JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Ustaz Maulana menjelaskan pandangannya mengenai anggapan yang cukup populer dalam kehidupan rumah tangga bahwa istri selalu benar, sedangkan suami berada di pihak yang harus mengalah. Menurutnya, ungkapan tersebut tidak semata-mata merupakan candaan yang sering digunakan pasangan untuk menjaga suasana tetap ringan. Pernyataan itu juga berkaitan dengan pemahamannya terhadap ajaran agama mengenai posisi perempuan dan laki-laki, termasuk tanggung jawab serta peran masing-masing dalam keluarga.
Penjelasan tersebut disampaikan ketika Ustaz Maulana menjadi bintang tamu dalam podcast PWK yang dipandu Gofar Hilman. Dalam perbincangan itu, topik rumah tangga dibahas dari sudut pandang kewajiban suami, tanggung jawab istri, dan pembagian peran yang perlu dijalankan secara seimbang. Ia menekankan bahwa hubungan suami dan istri tidak seharusnya dipahami hanya melalui siapa yang benar atau salah dalam sebuah perbedaan pendapat, tetapi juga melalui amanah yang melekat pada setiap pihak.
Karena itu, anggapan bahwa perempuan, khususnya istri, tidak pernah salah perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat. Ustaz Maulana mengaitkannya dengan penghormatan terhadap perempuan sekaligus dengan ketentuan agama yang mengatur kedudukan laki-laki dan perempuan di dalam keluarga. Dalam pandangan tersebut, suami memiliki tanggung jawab untuk memimpin, melindungi, dan memenuhi kebutuhan rumah tangga, sementara istri mempunyai kewajiban serta peran penting dalam membangun kehidupan keluarga. Pembagian itu bukan alasan untuk saling menyalahkan, melainkan dasar agar pasangan memahami batas tanggung jawab, saling menghargai, dan menyelesaikan persoalan melalui komunikasi yang baik. Dengan demikian, ungkapan istri selalu benar dipaparkan sebagai bagian dari penjelasan yang lebih luas tentang keharmonisan, bukan sekadar lelucon dalam relasi pasangan.
Ustaz Maulana menjelaskan bahwa laki-laki memiliki posisi sebagai kepala keluarga. Kedudukan tersebut tidak hanya dipahami sebagai peran dalam struktur rumah tangga, tetapi juga sebagai amanah yang disertai tanggung jawab utama terhadap keluarga. Karena itu, kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga berkaitan langsung dengan kewajiban untuk memastikan kebutuhan keluarga terpenuhi. Pandangan ini menempatkan suami sebagai pihak yang memikul tanggung jawab utama, sementara kehidupan rumah tangga dijalankan dalam kerangka peran yang saling melengkapi.
Dalam penjelasannya, Ustaz Maulana menyebut bahwa seluruh kesalahan dalam konteks tersebut tertuju kepada laki-laki. Pernyataan ini berkaitan dengan posisinya sebagai kepala keluarga dan pihak yang bertanggung jawab atas tiga hal sebagaimana disampaikan dalam sumber. Penekanan itu menunjukkan bahwa kedudukan sebagai pemimpin tidak dapat dipisahkan dari beban pertanggungjawaban. Dengan demikian, ketika membahas peran suami, yang ditekankan bukan semata-mata kewenangan, melainkan tanggung jawab yang mengikuti posisi tersebut.
Salah satu bagian yang ditegaskan adalah kewajiban memenuhi nafkah dan seluruh kebutuhan keluarga. Ustaz Maulana menyatakan, “Nafkah itu tanggung jawab laki-laki.” Kutipan tersebut menempatkan pemenuhan nafkah sebagai tanggung jawab laki-laki, bukan sebagai kewajiban yang dialihkan kepada pihak lain. Penjelasan ini sekaligus menerangkan mengapa kesalahan dalam konteks peran kepala keluarga diarahkan kepada laki-laki: ia menjadi pihak yang memikul tanggung jawab utama atas pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai peran suami perlu dipahami bersama konsekuensi tanggung jawab yang melekat pada kedudukannya.
