Hukum  

PN Surakarta Tolak Gugatan soal Ijazah Jokowi, Penggugat Dibebani Biaya Perkara

PN Surakarta Tolak Gugatan soal Ijazah Jokowi, Penggugat Dibebani Biaya Perkara

Jakarta | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan alumni Universitas Gadjah Mada, Srigit Pratomo, terhadap Joko Widodo. Putusan atas perkara nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt itu dibacakan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dengan amar tersebut, gugatan yang berkaitan dengan persoalan ijazah Jokowi dinyatakan tidak dapat diterima sebagai tuntutan yang dikabulkan oleh majelis. Pengadilan juga menetapkan kewajiban pembayaran biaya perkara kepada pihak penggugat.

Humas PN Surakarta, Aris Gunawan, mengonfirmasi adanya putusan tersebut. Konfirmasi itu memperjelas hasil persidangan yang menjadi perhatian publik karena menyangkut gugatan perdata terhadap mantan Presiden Joko Widodo. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan eksepsi yang diajukan tergugat dan turut tergugat I ditolak. Setelah mempertimbangkan perkara, majelis kemudian menolak gugatan penggugat seluruhnya. Rincian itu merupakan inti putusan yang disampaikan dalam perkara tersebut.

Selain menolak gugatan, majelis membebankan biaya perkara sebesar Rp328.500 kepada Srigit Pratomo selaku penggugat. Besaran tersebut tercantum dalam amar putusan sebagai biaya yang harus dibayar terkait proses perkara di pengadilan. Dengan demikian, hasil persidangan memuat dua hal pokok: penolakan seluruh tuntutan perdata dan kewajiban penggugat menanggung biaya perkara. Tidak ada gugatan yang dikabulkan dalam putusan yang diumumkan pada tanggal tersebut.

Perkara bernomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt ini diajukan Srigit Pratomo terhadap Joko Widodo, dengan turut tergugat I yang eksepsinya juga disebut dalam amar. Informasi mengenai putusan yang tersedia menegaskan hasil akhir perkara di tingkat Pengadilan Negeri Surakarta, tetapi tidak memuat uraian pertimbangan hukum majelis secara terperinci. Karena itu, amar putusan dapat diringkas secara faktual tanpa menambahkan alasan yang belum disampaikan. Perkembangan lanjutan, termasuk kemungkinan langkah hukum para pihak, bergantung pada tindakan masing-masing pihak setelah putusan dibacakan.

Dalam perkara yang diajukan di Pengadilan Negeri Surakarta, Srigit Pratomo mengajukan tuntutan terkait ijazah asli Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Joko Widodo. Pokok permintaannya ialah agar hakim menyatakan bahwa Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menunjukkan ijazah asli tersebut kepada publik maupun ketika perkara diperiksa dalam persidangan. Dengan demikian, tuntutan penggugat berfokus pada tidak diperlihatkannya dokumen asli itu, baik di ruang publik maupun di hadapan pengadilan. Uraian ini menjelaskan apa yang diminta penggugat dalam gugatannya, bukan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dalil tersebut.

Srigit juga mendasarkan tuntutannya pada penilaian bahwa keadaan tersebut merugikan almamater dan para alumnus Fakultas Kehutanan UGM. Penilaian mengenai kerugian itu merupakan bagian dari dalil yang disampaikan penggugat untuk mendukung permintaannya kepada hakim. Dalam perkara perdata, pihak yang mengajukan gugatan menyampaikan alasan dan tuntutan yang kemudian diperiksa melalui proses persidangan. Karena itu, penyebutan dugaan kerugian dalam konteks ini perlu dipahami sebagai pendapat atau klaim penggugat, bukan sebagai fakta yang telah dinyatakan terbukti oleh pengadilan. Bagian ini tidak menambahkan penilaian mengenai dampak yang diklaim ataupun alasan di luar pokok tuntutan yang disebutkan.

Secara khusus, penggugat meminta hakim menetapkan adanya perbuatan melawan hukum yang dikaitkan dengan tidak ditunjukkannya ijazah asli kepada publik dan dalam persidangan. Ia juga menyebut dugaan kerugian bagi almamater serta alumnus sebagai bagian dari alasan gugatannya. Permintaan tersebut merupakan posisi Srigit Pratomo selaku penggugat dan harus dibedakan dari putusan pengadilan. Pengadilan dapat menilai dalil, bukti, serta jawaban para pihak sebelum menentukan hasil perkara. Oleh sebab itu, uraian tentang tuntutan ini tidak menyatakan bahwa ijazah tidak pernah ditunjukkan sebagai fakta yang telah terverifikasi, ataupun bahwa kerugian yang diklaim telah terbukti. Fokusnya terbatas pada isi permohonan penggugat, sebagaimana dirangkum dalam perkara tersebut.

