SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 ditetapkan dengan rata-rata sebesar Rp98,47 juta untuk setiap jemaah. Angka tersebut menggambarkan total kebutuhan biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari layanan di dalam negeri hingga kebutuhan jemaah selama berada di Arab Saudi. Besaran rata-rata ini menjadi dasar untuk melihat struktur pembiayaan haji secara lebih menyeluruh, bukan semata-mata sebagai jumlah setoran yang harus dibayarkan calon jemaah.
Dari total tersebut, rata-rata Rp54,65 juta dibebankan sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Komponen ini merupakan bagian biaya yang ditanggung dan dibayarkan langsung oleh jemaah melalui mekanisme pelunasan yang ditetapkan pemerintah. Nilainya dapat berbeda antar embarkasi atau daerah asal jemaah karena adanya perbedaan kebutuhan penerbangan, transportasi, akomodasi, serta layanan lain yang berkaitan dengan perjalanan menuju dan dari Tanah Suci.
Sementara itu, rata-rata Rp43,82 juta berasal dari nilai manfaat dana haji. Nilai manfaat merupakan hasil pengelolaan dana setoran jemaah oleh badan pengelola yang berwenang, kemudian digunakan untuk membantu membiayai komponen penyelenggaraan haji. Dukungan tersebut memungkinkan sebagian kebutuhan pelayanan jemaah dipenuhi tanpa seluruhnya ditarik kembali melalui pembayaran Bipih pada tahun keberangkatan.
Pembagian ini menunjukkan bahwa total biaya penyelenggaraan haji dan biaya yang dibayar langsung oleh jemaah merupakan dua hal yang berbeda. BPIH mencakup keseluruhan kebutuhan pembiayaan, sedangkan Bipih hanya mencerminkan porsi yang menjadi tanggungan langsung jemaah. Selisihnya dipenuhi melalui nilai manfaat dana haji sesuai kebijakan dan ketentuan pengelolaan keuangan haji.
Dengan skema tersebut, biaya penyelenggaraan haji tidak seluruhnya dibebankan melalui setoran Bipih jemaah. Kebijakan ini membantu menjaga agar kebutuhan pembayaran langsung tetap berada di bawah total biaya layanan yang sebenarnya. Namun, penggunaan nilai manfaat tetap perlu dikelola secara hati-hati dan berkelanjutan agar hak jemaah, kesehatan dana haji, serta kesinambungan pembiayaan haji pada masa mendatang dapat tetap terlindungi.
Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2027 tidak ditetapkan dalam satu nominal yang sama bagi seluruh jemaah Indonesia. Nilainya berbeda menurut embarkasi, yaitu lokasi pemberangkatan jemaah menuju Arab Saudi. Perbedaan ini mencerminkan variasi biaya layanan perjalanan yang harus ditanggung jemaah dari masing-masing wilayah, terutama pada komponen penerbangan.
Dalam rincian yang tersedia, Embarkasi Surabaya dan Embarkasi Dhoho tercatat sebagai wilayah dengan Bipih tertinggi. Jemaah yang berangkat melalui kedua embarkasi tersebut perlu membayar sekitar Rp61,3 juta per orang. Nominal ini menjadi gambaran bahwa asal keberangkatan dapat berpengaruh besar terhadap total biaya perjalanan haji, meskipun seluruh jemaah mengikuti rangkaian ibadah dan layanan utama yang sama di Tanah Suci.
Di sisi lain, Embarkasi Aceh mencatat Bipih terendah, yakni sekitar Rp46,8 juta per jemaah. Selisih angka tertinggi dan terendah mencapai kurang lebih Rp14,5 juta. Perbedaan tersebut tidak berarti kualitas pelaksanaan ibadah antardaerah dibedakan, melainkan berkaitan dengan struktur biaya yang mengikuti kebutuhan operasional dari setiap titik keberangkatan.
Salah satu faktor utama yang memengaruhi variasi nominal adalah penerbangan. Jarak tempuh dari embarkasi menuju Arab Saudi dapat menentukan durasi perjalanan dan penggunaan pesawat. Semakin besar kebutuhan operasional penerbangan, biaya yang berkaitan dengan avtur atau bahan bakar pesawat juga berpotensi meningkat. Selain itu, pengaturan rute, ketersediaan penerbangan langsung, serta kebutuhan teknis di bandar udara dapat ikut memengaruhi perhitungan biaya.
Karena itu, perbandingan Bipih antar-embarkasi perlu dipahami dalam konteks geografis dan teknis, bukan semata-mata sebagai perbedaan tarif. Jemaah dari Surabaya dan Dhoho menghadapi nominal lebih tinggi karena komponen penerbangan yang berbeda, sedangkan jemaah Aceh memperoleh angka lebih rendah sesuai perhitungan biaya pada embarkasinya. Informasi ini penting bagi calon jemaah untuk menyiapkan dana secara realistis berdasarkan lokasi keberangkatan yang telah ditetapkan.
Rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2027 disusun berdasarkan embarkasi keberangkatan jemaah. Urutan nominal berikut memperlihatkan perbedaan biaya antardaerah, mulai dari embarkasi dengan Bipih terendah hingga embarkasi dengan biaya tertinggi. Informasi ini dapat menjadi acuan awal bagi calon jemaah untuk memahami besaran biaya yang berkaitan dengan perjalanan haji pada musim 2027.
Urutan pertama ditempati embarkasi Aceh dengan Bipih sebesar Rp46,8 juta. Berikutnya, embarkasi Medan memiliki Bipih Rp47,2 juta, disusul embarkasi Padang sebesar Rp47,3 juta. Pada kelompok nominal di atas Rp53 juta, terdapat embarkasi Balikpapan dengan biaya Rp53,1 juta, embarkasi Banjarmasin Rp53,3 juta, dan embarkasi Lombok Rp53,5 juta.
Rincian selanjutnya mencakup embarkasi Batam dengan Bipih Rp54,7 juta. Embarkasi Palembang berada setelahnya dengan biaya Rp55,3 juta. Dua embarkasi berikutnya, yaitu Solo dan Yogyakarta, sama-sama mencatat Bipih sebesar Rp55,9 juta. Kesamaan nominal tersebut menunjukkan bahwa besaran biaya tidak selalu meningkat secara berbeda pada setiap wilayah keberangkatan.
Setelah itu, embarkasi Jakarta tercatat memiliki Bipih Rp56,7 juta. Embarkasi Kertajati menyusul dengan nominal Rp58,3 juta, sedangkan embarkasi Makassar berada pada angka Rp58,6 juta. Ketiga embarkasi tersebut menempati posisi menuju kelompok biaya perjalanan tertinggi dalam daftar Bipih haji 2027.
Pada urutan terakhir, embarkasi Surabaya memiliki Bipih sebesar Rp61,3 juta. Nominal yang sama juga berlaku untuk embarkasi Dhoho, yakni Rp61,3 juta. Dengan demikian, Aceh menjadi embarkasi dengan Bipih paling rendah, sementara Surabaya dan Dhoho menjadi embarkasi dengan nominal tertinggi. Seluruh angka tersebut disajikan berurutan berdasarkan embarkasi agar perbandingan biaya dapat dilakukan secara lebih jelas dan mudah.
Rata-rata pelunasan Bipih untuk jemaah haji 2027 diperkirakan sekitar Rp23,05 juta per orang. Nilai ini bukan merupakan seluruh biaya perjalanan ibadah haji, melainkan sisa yang perlu dibayarkan setelah memperhitungkan setoran awal dan sejumlah komponen pendukung pembiayaan. Dengan mekanisme tersebut, jemaah tidak menanggung biaya penyelenggaraan secara sekaligus pada tahap pelunasan.
Perhitungannya berangkat dari setoran awal Bipih sebesar Rp25 juta yang telah dibayarkan ketika jemaah memperoleh nomor porsi. Selain itu, setiap jemaah memiliki saldo virtual account dengan nilai sekitar Rp3,4 juta. Saldo tersebut berasal dari pengelolaan dana setoran haji dan turut diperhitungkan untuk mengurangi beban pembayaran. Pemerintah juga memberikan subsidi sekitar Rp3,2 juta per jemaah. Setelah seluruh unsur itu dimasukkan ke dalam skema pembiayaan, rata-rata nominal pelunasan berada di kisaran Rp23,05 juta.
Angka tersebut lebih rendah sekitar Rp3,3 juta dibandingkan nominal pelunasan pada musim haji 2026. Penurunan ini menunjukkan adanya perubahan dalam komposisi pembiayaan dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana haji, meskipun jumlah yang harus dibayar tetap dapat berbeda sesuai embarkasi. Rata-rata nilai manfaat dana haji yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan haji mencapai sekitar Rp43,82 juta per jemaah. Nilai manfaat ini menutup sebagian biaya penyelenggaraan, sehingga kebutuhan pembayaran langsung jemaah dapat ditekan. Adapun perbedaan Bipih antarembarkasi terutama berkaitan dengan kebutuhan biaya penerbangan, jarak tempuh menuju Arab Saudi, serta penggunaan avtur. Karena faktor-faktor tersebut tidak sama di setiap daerah, nominal pelunasan jemaah dari Surabaya, Dhoho, Aceh, dan embarkasi lainnya dapat menunjukkan selisih meskipun perhitungannya mengikuti kerangka pembiayaan nasional yang sama.







