Jejak Sabu dari Dalam Rutan Depok: Pesanan Warga Binaan hingga Peran Oknum Petugas

Jejak Sabu dari Dalam Rutan Depok: Pesanan Warga Binaan hingga Peran Oknum Petugas

Kabupaten/Kota Depok, Jawa Barat, 27 September 2026—warga binaan berinisial A dan Y diduga mengonsumsi sabu di Rutan Kelas I Depok. Peristiwa tersebut menjadi titik awal bagi polisi untuk mengungkap alur masuk narkotika ke dalam rumah tahanan, setelah muncul kasus warga binaan yang berpesta narkoba di dalam rutan. Penyelidikan kemudian diarahkan pada cara pemesanan, pihak yang memasok, serta kemungkinan keterlibatan orang lain dalam distribusi barang terlarang itu.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, sabu tersebut dipesan dari dalam ruang tahanan. Warga binaan A dan Y disebut menggunakan telepon seluler untuk menghubungi seseorang berinisial R. Komunikasi itu diduga menjadi bagian penting dalam rangkaian masuknya sabu ke lingkungan Rutan Kelas I Depok. Polisi masih mendalami bagaimana barang tersebut dapat diteruskan hingga diterima oleh warga binaan, termasuk jalur yang digunakan dan pihak-pihak yang mungkin membantu proses pengirimannya.

Perhatian publik terhadap perkara ini meningkat setelah video yang berkaitan dengan pesta narkoba tersebut menjadi viral pada 3 Oktober 2026. Meski rekaman itu telah beredar luas, aparat masih memeriksa fakta-fakta di baliknya agar informasi yang berkembang dapat dipisahkan dari temuan penyidikan. Keterangan mengenai upaya pengungkapan alur distribusi sabu disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto di Polres Metro Depok pada Selasa, 6 Oktober 2026. Polisi menempatkan perkara ini sebagai penyelidikan berlapis untuk mengetahui asal barang, mekanisme pemesanan, serta kemungkinan adanya peran oknum petugas dalam masuknya narkotika ke rutan.

Rangkaian pemesanan sabu yang diduga berkaitan dengan Rutan Depok bermula dari komunikasi warga binaan A dan Y dengan R. Dari dalam rutan, keduanya disebut memesan sabu kepada melalui telepon seluler. Komunikasi tersebut menjadi awal dari alur distribusi yang kemudian membawa barang terlarang itu menuju lingkungan rutan. Keterangan mengenai pemesanan melalui handphone menjadi salah satu bagian penting yang sedang didalami dalam penyelidikan kepolisian.

Setelah menerima pesanan, diduga mengirimkan sabu ke Rutan Depok dengan memanfaatkan layanan Gojek. Penggunaan layanan pengantaran tersebut menunjukkan bahwa proses pemindahan barang dilakukan melalui pihak jasa pengiriman, bukan secara langsung oleh kepada warga binaan. Namun, identitas pengemudi maupun pihak Gojek yang mengantarkan barang itu belum diketahui. Karena itu, peran layanan pengantaran tersebut masih ditempatkan sebagai bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang ditelusuri, bukan sebagai bukti keterlibatan pihak tertentu.

Menurut keterangan Sutirto, setelah sabu tiba di rutan, warga binaan memberi tahu seorang pegawai rutan berinisial S agar mengambilnya. Informasi ini menggambarkan tahapan lanjutan setelah barang dikirim dari luar, yakni adanya pemberitahuan kepada pihak internal untuk mengambil kiriman tersebut. Keterangan tentang peran S menjadi unsur yang turut diperiksa karena berkaitan dengan kemungkinan masuknya sabu ke dalam rutan.

Dengan demikian, alurnya mencakup pemesanan oleh warga binaan A dan Y kepada melalui handphone, pengiriman oleh menggunakan layanan Gojek, kemudian pemberitahuan kepada pegawai berinisial S setelah barang sampai. Polisi masih menyelidiki keseluruhan alur penyelundupan itu, termasuk bagaimana komunikasi antarpihak berlangsung dan bagaimana barang tersebut dapat diterima di lingkungan rutan. Belum ada informasi yang memastikan identitas pengantar ataupun keterlibatan pihak Gojek dalam perkara ini.