Dalam penjelasannya, Ustaz Maulana menyampaikan bahwa pekerjaan domestik tidak semestinya secara otomatis dibebankan kepada perempuan atau istri. Kegiatan seperti memasak, mencuci, membersihkan, dan merapikan rumah sering dipahami sebagai tugas istri dalam kehidupan sehari-hari. Namun, menurut pandangan yang ia paparkan, anggapan tersebut perlu ditinjau kembali berdasarkan pembagian peran dan tanggung jawab dalam rumah tangga. Ia menekankan bahwa pekerjaan rumah bukan alasan untuk menempatkan seluruh beban pengelolaan rumah kepada satu pihak, terutama perempuan.
Ustaz Maulana menjelaskan bahwa pekerjaan-pekerjaan domestik tersebut pada dasarnya merupakan tanggung jawab laki-laki atau suami. Sementara itu, bagi perempuan, membantu mengerjakan pekerjaan rumah dipandang sebagai sunah dan sedekah, bukan kewajiban yang harus dipenuhi. Dengan pemahaman itu, bantuan istri dalam mencuci, membersihkan, atau merapikan rumah dinilai sebagai bentuk kebaikan dan kontribusi sukarela. Penjelasan tersebut juga mengarahkan pasangan agar tidak menjadikan pekerjaan domestik sebagai dasar untuk memaksa atau menyalahkan istri ketika ia tidak mengerjakannya.
Khusus mengenai kegiatan memasak, Ustaz Maulana menyebut bahwa istri tidak boleh dipaksa untuk melakukannya karena memasak bukan kewajiban utama seorang istri menurut penjelasan tersebut. Apabila istri memasak untuk keluarga, tindakan itu dapat dipandang sebagai amal tambahan yang bernilai kebaikan, bukan pemenuhan kewajiban yang dapat dituntut secara mutlak. Karena itu, pembagian pekerjaan rumah tangga, menurut pandangan narasumber, sebaiknya dibangun melalui kesepakatan, kerja sama, dan sikap saling menghargai. Suami tetap perlu memahami tanggung jawabnya, sedangkan kontribusi istri hendaknya tidak dianggap sebagai sesuatu yang otomatis harus diberikan.
Ustaz Maulana menjelaskan bahwa pekerjaan domestik yang dilakukan istri perlu dipahami secara proporsional dalam kehidupan rumah tangga. Memasak, menyiapkan makanan, dan memenuhi kebutuhan suami, menurut penjelasannya, bukan kewajiban yang melekat secara mutlak kepada istri. Namun, ketika pekerjaan tersebut dilakukan dengan sukarela, penuh keikhlasan, dan sebagai bentuk kasih sayang, terdapat nilai keutamaan yang menyertainya.
Ia menyebut bahwa istri yang menyiapkan makanan untuk suaminya dinilai memiliki kemuliaan yang besar. Bahkan, Ustaz Maulana menyampaikan bahwa tindakan tersebut lebih mulia daripada pergi umrah. Pernyataan itu menekankan penghargaan terhadap perhatian dan pengorbanan yang diberikan istri dalam mendukung kehidupan keluarga sehari-hari. Nilai tersebut dikaitkan bukan semata-mata dengan pekerjaan memasaknya, melainkan dengan niat tulus dan kesediaan membantu tanpa merasa terpaksa.
Selain makanan, ia juga menjelaskan keutamaan ketika istri menyiapkan minuman bagi suami. Menurut Ustaz Maulana, perbuatan itu disebut memiliki pahala seperti puasa selama satu tahun. Penjelasan tersebut menggambarkan bahwa aktivitas sederhana di dalam rumah dapat bernilai ibadah apabila dilakukan secara sukarela dan dilandasi niat yang baik.
Ustaz Maulana menyampaikan pernyataan mengenai nilai ibadah dalam pekerjaan domestik tersebut pada Jumat, 9 Oktober 2026. Penekanannya tetap berada pada sifat sukarela, sehingga keutamaan yang disebutkan tidak semestinya dipahami sebagai kewajiban tambahan bagi istri. Dalam kerangka hubungan rumah tangga, bantuan, perhatian, dan pelayanan yang diberikan dengan ikhlas menjadi bentuk kontribusi yang patut dihargai, sebagaimana peran setiap anggota keluarga dalam menjaga keharmonisan bersama.







