JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memilih tidak memberikan komentar mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ditemukannya ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Yusril menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menangani dan menjelaskannya secara hukum.
Pernyataan itu disampaikan Yusril di hadapan wartawan di Gedung Trinity, Jakarta, pada Jumat, 9 Oktober. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak berada pada posisi yang layak untuk menanggapi polemik tersebut. Sikap itu diambil meskipun Yusril memiliki latar belakang akademik dan pengalaman dalam bidang hukum tata negara.
Menurut Yusril, status Gibran sebagai wakil presiden menjadi pertimbangan penting dalam menentukan sikapnya. Ia memandang persoalan yang berkaitan dengan kedudukan wakil presiden bukan ranah yang pantas ia komentari secara langsung. Karena itu, Yusril tidak ingin memberikan penilaian pribadi terhadap putusan maupun isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Polemik mengenai ijazah Gibran sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul pertanyaan dan perdebatan mengenai dokumen pendidikan tersebut. Putusan MK kemudian turut menjadi sorotan karena memuat pertimbangan mengenai tidak ditemukannya ijazah wakil presiden. Namun, Yusril tidak menjelaskan lebih jauh substansi putusan itu dan memilih menjaga batas kewenangannya sebagai pejabat pemerintah.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa Yusril menyerahkan penanganan isu kepada institusi yang berwenang, sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. Ia tidak ingin latar belakangnya sebagai pembelajar hukum tata negara dipandang sebagai alasan untuk ikut menilai perkara yang berkaitan dengan pejabat tinggi negara. Dengan demikian, Yusril menegaskan bahwa pembahasan mengenai putusan MK dan polemik ijazah Gibran sebaiknya disampaikan oleh lembaga atau pihak yang memiliki mandat langsung.
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa dirinya memilih untuk tidak berbicara lebih jauh mengenai polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka. Sikap tersebut berkaitan dengan posisi Gibran sebagai wakil presiden, yang dalam konteks pemerintahan ditempatkan sebagai atasan bagi para anggota kabinet. Yusril sendiri merupakan salah satu anggota kabinet, sehingga ia menyatakan perlu menjaga sikap ketika persoalan yang dibicarakan menyangkut wakil presiden.
Menurut penjelasan Yusril, presiden dan wakil presiden berada pada posisi sebagai atasan anggota kabinet. Karena itu, kedudukan tersebut menjadi pertimbangan dalam menentukan batas pernyataannya kepada publik. Ia tidak ingin memberikan komentar lebih jauh mengenai perkara yang melibatkan Gibran, terutama karena hubungan keduanya berada dalam lingkungan kerja pemerintahan yang sama.
Penjelasan itu menjadi dasar bagi keputusan Yusril untuk menyerahkan polemik tersebut kepada lembaga yang berwenang. Ia menempatkan persoalan itu sebagai hal yang perlu ditangani melalui kewenangan dan mekanisme yang telah tersedia, bukan melalui penilaian pribadi dari seorang anggota kabinet. Dengan demikian, pernyataannya lebih menekankan posisi dan etika dalam hubungan kerja pemerintahan.
Sikap menahan diri tersebut juga tidak dapat dipahami sebagai pernyataan Yusril mengenai substansi putusan Mahkamah Konstitusi. Ia tidak menyampaikan penilaian apakah putusan tersebut benar, keliru, atau memiliki implikasi tertentu terhadap polemik ijazah Gibran. Fokus penjelasannya berada pada alasan mengapa ia tidak memberikan komentar lebih jauh, yakni karena Gibran merupakan wakil presiden sekaligus atasan kerja dalam struktur pemerintahan. Oleh sebab itu, Yusril memilih menghormati posisi tersebut dan membiarkan lembaga berwenang menjalankan proses sesuai tugasnya.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa polemik mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak semestinya diselesaikan melalui pernyataan politik atau penilaian pribadi. Ia memilih tidak memberikan komentar lebih jauh karena perkara tersebut berkaitan dengan kewenangan lembaga hukum yang memiliki mekanisme pemeriksaan dan pengambilan keputusan. Menurutnya, setiap pihak perlu menghormati proses yang sedang berlangsung serta menghindari kesimpulan sebelum seluruh tahapan selesai.
Dalam konteks itu, Yusril mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang harus dihormati oleh semua pihak. Selain itu, proses di Pengadilan Tata Usaha Negara juga masih berjalan sehingga hasilnya perlu ditunggu. Kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan masing-masing dalam memeriksa persoalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sikap menunggu proses resmi dinilai penting agar polemik tidak berkembang menjadi perdebatan yang mengabaikan prosedur.
Yusril juga memberikan penjelasan mengenai isu pemakzulan Gibran. Ia menyatakan tidak dapat berkomentar tentang langkah yang hendak diambil oleh anggota DPR, sebab keputusan dan tindakan tersebut berada di luar kewenangannya sebagai menteri. Proses politik di parlemen memiliki aturan dan mekanisme tersendiri, sehingga pembahasannya harus dilakukan oleh pihak yang memang memiliki mandat konstitusional. Pernyataan tersebut menunjukkan upaya Yusril untuk menjaga batas tugas pemerintah dan kewenangan lembaga legislatif.
Meski demikian, Yusril menyatakan kesediaannya untuk mematuhi arahan Presiden mengenai tindakan yang perlu dilakukan pemerintah. Ia menempatkan instruksi kepala negara sebagai pedoman dalam menjalankan tugas kementerian, tanpa mendahului proses hukum maupun keputusan lembaga lain. Dengan sikap tersebut, penyelesaian polemik ijazah dan perkembangan isu pemakzulan diarahkan untuk mengikuti jalur kelembagaan. Publik pun diharapkan menunggu keputusan resmi dari MK, PTUN, atau lembaga terkait sebelum menarik kesimpulan mengenai perkara tersebut.
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan syarat pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di lembaga tersebut. Sikap itu disampaikan sebagai respons atas perkembangan perkara yang berkaitan dengan pencalonannya, termasuk pembahasan mengenai pemenuhan persyaratan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden. Kepada wartawan pada Rabu, 7 Oktober, Gibran menyampaikan bahwa setiap proses di MK perlu dihormati sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Gibran tidak menyampaikan pernyataan lebih jauh mengenai materi putusan maupun proses hukum yang masih menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa dirinya memilih untuk tetap menjalankan tugas dan bekerja bagi masyarakat. Menurutnya, tanggung jawab tersebut perlu terus dilakukan di tengah adanya perhatian terhadap berbagai perkara yang berkaitan dengan tahapan pencalonan pada Pilpres 2024.
Selain berfokus pada pelayanan kepada masyarakat, Gibran juga menyatakan akan berupaya menyukseskan visi, misi, dan program presiden sebagai pimpinan. Pernyataan tersebut menjadi penegasan mengenai sikapnya setelah putusan MK dibacakan, yakni menghormati proses kelembagaan sekaligus melanjutkan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Ia tetap menempatkan agenda kerja dan kepentingan masyarakat sebagai fokus utama dalam menjalankan tugas.
Dengan demikian, respons Gibran terhadap putusan tersebut disampaikan dalam dua hal, yaitu penghormatan terhadap seluruh tahapan dan proses di MK serta komitmen untuk tetap bekerja. Pernyataan itu dicatat sebagai tanggapan langsungnya kepada wartawan pada Rabu, 7 Oktober, tanpa memberikan penilaian tambahan mengenai dampak putusan atau perkembangan proses hukum selanjutnya.







