JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan ini dinilai berpotensi memberikan bantuan langsung kepada pekerja, terutama kelompok berpenghasilan rendah dan menengah. Dengan batas penghasilan tidak kena pajak yang lebih tinggi, sebagian pekerja dapat membayar pajak penghasilan dalam jumlah lebih kecil. Pengurangan beban tersebut diharapkan memberi ruang tambahan bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah tekanan biaya hidup.
Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani menilai penyesuaian PTKP merupakan langkah positif karena dampaknya dapat dirasakan secara langsung oleh pekerja yang selama ini menghadapi keterbatasan daya beli. Uang yang tidak lagi dialokasikan untuk kewajiban pajak dapat digunakan untuk konsumsi, pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan rumah tangga lainnya. Dari sisi dunia usaha, peningkatan pendapatan yang dapat dibelanjakan juga berpeluang membantu menjaga aktivitas konsumsi domestik, yang menjadi salah satu penopang penting perekonomian.
Meski demikian, pemerintah masih menghitung besaran penyesuaian PTKP bersama Kementerian Keuangan. Karena itu, rincian mengenai ambang batas baru, waktu pelaksanaan, dan kelompok pekerja yang akan memperoleh manfaatnya belum ditetapkan secara final. Shinta menekankan bahwa kenaikan PTKP tidak dapat diposisikan sebagai satu-satunya solusi untuk memulihkan daya beli masyarakat. Kebijakan tersebut perlu berjalan berdampingan dengan langkah menyeluruh, seperti pengendalian harga kebutuhan pokok, penguatan penciptaan lapangan kerja, peningkatan upah secara berkelanjutan, serta dukungan bagi produktivitas usaha. Pendekatan terpadu diperlukan agar manfaat penyesuaian pajak tidak hanya bersifat sementara, melainkan turut memperkuat kemampuan ekonomi pekerja dan menjaga keberlanjutan konsumsi masyarakat.
APINDO menilai kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) belum dapat dipandang sebagai solusi tunggal untuk mengangkat daya beli masyarakat. Kebijakan tersebut memang berpotensi memberi ruang lebih besar bagi pekerja dan wajib pajak, tetapi dampaknya perlu dilihat dalam konteks kondisi ekonomi yang sedang dihadapi, khususnya oleh kelas menengah. Karena itu, kenaikan PTKP perlu ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan yang lebih menyeluruh, bukan sebagai langkah yang otomatis memulihkan konsumsi.
Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani menyebut kelas menengah sedang mengalami penurunan daya beli yang signifikan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dipahami secara menyeluruh agar pemerintah dapat menentukan respons yang tepat. Penilaian ini menunjukkan bahwa perhatian tidak cukup diarahkan pada besaran penghasilan yang tidak dikenai pajak, melainkan juga pada bagaimana perubahan kebijakan benar-benar berdampak terhadap kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dan mempertahankan konsumsinya.
Temuan dalam survei Outlook Mid Year APINDO turut menempatkan pelemahan kelas menengah sebagai salah satu perhatian utama dunia usaha. Hasil tersebut menjadi sinyal bahwa pemulihan daya beli memiliki kaitan erat dengan kondisi kelompok masyarakat yang berperan penting dalam aktivitas ekonomi. Bagi dunia usaha, melemahnya kelas menengah dapat memengaruhi perkembangan permintaan, sehingga persoalan ini perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ekonomi.
Shinta menegaskan bahwa pemerintah perlu terlebih dahulu memahami faktor yang menyebabkan daya beli turun sebelum merancang langkah pemulihan. “Dampak kenaikan PTKP terhadap daya beli tidak bisa diasumsikan langsung meningkat hanya karena satu kebijakan,” ujarnya. Dengan demikian, evaluasi terhadap kebijakan PTKP perlu dilakukan bersama pemahaman yang utuh mengenai kondisi kelas menengah. Pendekatan tersebut diperlukan agar kebijakan yang disusun tidak berhenti pada perubahan administratif, tetapi mampu menjawab persoalan daya beli secara lebih tepat.
APINDO mendorong pemerintah merancang insentif yang lebih tepat sasaran dan terintegrasi untuk mempercepat pemulihan daya beli masyarakat. Kebijakan tersebut tidak seharusnya hanya mengandalkan satu instrumen, seperti kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tetapi perlu memadukan kebijakan fiskal dan nonfiskal. Perpaduan ini penting agar manfaatnya dapat dirasakan oleh pekerja, rumah tangga, serta dunia usaha secara lebih merata, sekaligus menciptakan dampak berkelanjutan terhadap aktivitas ekonomi.
Dari sisi fiskal, pemerintah perlu memastikan pelaksanaan berbagai insentif berjalan sederhana, jelas, dan mudah diakses. Persoalan administratif, termasuk persyaratan, mekanisme pengajuan, serta koordinasi antarinstansi, perlu segera diselesaikan agar kebijakan tidak berhenti pada tingkat regulasi. Prosedur yang rumit dapat menghambat perusahaan dalam memanfaatkan fasilitas yang tersedia dan mengurangi efektivitas stimulus. Karena itu, penyederhanaan administrasi dan pemberian kepastian pelaksanaan menjadi bagian penting dari desain kebijakan.
APINDO juga menekankan perlunya percepatan restitusi pajak untuk menjaga arus kas perusahaan. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang berlangsung lebih cepat dapat membantu perusahaan mempertahankan operasional, memenuhi kewajiban kepada pekerja dan pemasok, serta mendukung investasi. Di tengah tekanan biaya dan pelemahan permintaan, ketersediaan likuiditas menjadi faktor penting agar kegiatan usaha tidak semakin tertahan.
Di luar insentif fiskal, penguatan deregulasi dan debottlenecking diperlukan untuk menggerakkan kembali sektor riil. Hambatan perizinan, tumpang tindih aturan, serta kendala logistik perlu ditangani secara terpadu sehingga kapasitas produksi dan penyerapan tenaga kerja dapat meningkat. Shinta menegaskan bahwa kebijakan tidak cukup hanya berfokus pada satu atau dua aspek. Penyelesaian administrasi, percepatan restitusi, deregulasi, dan insentif yang tepat sasaran perlu berjalan bersama agar pemulihan daya beli benar-benar terasa di lapangan.
Pemerintah menyiapkan daftar stimulus untuk kuartal IV 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi sekaligus mempersiapkan fondasi kebijakan memasuki 2027. Nilai keseluruhan paket tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp31 triliun. Rangkaian kebijakan ini akan diarahkan untuk merespons tantangan daya beli masyarakat, memperkuat aktivitas ekonomi, dan membantu dunia usaha menghadapi dinamika perekonomian pada periode mendatang.
Salah satu program yang masuk dalam daftar stimulus ialah perbaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun, pemerintah masih menghitung nilai penyesuaian tersebut bersama Kementerian Keuangan. Besaran finalnya akan ditetapkan setelah mempertimbangkan kondisi fiskal, kebutuhan masyarakat, serta dampaknya terhadap penerimaan negara. Kebijakan PTKP diharapkan dapat meningkatkan pendapatan yang siap dibelanjakan, terutama bagi kelompok pekerja dan rumah tangga yang menghadapi tekanan biaya hidup.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan bahwa paket stimulus itu diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan mendukung keberlanjutan dunia usaha. Program tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, serta pimpinan kementerian dan lembaga teknis terkait di Istana Negara. Pemerintah menjelaskan, alokasi sementara sekitar Rp31 triliun kini sedang disisir Kementerian Keuangan agar setiap program memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penajaman tersebut sekaligus diharapkan menjadi fondasi kebijakan menuju target pertumbuhan ekonomi 2027.







