JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp319 triliun hingga September 2026. Besaran tersebut setara dengan 1,24 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Dalam keterangannya, angka itu juga disebut berada di kisaran 1,2 persen dari PDB dan masih sesuai dengan jalur yang telah ditetapkan pemerintah.
Informasi tersebut disampaikan Suahasil dalam konferensi APBNKita yang berlangsung di kantornya, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Oktober 2026. Pernyataan itu memberikan gambaran mengenai posisi keuangan negara berdasarkan perkembangan APBN hingga akhir September. Nilai defisit tersebut menunjukkan selisih penerimaan negara dan belanja negara dalam periode berjalan.
Defisit APBN terjadi ketika penerimaan negara lebih kecil daripada belanja negara. Dengan demikian, angka Rp319 triliun mencerminkan kondisi ketika total penerimaan yang telah dicatat sampai September belum menyamai jumlah belanja negara pada periode yang sama. Perbandingan terhadap PDB digunakan untuk menunjukkan besaran defisit dalam konteks ukuran perekonomian nasional.
Penyampaian data ini menjadi bagian dari laporan berkala pemerintah mengenai pelaksanaan APBN. Selain mencantumkan nilai nominal, pemerintah juga menyajikan rasio defisit terhadap PDB sebagai indikator yang membantu menggambarkan posisi anggaran secara lebih proporsional. Hingga September 2026, rasio tersebut tercatat sebesar 1,24 persen, atau sekitar 1,2 persen sebagaimana disampaikan dalam konferensi tersebut.
Menurut Suahasil, posisi defisit itu masih sesuai jalur. Pernyataan tersebut merujuk pada perkembangan APBN sampai September 2026, dengan defisit tercatat Rp319 triliun dan rasio terhadap PDB sebesar 1,24 persen. Data itu menjadi informasi utama dalam pemaparan APBNKita pada Selasa, 9 Oktober 2026, tanpa mengubah pengertian dasar bahwa defisit merupakan keadaan ketika penerimaan negara berada di bawah belanja negara.
Posisi keuangan negara hingga September 2026 menunjukkan adanya perbedaan pendapatan dan belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendapatan negara tercatat sebesar Rp2.314,5 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp2.660,5 triliun. Dengan demikian, nilai belanja lebih besar daripada pendapatan yang berhasil dihimpun pada periode tersebut.
Pendapatan negara tersebut tumbuh 25,5% secara tahunan atau year-on-year (yoy). Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa penerimaan negara mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Meski demikian, kenaikan pendapatan belum mengubah posisi keseluruhan APBN menjadi surplus karena jumlah belanja yang direalisasikan masih berada pada tingkat lebih tinggi.
Di sisi lain, belanja negara sampai September 2026 tumbuh 19% secara tahunan. Nilai belanja sebesar Rp2.660,5 triliun mencerminkan pengeluaran pemerintah yang lebih besar dibandingkan pendapatan sebesar Rp2.314,5 triliun. Selisih kedua posisi tersebut menjadi gambaran utama tekanan pada keseimbangan APBN selama periode berjalan.
Secara nominal, belanja negara lebih tinggi sekitar Rp346 triliun dibandingkan pendapatan negara. Perbedaan ini menjelaskan mengapa APBN mencatat defisit hingga September 2026. Defisit tersebut terbentuk bukan karena pendapatan mengalami penurunan, melainkan karena pertumbuhan dan nilai belanja tetap lebih besar daripada pendapatan pada periode yang sama.
Perbandingan kedua indikator ini penting untuk melihat kondisi fiskal secara utuh. Pertumbuhan pendapatan yang mencapai 25,5% berjalan berdampingan dengan pertumbuhan belanja sebesar 19%, tetapi besaran awal dan nilai realisasi belanja masih membuat pengeluaran melampaui penerimaan. Oleh karena itu, posisi APBN hingga September tetap berada dalam kondisi defisit, dengan pemerintah menyatakan pelaksanaannya masih sesuai jalur.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa defisit bukanlah kondisi yang muncul secara tiba-tiba dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Sejak awal, APBN memang dirancang untuk dijalankan dalam posisi defisit. Dengan desain tersebut, penerimaan negara diproyeksikan belum sepenuhnya menutup seluruh kebutuhan belanja yang telah ditetapkan dalam anggaran. Karena itu, keberadaan defisit perlu dipahami sebagai bagian dari kerangka APBN, bukan semata-mata sebagai penyimpangan dari rencana fiskal pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan ketika posisi defisit APBN hingga September 2026 tercatat mencapai Rp319 triliun. Angka tersebut menunjukkan bahwa neraca anggaran berada dalam posisi negatif selama pelaksanaan anggaran berjalan. Meski demikian, Suahasil menekankan bahwa pelaksanaan APBN sejak awal memang diarahkan dalam kondisi defisit. Artinya, penilaian terhadap posisi tersebut perlu ditempatkan dalam konteks desain anggaran yang telah ditetapkan sebelum tahun anggaran berlangsung.
Jika dibandingkan dengan posisi pada akhir Agustus 2026, defisit tercatat sebesar 0,9% terhadap produk domestik bruto (PDB), atau setara Rp240,1 triliun. Pada September, nilainya menjadi Rp319 triliun. Dengan demikian, terdapat perubahan posisi defisit dari Rp240,1 triliun pada akhir Agustus menjadi Rp319 triliun pada bulan berikutnya. Perbandingan ini menggambarkan perkembangan angka defisit antarb ulan, tanpa menjelaskan faktor yang menyebabkan perubahan tersebut.
Substansi penjelasan Suahasil adalah bahwa angka defisit harus dibaca berdasarkan rancangan APBN sejak awal. Pemerintah telah menetapkan kerangka anggaran yang memungkinkan terjadinya defisit untuk mendukung pelaksanaan belanja negara dan agenda kebijakan yang tercantum dalam APBN. Oleh sebab itu, posisi defisit hingga September merupakan bagian dari dinamika pelaksanaan anggaran yang sejak awal memang disusun tidak berimbang pendapatan dan belanja. Besaran serta perkembangannya tetap menjadi bagian dari pemantauan pemerintah sepanjang tahun anggaran.
Pemerintah menargetkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 2,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada akhir 2026. Target tersebut menjadi batas defisit yang hendak dicapai pemerintah dalam pelaksanaan APBN sepanjang tahun berjalan, setelah posisi keuangan negara hingga September mencatat defisit sekitar 1,2% dari PDB.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, posisi defisit yang tercatat pada September akan bergerak menuju target 2,8% dari PDB pada akhir tahun. Pernyataan itu disampaikan untuk menjelaskan arah perkembangan APBN hingga penghujung 2026, dengan tetap mengacu pada sasaran fiskal yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, defisit APBN hingga September yang mencapai sekitar Rp319 triliun masih menjadi bagian dari perkembangan pelaksanaan anggaran menuju sasaran akhir tahun. Suahasil menyebut perkembangan tersebut sebagai perjalanan APBN. Pemerintah tetap menggunakan target defisit 2,8% dari PDB sebagai acuan hingga akhir 2026, sementara posisi defisit yang telah tercatat sampai September menjadi salah satu tahapan dalam perjalanan tersebut.