Dugaan keterlibatan pegawai rutan berinisial S menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan peredaran sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, S diduga menerima pemberitahuan dari seorang warga binaan bahwa paket sabu telah sampai. Setelah memperoleh informasi tersebut, S kemudian mengambil barang itu dan membawanya masuk ke area rutan.

Polisi menyebut sabu tersebut disamarkan dengan cara disisipkan ke dalam kemasan deodoran bermerek Rexona dan sabun. Cara itu diduga digunakan agar barang yang dibawa tidak segera memicu kecurigaan petugas lain. Setelah berhasil melewati area pemeriksaan, S disebut memanfaatkan kelengahan penjaga ketika membawa barang tersebut untuk diserahkan kepada warga binaan yang telah memesannya.

Keterangan mengenai mekanisme pemeriksaan internal turut menjadi perhatian. Sutirto menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sesama petugas semestinya tetap dilakukan apabila pegawai tersebut tidak sedang menjalankan tugas atau berada dalam status dinas. Menurutnya, siapa pun yang memasuki area ruang tahanan seharusnya menjalani pemeriksaan sesuai prosedur, tanpa membedakan apakah orang itu petugas, pegawai lain, atau pengunjung.

Penjelasan tersebut menyoroti pentingnya penerapan pengawasan yang konsisten di lingkungan rutan. Celah dalam pemeriksaan dapat dimanfaatkan untuk memasukkan barang terlarang, termasuk narkotika, ke dalam ruang tahanan. Dalam penyelidikan awal, polisi juga menemukan dugaan bahwa S menerima bayaran Rp1 juta untuk setiap penyelundupan sabu. Namun, informasi mengenai dugaan imbalan itu masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah diputuskan oleh pengadilan. Status hukum serta peran masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.

Polisi masih melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah lokasi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Depok yang dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah ruangan yang diduga digunakan sebagai tempat pesta sabu. Namun, ketika petugas mendatanginya, kondisi ruangan tersebut sudah rusak dan tidak lagi sama seperti keadaan awal yang sebelumnya beredar melalui video TikTok.

Perubahan kondisi ruangan itu membuat pemeriksaan dilakukan berdasarkan temuan yang masih dapat dikumpulkan serta keterangan sejumlah warga binaan. Polisi juga belum dapat memastikan berat maupun jumlah sabu yang dibeli dalam tiga tahap. Paket tersebut diduga telah habis digunakan sebelum petugas tiba di lokasi, sehingga tidak ada barang bukti sabu yang tersisa untuk ditimbang atau dihitung secara langsung.

Berdasarkan keterangan warga binaan yang diperoleh penyidik, sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik berwarna putih. Narkoba itu disebut dikonsumsi oleh dua orang. Kendati demikian, para warga binaan tidak mengetahui atau tidak dapat menjelaskan secara pasti jumlah gram sabu yang berada dalam paket tersebut. Informasi itu masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam rangka mencocokkan keterangan antar pihak.

Selain ruangan yang dikaitkan dengan video viral, polisi juga menelusuri keberadaan lampu disko yang sempat terlihat dalam rekaman tersebut. Lampu itu masih ditemukan di area rutan, tetapi kini telah diamankan di kantor dan tidak lagi berada di lokasi yang diperiksa sebagai tempat kejadian perkara. Pemindahan tersebut menjadi bagian dari pengamanan barang yang berkaitan dengan penyelidikan.

Sutirto menyebut polisi belum mengetahui ruangan staf mana yang berkaitan dengan temuan tersebut. Menurutnya, fokus penyidikan saat ini berada pada dugaan penyalahgunaan narkoba, bukan pada penentuan ruangan staf tertentu. Karena itu, pemeriksaan lokasi dan permintaan keterangan masih dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi.