Jakarta | PT Paramita Bangun Sarana Tbk. (PBSA), emiten yang bergerak di bidang jasa konstruksi, memperoleh persetujuan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melaksanakan pemecahan saham dengan rasio 1:2. Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi perseroan untuk menjalankan rencana perubahan nominal saham sebagaimana telah disampaikan melalui keterbukaan informasi.
Persetujuan BEI tercantum dalam surat tertanggal 5 Oktober 2026. Melalui dokumen keterbukaan informasi, PBSA menyampaikan kepada publik bahwa bursa telah memberikan persetujuan atas rencana pemecahan saham tersebut. Dengan rasio 1:2, setiap satu saham lama akan dipecah menjadi dua saham baru sesuai dengan pelaksanaan aksi korporasi yang telah memperoleh persetujuan.
Penyampaian informasi ini menandai tahapan penting dalam proses pelaksanaan pemecahan saham PBSA. Perseroan mengungkapkan persetujuan bursa tersebut sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi kepada pemegang saham dan masyarakat. Rencana ini berkaitan dengan penyesuaian nominal saham PBSA berdasarkan rasio yang telah ditetapkan.
Dengan diterbitkannya persetujuan BEI pada 5 Oktober 2026, pelaksanaan pemecahan saham PBSA memasuki tahap yang telah mendapatkan pengesahan dari otoritas bursa. Informasi mengenai rencana tersebut disampaikan perseroan secara resmi melalui kanal keterbukaan informasi, sehingga publik memperoleh pemberitahuan mengenai persetujuan atas aksi korporasi emiten jasa konstruksi itu.
PT Bumi Serpong Damai Tbk. (PBSA) menjalankan pemecahan saham dengan rasio 1:2 sebagai bagian dari rencana perseroan untuk meningkatkan keterjangkauan harga saham bagi investor. Melalui aksi korporasi ini, nilai nominal setiap saham disesuaikan sehingga harga perdagangan saham PBSA menjadi lebih mudah dijangkau oleh investor, sesuai dengan ketentuan pemecahan saham yang telah disetujui.
Pertimbangan tersebut berkaitan dengan upaya perseroan untuk memperluas akses investor terhadap saham PBSA. Dengan harga saham yang lebih terjangkau, perseroan menyampaikan bahwa pemecahan saham diharapkan dapat mendukung peningkatan likuiditas perdagangan saham PBSA di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pelaksanaan aksi ini tetap dilakukan berdasarkan keputusan dan persetujuan pemegang saham serta ketentuan yang berlaku di pasar modal.
Sebelum pelaksanaan pemecahan saham, PBSA telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 September 2026. Rapat tersebut membahas rencana perseroan untuk melakukan pemecahan saham dengan rasio 1:2, termasuk penyesuaian nilai nominal saham sebagai bagian dari proses pelaksanaannya.
Dalam RUPSLB itu, para pemegang saham memberikan persetujuan atas pelaksanaan pemecahan saham PBSA. Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi perseroan untuk melanjutkan tahapan aksi korporasi sesuai jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan. Setelah proses administrasi serta tahapan terkait diselesaikan, perdagangan saham dengan nominal baru dijadwalkan mulai berlangsung pada Oktober 2026.
Dengan demikian, keputusan PBSA untuk menjalankan stock split didasarkan pada dua pertimbangan utama, yaitu meningkatkan keterjangkauan harga saham bagi investor dan mendukung peningkatan likuiditas perdagangan saham perseroan di BEI. Seluruh rencana tersebut telah memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB yang diselenggarakan pada 18 September 2026.
Pemecahan saham PBSA dengan rasio 1:2 mengubah struktur teknis saham tanpa mengubah total nilai ekuitas yang dimiliki pemegang saham. Dalam skema ini, setiap satu saham lama akan dikonversi menjadi dua saham baru. Konsekuensinya, nilai nominal per saham turun setengahnya, sedangkan jumlah unit saham yang dimiliki setiap investor bertambah dua kali lipat. Perubahan tersebut berlaku secara proporsional sehingga kepemilikan dan persentase partisipasi pemegang saham tetap sama, sepanjang tidak terjadi transaksi lain selama proses pelaksanaan.
