Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa sanksi administratif bukan satu-satunya jalur untuk menindak pelanggaran di pasar modal. Jika penanganan melalui mekanisme administratif dinilai tidak memadai atau perkara tidak dapat diselesaikan dengan cara tersebut, OJK tetap membuka kemungkinan membawa kasus ke pengadilan. Kebijakan ini menempatkan proses administratif sebagai salah satu instrumen penegakan, bukan pengganti otomatis bagi proses hukum lainnya.
Pembedaan jalur tersebut penting karena tidak semua pelanggaran memiliki sifat dan konsekuensi yang sama. Sanksi administratif dapat digunakan untuk merespons pelanggaran sesuai kewenangan regulator, sementara tindakan yang diduga memenuhi unsur pidana dapat memasuki ranah penegakan hukum pidana. Karena itu, pengenaan sanksi administratif tidak dengan sendirinya menutup kemungkinan perkara diproses melalui jalur hukum. Penilaian atas sifat perbuatan dan dasar hukum yang berlaku menjadi bagian dari penentuan langkah berikutnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pengajuan kasus ke pengadilan tetap menjadi opsi. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Dengan demikian, penyelesaian administratif tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa perkara berhenti pada tahap regulator, terutama apabila penanganannya memerlukan proses peradilan.
Pendekatan ini memberi ruang bagi OJK untuk menggunakan instrumen yang sesuai dengan karakter perkara, sekaligus mempertahankan kemungkinan penanganan melalui pengadilan apabila diperlukan. Proses hukum tetap harus mengikuti ketentuan dan kewenangan lembaga terkait, termasuk prosedur pembuktian yang berlaku. Bagi pelaku pasar, penegasan tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan tidak hanya berkaitan dengan risiko sanksi administratif, tetapi juga dengan potensi konsekuensi hukum apabila suatu pelanggaran masuk kategori pidana. Langkah penegakan yang proporsional dan berlandaskan hukum diharapkan mendukung perlindungan investor serta menjaga integritas pasar modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut enam perkara di sektor pasar modal telah menjalani proses pengadilan dan menghasilkan putusan. Perkembangan masing-masing perkara tidak berlangsung seragam, baik dari sisi waktu penanganan maupun proses yang ditempuh. Rangkaian perkara tersebut menunjukkan bahwa penegakan aturan pasar modal dapat berlanjut ke jalur peradilan, selain melalui langkah pengawasan dan penanganan administratif. OJK menyatakan seluruh perkara yang disebut telah memperoleh putusan pengadilan, sehingga keenamnya telah melewati tahap persidangan yang dimaksud dalam pemaparan tersebut.
Salah satu perkara yang disebut adalah perkara PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT), yang proses pengadilannya selesai pada 2026. Sementara itu, perkara PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) menjalani proses pengadilan pada 2019. Perkara PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (TPSF) tercatat melalui proses pada 2021 hingga 2022. Perbedaan rentang waktu ini menggambarkan bahwa setiap penanganan memiliki perkembangan tersendiri. Penyebutan tahun tersebut merujuk pada proses pengadilan sebagaimana disampaikan OJK, dan tidak dengan sendirinya menjelaskan jenis pelanggaran, rincian amar, ataupun bentuk sanksi dalam masing-masing putusan.
Selain itu, terdapat dua perkara terkait PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU), keduanya menjalani proses pengadilan pada 2019. Perkara lain melibatkan PT Jembatan Nusantara Company Tbk (JECC), yang juga diproses pada tahun yang sama. Dengan demikian, daftar yang disampaikan OJK mencakup enam perkara: SWAT, SIAP, TPSF, dua perkara SDMU, dan JECC. OJK menegaskan bahwa semua perkara tersebut telah menghasilkan putusan pengadilan. Meski demikian, penanganan penegakan hukum belum berhenti pada perkara-perkara yang sudah diputus. OJK masih memiliki kasus dalam pipeline penanganan, dan menyatakan akan mempercepat proses penegakan hukumnya. Langkah percepatan ini menjadi bagian dari upaya melanjutkan penanganan kasus yang masih berjalan, sementara perkara yang telah diputus menjadi catatan atas penggunaan jalur pengadilan dalam menindak pelanggaran pasar modal.Catatan penindakan administratif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2026 hingga 16 Oktober memuat sejumlah jenis sanksi terhadap pelaku di sektor pasar modal. Untuk menjaga kejelasan, angka sanksi atas pelanggaran substantif perlu dibedakan dari penindakan yang secara khusus dikenakan karena keterlambatan penyampaian kewajiban. Kedua kelompok tersebut memiliki jumlah pihak dan nilai denda tersendiri, sehingga tidak semestinya digabungkan atau ditafsirkan sebagai satu total yang sama.
