JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan mengajukan pengaduan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022–2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan tersebut berkaitan dengan proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Laporan itu disampaikan oleh Associate Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, di kantor DKPP, Jakarta, pada Jumat (9/10). Kedatangan para pengadu menjadi langkah resmi untuk meminta DKPP memeriksa dugaan pelanggaran etik yang diduga terjadi dalam rangkaian penyusunan dan penerbitan aturan pencalonan tersebut.
Ibnu menjelaskan bahwa pihaknya mengadukan sejumlah tindakan KPU RI dan Bawaslu RI dalam proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut dia, pengaduan itu tidak hanya menyoroti hasil akhir aturan, tetapi juga tahapan, sikap, serta keputusan lembaga penyelenggara pemilu selama proses tersebut berlangsung.
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi perhatian karena memuat ketentuan mengenai pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Penerbitannya kemudian dikaitkan dengan terbukanya peluang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Melalui laporan tersebut, Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan meminta DKPP menilai tindakan para komisioner berdasarkan prinsip etik penyelenggara pemilu, termasuk independensi, kepatuhan terhadap peraturan, dan tanggung jawab dalam menjalankan kewenangan.
Pengaduan ini selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DKPP. Lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menilai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu setelah menerima dan memeriksa kelengkapan laporan dari pihak pengadu.
Ibnu, selaku pelapor, menyampaikan bahwa pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berangkat dari dugaan pelanggaran etik dalam proses penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Menurut keterangannya, persoalan utama dalam laporan tersebut bukan semata-mata isi aturan, melainkan proses pembentukannya yang dinilai tidak berlangsung secara transparan dan konsisten dengan tahapan pembahasan peraturan. Ibnu menduga terdapat ketentuan yang disisipkan pada tahap tertentu sehingga memengaruhi aturan mengenai pencalonan.
Ibnu menjelaskan, materi yang disampaikan dalam uji publik tidak memuat ketentuan terkait proses pencalonan sebagaimana yang kemudian tercantum dalam PKPU. Hal serupa, menurut dia, juga terlihat dalam rapat dengar pendapat. Dalam dua tahapan tersebut, substansi yang dibahas disebut tidak menunjukkan adanya pasal yang secara khusus mengatur perubahan atau penyesuaian persyaratan pencalonan. Karena itu, pelapor mempertanyakan dasar kemunculan ketentuan tersebut dalam rancangan berikutnya.
Perbedaan materi itu, menurut keterangan Ibnu, tampak ketika rancangan memasuki tahap harmonisasi. Pada fase tersebut, ketentuan terkait proses pencalonan disebut muncul, meskipun sebelumnya tidak tercantum dalam dokumen yang dibahas melalui uji publik dan rapat dengar pendapat. Pelapor menduga perubahan itu dilakukan tanpa penjelasan yang memadai kepada publik serta tanpa proses pembahasan yang semestinya. Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar laporan etik yang diajukan terhadap pihak-pihak terkait.
Ibnu menilai, apabila suatu pasal baru muncul pada tahap harmonisasi tanpa pernah dibahas dalam tahapan sebelumnya, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan prosedural dan etik. Ia meminta DKPP memeriksa rangkaian penyusunan PKPU, termasuk dokumen, notula, serta komunikasi antar-lembaga yang berkaitan dengan proses tersebut. Namun, seluruh tudingan itu masih merupakan dalil pelapor dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta klarifikasi para pihak di hadapan DKPP.
Ketentuan yang dipersoalkan dalam laporan tersebut adalah Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal ini mengatur pengecualian terhadap kewajiban menyerahkan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Rumusan tersebut menjadi perhatian karena dianggap membuka ruang penafsiran berbeda dalam pemenuhan persyaratan pendidikan calon peserta pemilu.
Dalam konteks pencalonan pada Pemilu 2024, salah satu ketentuan dalam PKPU tersebut disebut menjadi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Perdebatan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan dokumen persyaratan, tetapi juga menyangkut proses penyusunan dan dasar penerbitan aturan. Pihak yang mengadukan persoalan ini menilai, perubahan atau pengaturan yang berdampak pada persyaratan pencalonan semestinya dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus.
Ibnu juga menyoroti keterangan yang muncul dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Menurut keterangannya, Komisi Pemilihan Umum menyebut bahwa Pasal 18 ayat (3) tersebut merupakan ketentuan yang direkomendasikan oleh kementerian yang membidangi pendidikan. Namun, kementerian yang dimaksud membantah pernah memberikan rekomendasi sebagaimana disampaikan KPU. Perbedaan keterangan ini dinilai penting untuk diperiksa karena berkaitan dengan asal-usul norma, mekanisme konsultasi, serta pertanggungjawaban dalam proses penyusunan PKPU.
Atas perbedaan tersebut, Ibnu meminta penyelenggara pemilu memberikan penjelasan yang jelas dan jujur mengenai seluruh prosesnya. Keterbukaan diperlukan untuk memastikan publik memahami siapa yang mengusulkan ketentuan itu, bagaimana pembahasannya dilakukan, dan apa dasar hukum yang digunakan. Kejelasan tersebut juga dipandang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPU, Bawaslu, serta penyelenggaraan Pemilu 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10) malam. Perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, yang juga menjadi konteks dalam polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.
Selain menyatakan persoalan kedudukan hukum para pemohon, MK menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden Republik Indonesia. Dengan demikian, permintaan yang berkaitan dengan diskualifikasi tersebut tidak dapat diputuskan oleh MK melalui perkara yang dibacakan pada malam itu. Persoalan tersebut kemudian diserahkan kepada lembaga terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Pihak-pihak yang tercatat sebagai pemohon dalam perkara itu meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Selain itu, terdapat enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Nama-nama tersebut tercantum sebagai pihak yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu kepada MK.
Dalam konteks berbeda, laporan terhadap KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi langkah yang ditempuh pelapor terkait proses penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang membuka pencalonan Gibran. Laporan itu berfokus pada proses dan tindakan penyelenggara pemilu dalam penerbitan aturan tersebut. Keterkaitan laporan ke DKPP dengan polemik pencalonan disebut berdasarkan proses penerbitan PKPU yang dipersoalkan pelapor, tanpa mengubah isi putusan MK mengenai perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.







