Kabupaten Way Kanan, Lampung — Polisi membongkar dugaan penimbunan bio solar bersubsidi di Kampung Sidoarjo, Kabupaten Way Kanan, pada Senin, 5 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menduga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi itu dijual kepada penampung dengan harga Rp11.000 per liter. Perkara ini menjadi perhatian karena bio solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha tertentu diduga dialihkan untuk memperoleh keuntungan.
Pengungkapan dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Way Kanan setelah menerima informasi dari masyarakat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sekaligus penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Kampung Sidoarjo. Menindaklanjuti informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan, termasuk menelusuri pola pengumpulan dan penyaluran bio solar tersebut.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona mengatakan, laporan masyarakat menjadi awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Informasi itu diperiksa melalui serangkaian langkah penyelidikan sebelum petugas melakukan pengungkapan di lapangan. Dari proses tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga berkaitan dengan kegiatan penimbunan dan penjualan bio solar bersubsidi kepada penampung.
Kasus ini selanjutnya ditangani penyidik Satreskrim Polres Way Kanan untuk mendalami peran masing-masing tersangka, asal bio solar, serta mekanisme penjualannya. Penyidik juga perlu memastikan jumlah bahan bakar yang dikumpulkan dan potensi kerugian atau dampak terhadap distribusi BBM bersubsidi. Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan energi bersubsidi, terutama ketika aktivitas tersebut berpotensi mengganggu ketersediaan dan penyaluran yang semestinya.
Setelah menerima informasi mengenai dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, penyidik Polres Way Kanan segera melakukan pemeriksaan di lokasi yang dicurigai. Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), mendatangi sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan bio solar subsidi. Kedatangan petugas dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengungkap pola distribusi BBM yang diduga menyimpang dari ketentuan.
Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan adanya tangki penampungan berbahan plat besi. Tangki tersebut diduga digunakan untuk menampung bio solar subsidi sebelum dipindahkan ke wadah lain. Dari tangki itu, cairan kemudian dialirkan menggunakan selang ke sejumlah jeriken yang telah disiapkan. Cara tersebut diduga dilakukan agar BBM lebih mudah disimpan dan dipindahkan, sekaligus memungkinkan pengumpulan dalam jumlah tertentu sebelum diedarkan kembali.
Berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan yang dihimpun penyidik, aktivitas penimbunan itu diduga telah berlangsung sekitar enam bulan. Polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut. Keduanya berinisial S (53), warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, serta AI (22), warga Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Selain menemukan sarana penampungan dan pemindahan bio solar, penyidik juga memeriksa telepon seluler milik kedua tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dugaan penggunaan barcode pengisian BBM subsidi secara dobel atau ganda. Temuan ini menjadi bagian penting dalam penyidikan karena barcode seharusnya digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Polisi masih mendalami asal-usul BBM, mekanisme pengisian, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.
Hasil pemeriksaan awal terhadap dua tersangka menunjukkan bahwa bio solar bersubsidi yang ditimbun diperoleh dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Way Kanan. Keduanya mengaku membeli bahan bakar tersebut dari SPBU Baradatu, SPBU Gunung Katun, dan SPBU Bumi Ratu. Keterangan itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan dicocokkan dengan data transaksi, keterangan saksi, serta bukti lain yang telah diamankan.
Menurut pemeriksaan, bio solar dibeli dengan harga sekitar Rp6.800 per liter. Bahan bakar tersebut kemudian direncanakan untuk dijual kembali kepada penampung dengan harga yang dapat mencapai Rp11.000 per liter. Selisih harga itu menjadi salah satu hal yang didalami penyidik karena menunjukkan adanya potensi keuntungan dari distribusi bahan bakar bersubsidi di luar peruntukannya. Polisi masih menelusuri jumlah bio solar yang telah dibeli, lokasi penyimpanan, serta kemungkinan transaksi yang sudah dilakukan.
Dalam rangka memperjelas asal bahan bakar dan mekanisme pembeliannya, polisi turut mengamankan dua pihak dari SPBU untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya adalah AS, selaku operator, dan DS, selaku pengawas. Pemeriksaan terhadap kedua pihak tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai aktivitas pengisian, prosedur pelayanan, serta hubungan mereka dengan para tersangka.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU dalam rangkaian peristiwa tersebut. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, penelusuran rekaman kamera pengawas, pencocokan catatan penjualan, dan analisis komunikasi atau transaksi yang berkaitan. Sampai tahap ini, pemeriksaan terhadap AS dan DS tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti bahwa keduanya terlibat dalam penimbunan. Polisi masih mengumpulkan alat bukti dan akan menentukan status hukum setiap pihak berdasarkan hasil penyidikan serta fakta yang terungkap.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penimbunan dan penyalahgunaan bio solar subsidi. Barang bukti utama berupa 46 jeriken yang masing-masing berisi sekitar 32–33 liter bio solar, dengan total volume diperkirakan mencapai 1.500 liter. Selain itu, petugas menemukan 45 jeriken kosong berkapasitas sekitar 35 liter per wadah. Keberadaan jeriken berisi dan kosong tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan untuk mendalami dugaan aktivitas penyimpanan serta distribusi bahan bakar bersubsidi di luar ketentuan.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita tangki truk berkapasitas 98 liter, mesin penyedot BBM, dan timbangan manual. Petugas juga mengamankan sebuah tangki besi rakitan dengan kapasitas sekitar 900 liter yang diduga digunakan untuk menampung bio solar. Barang bukti lainnya terdiri atas empat drum kosong, masing-masing berkapasitas 200 liter, serta dua unit truk diesel berwarna kuning. Dari telepon seluler milik tersangka, penyidik turut menemukan sejumlah barcode pengisian bio solar. Data tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk menelusuri pola pengisian, sumber bahan bakar, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Seluruh barang bukti, bersama S dan AI, telah diamankan di Polres Way Kanan. Penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara, memastikan peran masing-masing tersangka, serta mendalami tujuan penyimpanan bio solar tersebut. Proses hukum tetap berjalan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang ditemukan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara hingga enam tahun bagi pelanggaran yang terbukti dalam proses peradilan.