Sebelumnya, saham PBSA memiliki nilai nominal Rp50 per saham. Setelah pemecahan saham, nilai nominal baru ditetapkan menjadi Rp25 per saham. Penurunan nominal ini tidak secara langsung berarti penurunan nilai investasi, karena jumlah saham yang beredar juga meningkat dengan rasio yang sama. Sebagai ilustrasi, investor yang sebelumnya memegang 1.000 saham akan memiliki 2.000 saham setelah pemecahan. Dengan demikian, rasio 1:2 menghubungkan secara langsung nilai nominal yang menjadi separuh dan jumlah saham yang menjadi dua kali lipat.
Perubahan serupa tercermin dalam struktur modal perseroan. Modal dasar PBSA sebesar Rp480 miliar akan terbagi atas 19,2 miliar unit saham, dengan masing-masing saham memiliki nilai nominal Rp25. Perhitungannya berasal dari 19,2 miliar saham dikalikan Rp25, sehingga menghasilkan total modal dasar Rp480 miliar. Sementara itu, jumlah saham ditempatkan dan disetor berubah dari sebelumnya 3.000.000.000 unit saham menjadi 6.000.000.000 unit saham. Pada nilai nominal baru, 6 miliar saham tersebut tetap merepresentasikan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp150 miliar. Angka-angka ini menunjukkan bahwa pemecahan saham hanya membagi kepemilikan ke dalam unit yang lebih banyak dengan nominal lebih kecil, bukan menambah nilai modal secara otomatis. Investor perlu memperhatikan jumlah saham baru, nominal per saham, serta jadwal perdagangan untuk memahami pencatatan kepemilikannya setelah efektif.
Perdagangan saham PBSA dengan nilai nominal baru akan dimulai secara bertahap berdasarkan jenis pasar. Jadwal ini menjadi acuan bagi investor yang ingin melakukan transaksi setelah pemecahan saham dengan rasio 1:2. Dengan demikian, perhatian utama investor perlu diarahkan pada tanggal dimulainya perdagangan di masing-masing pasar agar transaksi dilakukan pada waktu yang sesuai.
Untuk pasar reguler dan pasar negosiasi, perdagangan saham PBSA dengan nilai nominal baru dimulai pada 14 Oktober 2026. Sejak tanggal tersebut, transaksi pada kedua pasar itu menggunakan saham dengan nilai nominal baru sesuai pelaksanaan pemecahan saham. Investor dapat menyesuaikan rencana transaksi berdasarkan jadwal yang berlaku pada pasar reguler maupun pasar negosiasi.
Adapun perdagangan saham PBSA dengan nilai nominal baru di pasar tunai dimulai pada 16 Oktober 2026. Tanggal tersebut berlaku khusus untuk perdagangan di pasar tunai, sehingga berbeda dari jadwal perdagangan pada pasar reguler dan pasar negosiasi. Perbedaan ini perlu diperhatikan agar tidak terjadi kekeliruan ketika investor menyusun instruksi atau memantau transaksi saham PBSA.
Dengan jadwal tersebut, perdagangan nominal baru di pasar reguler dan pasar negosiasi berlangsung mulai 14 Oktober 2026, sedangkan pasar tunai menyusul mulai 16 Oktober 2026. Penyajian jadwal berdasarkan jenis pasar membantu memberikan gambaran yang jelas mengenai kapan saham PBSA dapat diperdagangkan dengan nilai nominal baru.
Investor disarankan mencermati tanggal sesuai pasar yang digunakan. Rangkaian perdagangan ini menandai dimulainya transaksi saham PBSA dengan nilai nominal baru setelah pemecahan saham, dengan 14 Oktober 2026 sebagai tanggal awal untuk pasar reguler dan pasar negosiasi, serta 16 Oktober 2026 untuk pasar tunai.
Baca juga: Panser Biru Tunjukkan Dukungan Penuh untuk PSIS Semarang Sebelum Kompetisi Dimulai