Dalam kelompok penindakan administratif, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak. Selain denda, catatan tersebut mencakup 28 sanksi peringatan tertulis dan delapan pembekuan. OJK juga mencatat enam pencabutan izin, satu pembatalan surat tanda terdaftar (STTD), 13 larangan, serta enam perintah tertulis. Seluruh angka itu merujuk pada jenis sanksi yang berbeda. Karena itu, pencabutan izin tidak dapat disamakan dengan pembekuan, sementara pembatalan STTD merupakan kategori tersendiri.
Jumlah yang dicantumkan pada setiap kategori juga perlu dibaca sesuai bentuk sanksinya. Angka 166 merujuk pada pihak yang dikenai denda Rp2,23 triliun, bukan penjumlahan seluruh penerima sanksi lain. Demikian pula, angka peringatan tertulis, pembekuan, pencabutan izin, pembatalan STTD, larangan, dan perintah tertulis harus dipertahankan sebagai rincian terpisah. Data yang tersedia tidak menyatakan bahwa kategori-kategori tersebut dapat dijumlahkan untuk menghasilkan jumlah keseluruhan pihak unik yang ditindak.
Secara terpisah, OJK mengenakan denda atas keterlambatan selama periode yang sama sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak. Penindakan terkait keterlambatan itu juga disertai 464 sanksi peringatan tertulis. Nilai dan jumlah pihak tersebut bukan bagian dari angka denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak dalam kelompok penindakan administratif di atas. Peringatan tertulis terkait keterlambatan pun merupakan catatan tersendiri, bukan tambahan pada 28 peringatan tertulis di kelompok pertama.
Pemisahan ini membantu pembaca memahami skala pengawasan OJK tanpa mencampur dasar pelanggaran, nilai denda, jumlah pihak, maupun jenis sanksi. Dengan demikian, angka hingga 16 Oktober 2026 menunjukkan dua rangkaian catatan yang berbeda: penindakan administratif dan sanksi atas keterlambatan.
Penindakan yang diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 16 Oktober 2026 berpusat pada tiga perkara besar di pasar modal. Perkara pertama berkaitan dengan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Dua perkara lainnya menyangkut proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Besarnya nilai denda utama dalam ketiga perkara tersebut menjadi perhatian karena jumlah gabungannya mencapai Rp2,1 triliun.
Untuk perkara perdagangan saham DSSA, nilai denda utama yang diumumkan mencapai Rp1,5 triliun. Sementara itu, perkara terkait proses IPO BREN mencakup denda Rp500 miliar, dan perkara IPO CUAN mencakup denda Rp100 miliar. Jika dijumlahkan, denda untuk ketiga perkara tersebut mencapai Rp2,1 triliun. Perbedaan nilai ini menunjukkan bahwa besaran sanksi yang dikenakan dalam tiap perkara tidak sama, dan terkait dengan perkara serta pelanggaran yang ditangani OJK masing-masing.
Angka tersebut menambah catatan penindakan OJK terhadap pelanggaran di sektor pasar modal, yang dapat mencakup denda maupun bentuk sanksi lainnya. Nilai totalnya memberi gambaran mengenai skala konsekuensi finansial yang diumumkan regulator dalam perkara-perkara tersebut. Namun, angka denda itu perlu dipahami sesuai status dan tahapan proses masing-masing, bukan sebagai bukti bahwa seluruh perkara telah memperoleh putusan akhir.
OJK menyatakan akan membawa perkara melalui jalur hukum yang sesuai, termasuk proses pengadilan apabila diperlukan. Karena itu, pengumuman tanggal 16 Oktober perlu dibedakan dari putusan pengadilan: penyebutan nilai denda utama tidak dengan sendirinya berarti bahwa pengadilan telah memutus bersalah atau mengesahkan sanksi tersebut. Perkembangan berikutnya bergantung pada proses yang ditempuh dan keputusan lembaga berwenang.
Baca juga: Tuduhan Pelanggaran Pendidikan Gibran sebelum Pemilu 2024
40 kunjungan





