut.
Yogyakarta menyusul Jakarta dengan menempati peringkat ke-118 dunia. Selisih satu posisi itu membuat Jakarta berada di urutan teratas di tingkat nasional, sementara Yogyakarta menjadi kota dari Indonesia berikutnya yang tercantum dalam daftar QS Best Student Cities 2027. Hasil tersebut menunjukkan perubahan posisi Jakarta dalam pengakuan terhadap kota pendidikan di Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyebut perubahan itu saat ditemui di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Senin, 12 Oktober 2026. Menurut Pramono, Jakarta kini menjadi kota pelajar atau kota terdidik nomor satu di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks posisi Jakarta pada pemeringkatan QS Best Student Cities 2027, yang menempatkan Jakarta di peringkat ke-117 dunia dan Yogyakarta di peringkat ke-118 dunia.
Peringkat tersebut menjadi informasi utama mengenai posisi Jakarta dalam daftar kota pelajar dunia. Dengan berada satu tingkat di atas Yogyakarta, Jakarta tercatat sebagai kota dari Indonesia yang memperoleh posisi paling tinggi pada QS Best Student Cities 2027. Penyebutan Jakarta sebagai kota pelajar atau kota terdidik nomor satu di Indonesia juga menjadi penegasan atas perubahan posisi yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta.
Pramono menilai peningkatan kualitas pendidikan di Jakarta perlu ditopang oleh kebijakan yang menyeluruh. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya berfokus pada proses pembelajaran, tetapi juga berupaya memperbaiki fasilitas sekolah agar lingkungan pendidikan menjadi lebih layak, aman, dan mendukung kegiatan belajar. Penyediaan sarana serta prasarana yang memadai dipandang sebagai bagian penting dalam membangun layanan pendidikan yang mampu menjawab kebutuhan siswa dan tenaga pendidik.
Dalam kerangka tersebut, program Kartu Jakarta Pintar (KJP) menjadi salah satu instrumen dukungan bagi siswa dari keluarga yang memenuhi persyaratan. Bantuan pendidikan ini ditujukan untuk membantu keberlangsungan pendidikan penerima, sehingga keterbatasan ekonomi tidak menjadi hambatan utama dalam mengikuti kegiatan sekolah. KJP disalurkan kepada sebagian besar siswa yang memenuhi ketentuan, sejalan dengan upaya pemerintah daerah memperluas akses terhadap pendidikan yang lebih baik.
Dukungan serupa diberikan melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), yang menyasar mahasiswa dari keluarga yang memenuhi persyaratan. Program tersebut memperlihatkan perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap keberlanjutan pendidikan pada jenjang perguruan tinggi. Dengan adanya bantuan pendidikan, mahasiswa diharapkan dapat mempertahankan kegiatan akademiknya secara lebih baik. Penyaluran KJMU kepada sebagian besar mahasiswa yang memenuhi ketentuan menjadi bagian dari kebijakan untuk memperkuat kesempatan belajar hingga pendidikan tinggi.
Menurut pandangan Pramono, bantuan pendidikan dan pembenahan fasilitas sekolah harus berjalan secara beriringan. KJP dan KJMU dapat memberikan dukungan langsung kepada siswa serta mahasiswa, tetapi manfaatnya perlu diperkuat oleh ruang belajar, sarana pendukung, dan prasarana pendidikan yang memadai. Kombinasi kedua pendekatan tersebut mencerminkan strategi pemerintah daerah dalam memperbaiki mutu layanan pendidikan secara berkelanjutan. Kebijakan tidak berhenti pada pemberian bantuan, melainkan juga mencakup penciptaan lingkungan belajar yang mendukung pencapaian akademik.
Sektor pendidikan mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya memperkuat posisi ibu kota sebagai kota pelajar. Perhatian tersebut tidak hanya diarahkan pada peningkatan mutu pembelajaran, tetapi juga pada kesiapan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan peserta didik. Fasilitas sekolah menjadi salah satu prioritas utama karena kualitas pendidikan sangat dipengaruhi oleh kondisi ruang kelas, bangunan, serta berbagai sarana penunjang yang digunakan setiap hari.
