Usai Pemeriksaan Bertrand Peto, Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara

Usai Pemeriksaan Bertrand Peto, Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Penyidik Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti pemeriksaan terhadap publik figur berinisial BP, yang dikenal sebagai Bertrand Peto atau Onyo, dalam laporan dugaan kekerasan seksual. Laporan tersebut diajukan oleh seseorang berinisial AW. Tindak lanjut itu dilakukan untuk mendalami informasi yang telah disampaikan selama pemeriksaan serta menentukan langkah penyelidikan berikutnya berdasarkan keterangan dan bukti yang tersedia.

Pemeriksaan terhadap Bertrand Peto berlangsung pada Kamis, 8 Oktober, selama kurang lebih delapan jam. Durasi pemeriksaan tersebut mencerminkan proses klarifikasi yang dilakukan penyidik untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai perkara yang dilaporkan. Dalam pemeriksaan, penyidik menggali berbagai hal yang berkaitan dengan kronologi, hubungan pihak-pihak yang terlibat, serta informasi lain yang dinilai relevan dengan laporan AW.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pemeriksaan itu masih berada dalam tahap klarifikasi pada proses penyelidikan. Dengan demikian, pemeriksaan tersebut belum dapat dimaknai sebagai penetapan status hukum terhadap pihak yang dimintai keterangan. Kepolisian masih mengumpulkan dan mencocokkan informasi dari berbagai sumber sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Menurut keterangan kepolisian, penyidik mengajukan total 54 pertanyaan kepada Bertrand Peto. Pertanyaan-pertanyaan tersebut ditujukan untuk menggali informasi secara menyeluruh sekaligus memperjelas duduk perkara dalam laporan dugaan kekerasan seksual itu. Setelah seluruh keterangan dan bahan pendukung dianalisis, penyidik Polda Metro Jaya menyiapkan gelar perkara sebagai bagian dari mekanisme untuk mengevaluasi hasil penyelidikan. Gelar perkara akan menjadi forum pembahasan internal guna menilai kecukupan informasi, arah penanganan laporan, serta langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan secara bertahap dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak.

Setelah pemeriksaan terhadap Bertrand Peto dan pengumpulan bahan keterangan rampung, penyidik Direktorat Reserse Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Metro Jaya akan mengevaluasi seluruh temuan yang diperoleh. Evaluasi tersebut mencakup keterangan dari pihak-pihak yang telah dimintai informasi, hasil penelusuran di lapangan, serta dokumen atau petunjuk lain yang berkaitan dengan perkara. Setiap informasi akan diperiksa secara menyeluruh untuk menilai keterkaitannya dengan dugaan peristiwa yang sedang ditangani.

Proses evaluasi diperlukan agar penyidik memiliki gambaran yang utuh sebelum menentukan arah penanganan selanjutnya. Hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh akan menjadi dasar dalam menilai apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahapan berikutnya, memerlukan pendalaman tambahan, atau membutuhkan tindakan hukum tertentu. Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak hanya didasarkan pada satu keterangan, melainkan pada rangkaian fakta dan bukti yang telah diverifikasi.

Setelah penilaian internal dilakukan, penyidik berencana menggelar perkara. Gelar perkara merupakan bagian dari mekanisme penanganan kasus untuk membahas hasil penyelidikan atau penyidikan secara bersama-sama dan menentukan langkah hukum berikutnya. Forum tersebut juga dapat digunakan untuk menguji kecukupan bahan keterangan, menyelaraskan hasil kerja penyidik, serta memastikan setiap tindakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan waktu pasti pelaksanaan gelar perkara. Penyidik juga belum memastikan apakah masih akan memanggil saksi tambahan untuk memberikan keterangan. Kemungkinan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap informasi dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Kepolisian menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif, dengan mengikuti prosedur hukum serta tetap mengedepankan pemeriksaan yang cermat dan proporsional.

Polda Metro Jaya mulai menangani laporan dugaan kekerasan seksual yang diterima pada Sabtu, 12 September, sekitar pukul 10.00 WIB. Laporan tersebut diajukan oleh seseorang berinisial AW sebagai pelapor. Dalam dokumen laporan, pihak yang dilaporkan tercatat menggunakan inisial ATT atau BP. Perkara itu disebut berlangsung di wilayah Jakarta Selatan.

Keterangan mengenai penerimaan laporan disampaikan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar. Ia menjelaskan bahwa laporan yang masuk menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian langkah awal sesuai prosedur penanganan perkara. Tahap tersebut diperlukan untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan dapat diverifikasi secara hukum.

Setelah laporan dugaan kekerasan seksual diterima, penyidik terlebih dahulu melengkapi administrasi penyelidikan. Proses ini mencakup pencatatan laporan, pemeriksaan dokumen pendukung, serta penyiapan kebutuhan penyelidikan berikutnya. Polisi juga meminta keterangan dari pelapor guna memperoleh gambaran mengenai kronologi dan dugaan peristiwa yang dilaporkan.

Selain memeriksa AW, penyidik mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara tersebut. Keterangan para saksi akan dibandingkan dengan penjelasan pelapor dan bukti lain yang tersedia. Langkah ini menjadi bagian penting untuk menilai keterkaitan setiap informasi dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditelusuri.

Penyidik juga mengajukan permohonan visum sebagai bagian dari kebutuhan pembuktian. Pemeriksaan medis tersebut diharapkan dapat memberikan data pendukung yang relevan dalam proses penyelidikan. Seluruh hasil pemeriksaan, keterangan saksi, dan dokumen yang dihimpun kemudian menjadi bahan bagi polisi untuk menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya.

Usai mendampingi pemeriksaan Bertrand Peto di Mapolda Metro Jaya, kuasa hukum Timothy Ezra menyampaikan bahwa kliennya telah menjawab 55 pertanyaan penyidik. Menurut Timothy, pertanyaan tersebut mencakup rangkaian peristiwa secara menyeluruh, mulai dari kronologi sebelum kejadian, situasi saat kejadian berlangsung, hingga kondisi setelahnya yang disebut berlangsung sampai sekitar pukul 05.00.

Materi pemeriksaan, lanjut Timothy, juga menyentuh alasan Bertrand berada di lokasi, orang-orang yang berada atau terlibat dalam situasi tersebut, serta keterangan mengenai saksi fakta dan saksi yang dapat meringankan. Penyidik turut menanyakan perbuatan yang dilakukan maupun hal-hal yang tidak dilakukan oleh Bertrand. Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya membantah sangkaan tindak asusila yang diarahkan kepada kliennya. Namun, dalam proses pemeriksaan, terdapat bagian keterangan yang disetujui dan ada pula yang tidak disepakati oleh pihak Bertrand.

Timothy juga menyatakan bahwa sejumlah saksi lain yang telah diperiksa, termasuk teman-teman Bertrand dan seseorang bernama Yusuf, tidak memberikan keterangan yang memberatkan kliennya. Ia menyebut informasi tersebut menjadi bagian yang perlu dipertimbangkan dalam melihat perkara secara utuh, tanpa hanya berfokus pada satu versi kejadian.

Selain menyampaikan bantahan, kuasa hukum berupaya meluruskan persepsi publik mengenai situasi di tempat hiburan malam tersebut. Menurutnya, pemahaman terhadap kondisi, urutan peristiwa, dan pihak-pihak yang berada di lokasi diperlukan agar perkara tidak dinilai secara sepotong. Bertrand melalui kuasa hukumnya menyatakan tetap kooperatif dalam mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan. Ia juga meminta doa agar proses hukum berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang baik.