Sidang Perdana WNA Belarus di Denpasar Ungkap Dakwaan Kepemilikan Ganja dan Kokain

Sidang Perdana WNA Belarus di Denpasar Ungkap Dakwaan Kepemilikan Ganja dan Kokain

DENPASAR, BALI — Sidang perdana Hleb Saroka, warga negara Belarus berusia 30 tahun, digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum mengungkap dakwaan terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika berupa ganja serta kokain.

Saroka didakwa memiliki dan menguasai 483,5 gram ganja serta 33,69 gram kokain. Jumlah barang bukti itu menjadi bagian utama dari perkara yang mulai diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang pembuka yang menandai dimulainya proses hukum terhadap terdakwa berkewarganegaraan Belarus itu.

Perkara ini menempatkan Saroka sebagai terdakwa dalam kasus narkotika dengan dua jenis barang terlarang, yakni ganja dan kokain. Ganja yang disebut dalam dakwaan memiliki berat ratusan gram, sementara kokain yang turut didakwakan tercatat lebih dari 33 gram. Jaksa menguraikan dugaan kepemilikan dan penguasaan kedua barang tersebut di hadapan majelis hakim.

Sidang perdana di Denpasar itu menjadi tahap awal pemeriksaan perkara sebelum proses persidangan berlanjut pada agenda-agenda berikutnya. Dengan dibacakannya dakwaan, pengadilan mulai memeriksa secara formal perkara yang melibatkan warga negara asing tersebut, termasuk uraian mengenai barang bukti dan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

Informasi mengenai persidangan ini berfokus pada dakwaan terhadap Saroka atas penguasaan 483,5 gram ganja dan 33,69 gram kokain. Seluruh tuduhan tersebut akan diproses melalui mekanisme persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, sesuai tahapan hukum yang berlaku. Status Saroka dalam perkara ini adalah terdakwa, sehingga pembuktian mengenai dakwaan akan diuji dalam persidangan berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diajukan.

Dalam sidang perdana perkara narkotika di Denpasar, jaksa penuntut umum Finna Wulandari membacakan dakwaan terhadap Hleb, warga negara Belarus yang menjadi terdakwa. Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Hleb dalam peredaran narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Jaksa menyatakan perbuatan yang didakwakan bukan sekadar berkaitan dengan penguasaan barang terlarang, melainkan juga mencakup rangkaian tindakan yang berhubungan dengan transaksi dan peredaran narkotika.

Hleb didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Berat narkotika yang menjadi objek dakwaan disebut lebih dari 5 gram. Rumusan dakwaan tersebut menempatkan terdakwa pada dugaan perbuatan yang berkaitan dengan distribusi atau pemindahan narkotika, baik melalui transaksi langsung maupun peran perantara. Jaksa mendalilkan bahwa tindakan-tindakan tersebut dilakukan tanpa kewenangan yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dakwaan jaksa didasarkan pada Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut digunakan untuk menjerat dugaan peredaran narkotika golongan I dengan jumlah lebih dari 5 gram. Dengan pembacaan dakwaan itu, jaksa menyampaikan konstruksi perkara dan dasar hukum yang akan diuji dalam persidangan. Selanjutnya, majelis hakim akan menilai pembuktian atas unsur-unsur dakwaan berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, serta keterangan terdakwa yang diajukan selama proses persidangan.

Selain dakwaan mengenai kepemilikan dan penguasaan ganja serta kokain, jaksa juga mendakwa Hleb dengan perbuatan yang berkaitan dengan narkotika golongan I lainnya. Dalam uraian dakwaan, Hleb disebut diduga menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum. Rumusan tersebut mencakup sejumlah bentuk perbuatan yang oleh penuntut umum dinilai berkaitan dengan penguasaan atau keberadaan narkotika, baik dalam bentuk tanaman maupun bagian atau hasilnya.

Dakwaan itu didasarkan pada Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pencantuman ketentuan berlapis tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan jaksa untuk menguraikan dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa, termasuk unsur tanpa hak atau melawan hukum dalam setiap perbuatan yang didakwakan.

Dalam persidangan, dakwaan tersebut akan menjadi dasar bagi jaksa untuk mengajukan alat bukti, menghadirkan saksi, serta menjelaskan hubungan barang bukti dan perbuatan yang dituduhkan kepada Hleb. Pihak terdakwa juga memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan, menguji alat bukti, dan menyampaikan pembelaan sesuai tahapan hukum acara pidana. Oleh karena itu, uraian mengenai penanaman, pemeliharaan, kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika tersebut merupakan dakwaan jaksa, bukan kesimpulan mengenai kesalahan terdakwa. Penilaian akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana berada pada majelis hakim setelah seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian berlangsung.

Berdasarkan uraian dalam surat dakwaan, rangkaian peristiwa tersebut bermula sekitar dua minggu sebelum Hleb ditangkap. Pada waktu itu, Hleb disebut dihubungi oleh seseorang bernama Egor. Dalam dakwaan, Egor disebut masih dalam pencarian atau telah masuk dalam daftar pencarian orang. Egor kemudian dikatakan menyampaikan rencana untuk mengirimkan sebuah paket kepada Hleb.

Menanggapi rencana tersebut, Hleb memberikan alamat seseorang bernama Ali kepada Egor. Alamat itu selanjutnya menjadi tujuan pengiriman paket yang dimaksud. Setelah memberikan alamat tersebut, Hleb menghubungi Ali secara langsung. Kepada Ali, Hleb memberitahukan bahwa akan ada sebuah paket yang tiba di alamat milik Ali.

Kronologi dalam dakwaan berlanjut pada 6 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA. Pada waktu tersebut, Ali memberi tahu Hleb bahwa paket yang sebelumnya diberitahukan telah tiba. Setelah menerima informasi dari Ali, Hleb meminta agar paket itu dititipkan di bagian resepsionis Hotel Puri Sabrina Bed. Permintaan tersebut menjadi bagian terakhir dari kronologi pengiriman paket yang tersedia dalam uraian sumber.

Dengan demikian, surat dakwaan menggambarkan adanya komunikasi berjenjang Egor, Hleb, dan Ali sebelum paket tersebut tiba. Egor disebut menghubungi Hleb untuk mengirim paket, kemudian Hleb menyampaikan alamat Ali kepada Egor serta memberi tahu Ali mengenai kedatangan paket. Setelah Ali mengabarkan bahwa paket telah diterima di alamat tersebut, Hleb meminta paket itu dititipkan di resepsionis Hotel Puri Sabrina Bed. Uraian ini berhenti pada tahap tersebut dan tidak memuat keterangan lebih lanjut mengenai isi paket, barang lain, proses penangkapan, maupun perkembangan persidangan setelahnya.