JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pemerintah menyiapkan perubahan mekanisme penyaluran dana pensiun yang ditargetkan mulai berlaku pada 2027. Melalui rencana tersebut, pembayaran pensiun akan disalurkan secara langsung dari rekening kas umum negara ke rekening pribadi masing-masing pensiunan. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbarui sistem pembayaran negara agar proses penyaluran dapat berlangsung lebih sederhana dan terarah.
Rencana pembayaran melalui rekening pribadi tersebut merupakan bagian dari modernisasi sistem perbendaharaan negara dengan menggunakan skema government-to-people (G2P) payment. Dalam skema ini, pemerintah menyalurkan dana secara langsung kepada penerima melalui rekening yang bersangkutan. Penerapan mekanisme tersebut diarahkan untuk memperbaiki proses pembayaran, terutama dalam memastikan dana pensiun diterima sesuai dengan hak penerima.
Suahasil menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah membuat pembayaran pensiun diterima lebih tepat waktu dan tepat jumlah. Dengan demikian, dana yang menjadi hak pensiunan dapat disalurkan langsung tanpa mengubah tujuan pembayaran yang telah ditetapkan pemerintah. Penjelasan mengenai rencana tersebut disampaikan Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (9/10). Pemerintah menempatkan pengalihan penyaluran dana ke rekening pribadi sebagai bagian dari pengembangan sistem perbendaharaan yang lebih modern, dengan fokus pada ketepatan waktu dan ketepatan jumlah pembayaran pensiun mulai 2027.
Mekanisme penyaluran langsung dari pemerintah kepada masyarakat atau government to person (G2P) bukan merupakan gagasan yang sepenuhnya baru. Sistem ini telah diterapkan bagi sejumlah kelompok penerima hak negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, serta penerima tunjangan profesi guru. Melalui skema tersebut, dana disalurkan langsung ke rekening bank penerima sehingga proses pembayaran dapat berlangsung lebih praktis, terukur, dan mudah ditelusuri.
Penerapan pembayaran langsung juga mulai digunakan dalam penyaluran bantuan sosial. Dana bantuan dikirim ke rekening atau saluran pembayaran yang terhubung dengan identitas penerima, sehingga ketergantungan pada perantara dapat dikurangi. Selain mempercepat penerimaan, mekanisme ini membantu meningkatkan transparansi serta memberikan rekam administrasi yang lebih jelas. Pemerintah pun dapat melakukan pemantauan penyaluran secara lebih efektif, sementara masyarakat memiliki akses yang lebih langsung terhadap hak yang telah ditetapkan.
Ke depan, pemerintah ingin memperluas penggunaan sistem tersebut kepada semakin banyak penerima manfaat. Perluasan ini diarahkan agar masyarakat memperoleh haknya langsung melalui rekening bank pribadi, tanpa harus mengambil pembayaran melalui pihak ketiga atau mendatangi perantara tertentu. Dengan dukungan data penerima yang lebih terpadu dan infrastruktur perbankan yang memadai, penyaluran berbagai jenis pembayaran negara diharapkan menjadi lebih efisien, aman, dan tepat sasaran.
Harapan tersebut juga mencakup kelompok pensiunan. Wakil Menteri Keuangan Suahasil menyampaikan keinginan agar pensiunan dapat masuk dalam skema penerimaan langsung mulai 2027. Jika rencana ini terealisasi, dana pensiun berpotensi diterima langsung oleh penerima melalui rekening atas nama pribadi, sebagaimana telah diterapkan pada kelompok penerima lainnya. Kebijakan itu diharapkan memudahkan pensiunan mengakses haknya, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana publik.
Kesiapan data pensiunan menjadi salah satu syarat utama sebelum rencana pembayaran langsung diterapkan mulai 2027. Penyaluran dana ke rekening penerima hanya dapat berjalan tepat apabila informasi yang digunakan pemerintah benar-benar menggambarkan kondisi setiap pensiunan. Data tersebut perlu mencakup identitas dan keterangan penerima secara sesuai, sehingga dana tidak tersalurkan kepada pihak yang keliru, tidak lagi berhak menerima, atau memiliki informasi yang sudah berubah.