Gubernur DKI Jakarta Pramono mengarahkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar memastikan seluruh sarana dan prasarana sekolah dipersiapkan dengan sebaik mungkin. Arahan ini mencakup pemeriksaan kondisi bangunan, ketersediaan fasilitas dasar, serta kebutuhan pendukung proses belajar mengajar. Menurut inti pernyataan tersebut, program bantuan pendidikan tidak akan cukup apabila fasilitas pendidikan tidak disiapkan secara layak. Bantuan yang diterima siswa perlu diiringi tempat belajar yang memadai agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.
Sejalan dengan arahan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan rencana perbaikan sekolah di seluruh wilayah Jakarta. Perbaikan akan disesuaikan dengan kondisi dan tingkat kebutuhan masing-masing sekolah, sehingga penanganannya dapat dilakukan secara terarah. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi kesenjangan kualitas fasilitas antarwilayah serta memberikan kesempatan belajar yang lebih setara bagi seluruh siswa.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta bertugas melakukan pendataan terhadap sekolah-sekolah yang membutuhkan renovasi. Pendataan tersebut menjadi dasar untuk mengidentifikasi bagian bangunan atau fasilitas yang perlu diperbaiki, sekaligus menentukan prioritas penanganan. Setelah data dan kebutuhan dihimpun, usulan perbaikan akan diajukan kepada gubernur untuk memperoleh arahan serta tindak lanjut. Dengan proses yang berbasis data, pembangunan dan renovasi sekolah diharapkan berlangsung lebih tepat sasaran, transparan, dan sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
Keputusan mengenai renovasi gedung sekolah di Jakarta akan dibahas melalui rapat terbatas. Forum tersebut menjadi ruang untuk menentukan sekolah yang perlu mendapatkan penanganan, bentuk pekerjaan yang akan dilakukan, serta tahapan pelaksanaannya. Pembahasan itu dipimpin atau diputuskan oleh gubernur, sehingga kebijakan renovasi dapat diselaraskan dengan prioritas pemerintah daerah dan kebutuhan pendidikan di lapangan.
Selain menetapkan rencana perbaikan, rapat terbatas juga perlu memperhatikan mekanisme pengawasan pekerjaan. Pengawasan mencakup kesesuaian pelaksanaan dengan rencana, mutu material dan konstruksi, ketepatan waktu, serta penggunaan anggaran. Aspek tersebut penting agar renovasi tidak berhenti pada proses pembangunan, melainkan menghasilkan bangunan sekolah yang aman, layak, dan siap mendukung kegiatan belajar mengajar.
Pramono menekankan bahwa perhatian pemerintah tidak boleh berakhir setelah pekerjaan renovasi selesai. Gedung yang telah diperbaiki harus dipastikan dapat dirawat dan dimanfaatkan dengan baik oleh pihak sekolah. Menurutnya, pembangunan tanpa perawatan merupakan salah satu kelemahan yang perlu disadari. Karena itu, pemeliharaan bangunan, pembagian tanggung jawab, dan penggunaan fasilitas secara tepat perlu menjadi bagian dari perhatian setelah renovasi rampung.
Pemanfaatan gedung pascaperbaikan juga berkaitan dengan keberlanjutan fungsi sekolah. Fasilitas yang sudah ditingkatkan perlu dijaga agar tetap mendukung aktivitas pendidikan dan tidak kembali mengalami kerusakan akibat penggunaan yang tidak terkelola. Evaluasi terhadap kondisi bangunan serta pelaksanaan perawatan dapat menjadi unsur penting dalam pengawasan pemerintah daerah dan pengelola sekolah.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan renovasi 16 dari 19 gedung sekolah yang ditargetkan dalam tahun anggaran 2025. Angka tersebut menjadi keterangan mengenai pelaksanaan target renovasi pada periode tersebut, tanpa mengubah kebutuhan untuk tetap mengawasi pekerjaan dan memastikan gedung yang telah diperbaiki dirawat serta dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Peluncuran Toko Robot Cerdas Pertama di Jakarta | Menikmati Kuliner Malam di Jakarta: Lima Tempat Makan 24 Jam yang Patut Dicoba | Peringatan untuk Jakarta: Ancaman Gempa Megathrust






