PMK 74/2026 Terbit, Pemerintah Beri Subsidi Bunga 10% untuk Kredit Perempuan Prasejahtera

PMK 74/2026 Terbit, Pemerintah Beri Subsidi Bunga 10% untuk Kredit Perempuan Prasejahtera

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan subsidi bunga atau subsidi margin Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS). Peraturan ini menjadi dasar pelaksanaan dukungan pembiayaan bagi perempuan prasejahtera melalui skema kredit yang memperoleh subsidi dari pemerintah. PMK tersebut ditetapkan pada 1 Oktober 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 8 Oktober 2026.

Salah satu ketentuan utama dalam PMK 74/2026 adalah pemberian subsidi bunga sebesar 10% flat per tahun. Subsidi tersebut berlaku untuk setiap akad kredit atau pembiayaan KPPS, dengan jangka waktu paling lama 24 bulan. Ketentuan mengenai besaran subsidi dan batas waktu ini menjadi bagian dari mekanisme pelaksanaan program, sehingga pemberian dukungan mengikuti akad yang disepakati dalam fasilitas kredit atau pembiayaan.

Dalam bagian pertimbangannya, PMK ini menyebutkan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk memperluas akses kredit atau pembiayaan produktif yang mudah dan terjangkau bagi perempuan prasejahtera. Sasaran kebijakan mencakup perempuan prasejahtera yang telah memiliki usaha maupun yang akan memulai usaha. Dengan demikian, pengaturan subsidi bunga atau subsidi margin dalam PMK 74/2026 secara khusus diarahkan pada penyediaan akses pembiayaan produktif sesuai kelompok penerima dan tujuan yang ditetapkan dalam peraturan.

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 menjadi dasar penting dalam pelaksanaan subsidi bunga Kredit Pemberdayaan Perempuan Sejahtera (KPPS). Ketentuan ini hadir setelah berlakunya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026. PMK tersebut diundangkan pada 5 Agustus 2026 dan mengatur skema pembiayaan bagi perempuan prasejahtera yang menjalankan atau mengembangkan usaha ultra mikro.

Salah satu ketentuan utama ialah penetapan bunga KPPS sebesar 8% secara flat per tahun. Setiap akad dapat memperoleh plafon pinjaman hingga Rp15 juta. Skema tersebut juga menerapkan ketentuan tanpa agunan tambahan, sehingga calon penerima tidak dibebani persyaratan jaminan di luar ketentuan yang ditetapkan. Kebijakan ini diharapkan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang selama ini kesulitan memperoleh kredit formal.

Sebelum kebijakan subsidi diterapkan, pelaku usaha ultra mikro perempuan prasejahtera dapat menanggung bunga sekitar 24% per tahun. Melalui skema baru, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 10%, sedangkan penerima KPPS menanggung bunga sebesar 8%. Pengaturan ini menurunkan beban pembiayaan sekaligus membuat cicilan lebih terukur bagi penerima manfaat.

Sasaran program ditujukan kepada perempuan yang termasuk dalam desil 1 hingga 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Berdasarkan pendataan tersebut, potensi penerima program diperkirakan mencapai 9,16 juta orang. Penetapan sasaran berbasis data dimaksudkan agar pembiayaan dapat diberikan kepada kelompok yang paling membutuhkan dan memiliki kegiatan usaha produktif.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto serta hasil rapat koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada 22 Juni 2026. Dengan landasan tersebut, PMK Nomor 74 Tahun 2026 tidak hanya mengatur besaran bunga, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi perempuan prasejahtera melalui akses kredit yang lebih terjangkau.

Pasal 15 PMK 74/2026 mengatur penanganan kredit bermasalah dalam penyaluran Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS). Dalam kondisi tersebut, penyalur KPPS dapat melakukan restrukturisasi kredit melalui suplesi baki debet dan/atau perpanjangan jangka waktu kredit. Suplesi baki debet yang diberikan dibatasi paling banyak Rp15 juta. Sementara itu, perpanjangan jangka waktu kredit dapat dilakukan paling lama 48 bulan sejak tanggal perjanjian kredit awal.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi penyalur untuk menata kembali kewajiban debitur sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam PMK. Restrukturisasi tetap merujuk pada batas nilai suplesi dan batas waktu sebagaimana diatur, sehingga pelaksanaannya tidak terlepas dari ketentuan dalam perjanjian awal serta aturan program KPPS.

PMK terbaru itu juga menetapkan formula perhitungan subsidi bunga atau subsidi margin. Besaran subsidi dihitung dengan membagi tingkat subsidi dengan angka 52, kemudian hasilnya dikalikan nilai pinjaman dan jumlah minggu tagihan. Dengan demikian, unsur yang digunakan dalam perhitungan tersebut meliputi besaran subsidi, nilai pokok pinjaman, serta periode tagihan yang dinyatakan dalam minggu.

Contoh dalam lampiran aturan menunjukkan penerapan formula tersebut pada pinjaman sebesar Rp7,5 juta dengan periode empat minggu tagihan. Berdasarkan perhitungan yang dicantumkan, pinjaman itu memperoleh subsidi sebesar Rp57.692. Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan sesuai formula subsidi bunga atau subsidi margin yang ditetapkan dalam aturan.

Namun, pinjaman yang baru berjalan kurang dari tujuh hari belum ditagihkan. Karena belum memasuki masa penagihan, kondisi tersebut perlu dibedakan dari pinjaman yang telah memiliki jumlah minggu tagihan dalam perhitungan subsidi. Ketentuan ini memastikan bahwa periode tagihan menjadi unsur yang diperhitungkan berdasarkan waktu penagihan yang telah berlangsung, bukan semata-mata berdasarkan adanya perjanjian pinjaman.

Penyaluran Kredit Program Perempuan Sejahtera (KPPS) dapat dilakukan oleh lembaga keuangan konvensional maupun lembaga keuangan syariah. Selain itu, koperasi simpan pinjam dan koperasi pembiayaan syariah juga dapat berperan sebagai pihak penyalur. Ketentuan ini memberikan ruang bagi beberapa jenis lembaga pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan program sesuai karakteristik layanan dan kegiatan pembiayaan yang diselenggarakannya.

Dalam proses penagihan, penyalur mengajukan tagihan KPPS setiap bulan. Pengajuan tersebut wajib disampaikan paling lambat pada tanggal 10. Batas waktu ini menjadi acuan bagi penyalur dalam menyampaikan tagihan atas pelaksanaan pembiayaan yang memenuhi ketentuan program. Dengan demikian, penyalur perlu menyiapkan dokumen tagihan secara tepat agar dapat diajukan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Setelah dokumen tagihan dinyatakan lengkap, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPPS melakukan pengujian atas tagihan tersebut. KPA KPPS adalah Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Usaha Mikro dan Kecil Menengah secara ex officio. Pengujian tagihan dilakukan paling lama 10 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap. Ketentuan ini mengatur batas waktu pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang, sekaligus menegaskan peran KPA dalam memastikan tagihan yang diajukan dapat diproses sesuai ketentuan.

Khusus tagihan untuk bulan Desember, pembebanannya dilakukan pada anggaran tahun berikutnya. Pengaturan tersebut menjadi ketentuan tersendiri dalam mekanisme pengajuan tagihan KPPS. Karena itu, tagihan bulan Desember tidak dibebankan pada anggaran tahun berjalan, melainkan pada anggaran tahun setelahnya sesuai ketentuan yang berlaku.