Suahasil menekankan pentingnya tiga unsur dalam kesiapan data tersebut, yaitu benar, mutakhir, dan paling terkini. Data yang benar berarti identitas serta informasi penerima telah sesuai dengan keadaan sebenarnya. Data yang mutakhir menunjukkan bahwa informasi tersebut telah diperbarui berdasarkan perubahan yang terjadi, sedangkan data yang paling terkini memastikan pemerintah menggunakan keterangan terbaru ketika menetapkan penerima pembayaran. Ketiga unsur ini menjadi dasar untuk menjaga ketepatan penyaluran dan mengurangi risiko perbedaan catatan pemerintah dan kondisi penerima.
Pemerintah perlu memastikan kesiapan itu terlebih dahulu sebelum mekanisme baru dijalankan. Pemeriksaan terhadap kesesuaian identitas dan informasi pensiunan menjadi bagian penting agar setiap dana diterima oleh orang yang tepat berdasarkan data yang berlaku. Kejelasan data juga memberikan landasan bagi pelaksanaan pembayaran secara langsung tanpa menimbulkan keraguan mengenai pihak yang berhak menerima. Setelah kesiapan data dipastikan, pembayaran direncanakan dilakukan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening penerima. Dengan demikian, akurasi informasi penerima menjadi dasar utama bagi pelaksanaan penyaluran dana pensiun sesuai rencana tersebut.
Suahasil menilai perkembangan teknologi dan meningkatnya kapasitas sistem perbendaharaan negara telah membuka peluang bagi pemerintah untuk memperluas pembayaran langsung kepada masyarakat. Kemajuan tersebut memungkinkan transaksi dilakukan dengan lebih cepat, terukur, dan aman, termasuk melalui mekanisme government-to-person (G2P) payment. Dalam skema ini, dana pemerintah dapat disalurkan langsung kepada rekening penerima tanpa harus melewati terlalu banyak tahapan administratif.
Kondisinya berbeda dengan sekitar 40 tahun lalu. Pada masa tersebut, infrastruktur teknologi, jaringan perbankan, serta kemampuan pengelolaan data dan pembayaran dalam sistem perbendaharaan belum memadai untuk mendukung penyaluran G2P secara luas. Pemerintah masih membutuhkan saluran pembayaran konvensional dan perantara untuk menjangkau masyarakat di berbagai wilayah. Kini, digitalisasi dan integrasi antarsistem memberikan fondasi yang lebih kuat bagi pembayaran yang langsung, akurat, dan dapat dipantau.
Pemerintah berharap modernisasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi belanja negara, tetapi juga memperkuat inklusi keuangan. Penyaluran melalui rekening dapat menyederhanakan proses pencairan, mengurangi waktu tunggu, serta membantu memastikan dana diterima oleh pihak yang berhak. Mekanisme tersebut juga diharapkan mengurangi ketergantungan pada penyaluran melalui kantor pos, terutama ketika penerima telah memiliki akses terhadap layanan perbankan atau sarana pembayaran digital.
Pembukaan rekening bagi masyarakat menjadi bagian penting dari proses tersebut, khususnya bagi penerima perlindungan sosial. Rekening dapat berfungsi sebagai pintu masuk menuju layanan keuangan formal, sehingga masyarakat memiliki tempat yang lebih aman untuk menerima, menyimpan, dan mengelola dana. Dengan perluasan akses ini, pemerintah berupaya membangun sistem pembayaran yang lebih inklusif, transparan, dan efisien. Langkah tersebut sekaligus mendorong masyarakat yang selama ini belum terhubung dengan layanan keuangan agar dapat berpartisipasi dalam ekosistem keuangan yang lebih baik.