Usai persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, kuasa hukum Joko Widodo, YB Irpan, menyampaikan bahwa majelis hakim telah menjatuhkan putusan atas perkara gugatan yang berkaitan dengan ijazah Jokowi. Keterangan tersebut menandai berakhirnya proses pemeriksaan perkara pada tingkat pengadilan itu. Irpan menjelaskan hasil putusan kepada pihak-pihak yang mengikuti jalannya sidang, termasuk mengenai sikap majelis terhadap gugatan yang diajukan penggugat. Majelis menyatakan gugatan tersebut ditolak, sementara penggugat juga dibebani biaya perkara sebagaimana tercantum dalam putusan.

Menurut Irpan, gugatan ditolak karena penggugat tidak dapat membuktikan kebenaran dalil-dalil yang disampaikan dalam perkara. Ia menekankan alasan itu sebagai dasar penjelasan atas hasil yang dibacakan majelis. Dengan demikian, inti keterangan kuasa hukum Jokowi setelah sidang adalah bahwa klaim atau dalil yang diajukan penggugat tidak berhasil dibuktikan. Penjelasan tersebut merujuk pada penilaian majelis terhadap perkara yang diperiksa, bukan pada alasan lain di luar hal yang disebutkan Irpan. Putusan itu menjadi pokok informasi yang disampaikan setelah sidang selesai.

Irpan tidak menguraikan alasan tambahan dalam keterangan yang menjadi dasar penjelasan ini. Karena itu, penolakan gugatan perlu dipahami sesuai dengan pernyataannya: penggugat dinilai tidak mampu membuktikan kebenaran dalil-dalilnya. Ia juga menyampaikan bahwa majelis telah menjatuhkan putusan, sehingga posisi perkara dan konsekuensi biaya perkara mengikuti hasil yang diputuskan tersebut. Keterangan kuasa hukum itu memberi gambaran tentang hasil persidangan tanpa menambahkan dugaan mengenai pertimbangan hukum lain ataupun isi pembuktian secara terperinci. Informasi mengenai penolakan gugatan dan beban biaya perkara, dengan demikian, bersumber pada penyampaian Irpan setelah majelis membacakan putusan di PN Surakarta. Penjelasannya tetap berfokus pada hasil perkara dan alasan yang ia sebutkan, yaitu ketidakmampuan penggugat membuktikan dalil-dalilnya di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang telah berlangsung.Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dalam perkara yang diajukan Srigit Pratomo menambah daftar gugatan terkait ijazah Joko Widodo yang disebut telah ditolak pengadilan. Dalam perkara ini, majelis hakim menolak gugatan dan membebankan biaya perkara kepada penggugat. Keputusan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang berlangsung di sejumlah wilayah, bukan perkara tunggal yang berdiri terpisah dari gugatan-gugatan lain dengan pokok persoalan serupa.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan sumber, gugatan-gugatan terkait ijazah Jokowi yang dimaksud mencakup perkara di Solo, Jakarta, dan Sleman. Penyebutan beberapa lokasi itu memberi gambaran mengenai sebaran proses hukum yang pernah diajukan, sekaligus menunjukkan bahwa perkara-perkara tersebut diperiksa melalui jalur dan forum pengadilan masing-masing. Rangkaian itu perlu dipahami sesuai keterangan yang tersedia, tanpa menyamakan proses, pihak, ataupun pertimbangan hukum dalam setiap perkara.

Sumber juga menyatakan belum ada gugatan yang berhasil membuktikan dugaan ijazah palsu tersebut di pengadilan. Pernyataan ini merujuk pada hasil perkara-perkara yang disebut dalam konteks pemberitaan, dan bukan dasar untuk menarik kesimpulan lebih luas mengenai hal-hal yang tidak diputus atau tidak dijelaskan oleh pengadilan. Karena itu, pemberitaan mengenai penolakan gugatan Srigit Pratomo dapat ditempatkan secara terbatas sebagai tambahan pada daftar perkara yang, menurut sumber, berakhir dengan penolakan.

Dalam membaca perkembangan ini, penting membedakan adanya gugatan, putusan atas gugatan, dan pembuktian atas dalil yang diajukan. Putusan PN Surakarta berkaitan dengan perkara yang diperiksa di pengadilan tersebut, sedangkan perkara di Solo, Jakarta, atau Sleman memiliki proses dan hasil masing-masing sebagaimana dilaporkan. Keterangan tentang belum adanya gugatan yang berhasil membuktikan dugaan itu sebaiknya tetap diatribusikan kepada sumber, tanpa menganggapnya sebagai uraian lengkap atas seluruh aspek hukum maupun fakta di luar informasi yang disebutkan.

105 kunjungan