Respons Gerindra dan PDIP atas Putusan MK tentang Syarat Ijazah Gibran

Respons Gerindra dan PDIP atas Putusan MK tentang Syarat Ijazah Gibran

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Perkara mengenai syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 diajukan oleh Denny Indrayana bersama pihak lainnya ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan yang menjadi salah satu ketentuan bagi calon peserta pemilihan umum. Para pemohon mempersoalkan dokumen dan keterangan yang digunakan untuk membuktikan bahwa Gibran telah memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima permohonan tersebut. Meskipun demikian, dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menyampaikan temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan bahwa Gibran menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat. Pernyataan tersebut disampaikan oleh hakim konstitusi Arsul Sani pada 6 Oktober 2026.

Temuan mengenai dokumen pendidikan itu berkaitan dengan persyaratan yang diatur dalam Pasal 169 huruf dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari dasar hukum yang dibahas dalam perkara terkait pemenuhan syarat pencalonan. Dengan demikian, pokok persoalan yang tercermin dalam pertimbangan Mahkamah adalah ada atau tidaknya dokumen yang dapat meyakinkan mengenai penyelesaian pendidikan Gibran di luar negeri pada tingkat yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat. Namun, amar putusan tetap menyatakan permohonan para pemohon tidak diterima. Keterangan hakim tersebut memuat hubungan dokumen pendidikan yang dipersoalkan dan persyaratan pencalonan sebagaimana tercantum dalam ketentuan undang-undang, tanpa mengubah isi putusan mengenai status permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan pihak lainnya.

Partai Gerindra menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyinggung persoalan syarat ijazah Gibran. Sikap tersebut disampaikan juru bicara Gerindra, Sugiart Santoso, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI. Menurutnya, putusan MK merupakan bagian dari proses hukum dan konstitusional yang harus diterima serta dihormati oleh seluruh pihak.

Sugiart mengimbau masyarakat, para tokoh bangsa, dan partai politik agar menyikapi putusan itu secara bijak. Ia meminta polemik mengenai isu ijazah Gibran tidak terus diperpanjang karena berpotensi menguras perhatian publik dan menghambat pembahasan terhadap agenda nasional yang lebih mendesak. Seluruh elemen bangsa, kata dia, perlu menjaga suasana tetap kondusif serta memperkuat persatuan untuk mendukung keberlanjutan program pemerintah.

Imbauan tersebut disampaikan dalam konteks tantangan ekonomi global dan kebutuhan mempercepat pembangunan nasional. Gerindra menilai stabilitas politik menjadi salah satu modal penting bagi pemerintah untuk menjalankan kebijakan, menjaga pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, perbedaan pandangan mengenai putusan hukum sebaiknya disalurkan melalui mekanisme yang tersedia, bukan melalui perdebatan tanpa akhir di ruang publik.

Sugiart juga menyoroti munculnya spekulasi dan wacana hukum mengenai posisi Gibran setelah pelantikan. Ia berpandangan, pembahasan yang tidak didasarkan pada kepastian hukum dapat menimbulkan ketidakpastian politik dan ketatanegaraan. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu iklim investasi, memengaruhi persepsi pasar, serta menurunkan kepercayaan internasional terhadap stabilitas politik Indonesia.

Oleh sebab itu, Gerindra mendorong semua pihak untuk menempatkan putusan MK sebagai rujukan bersama dan menghentikan polemik yang berlarut-larut. Dengan sikap yang lebih proporsional, energi publik dapat diarahkan untuk mengawal pemerintahan, memperkuat institusi demokrasi, dan menghadapi persoalan ekonomi serta pembangunan secara konstruktif.

Deddy Sitorus, anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, menyampaikan pandangan yang berbeda dari respons Gerindra terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat ijazah Gibran. Menurut Deddy, salah satu bagian penting dalam putusan tersebut adalah tidak ditemukannya bukti bahwa Gibran memiliki ijazah sekolah menengah atas atau dokumen kelulusan lain yang setara. Berdasarkan penafsirannya, kondisi itu menunjukkan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Deddy juga menduga dokumen yang digunakan dalam proses pemenuhan syarat administrasi pencalonan dapat mengandung cacat hukum. Ia menilai, apabila dokumen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak mampu membuktikan pemenuhan syarat pendidikan, persoalannya tidak berhenti pada aspek administratif. Dalam pandangan Deddy, dugaan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh lembaga yang berwenang, termasuk dengan menilai proses verifikasi dan keputusan yang mendasari penerimaan pencalonan.

Lebih lanjut, Deddy menyebut Gibran berpotensi dimakzulkan karena telah terpilih melalui proses yang, menurut dugaan dan penilaiannya, berkaitan dengan pelanggaran terhadap persyaratan undang-undang. Pernyataan itu merupakan sikap politik dan interpretasi Deddy atas putusan MK, bukan kesimpulan bahwa pemakzulan telah diputuskan atau bahwa pelanggaran tersebut sudah terbukti secara hukum. Mekanisme dan dasar pemakzulan tetap harus mengikuti ketentuan konstitusi serta prosedur yang berlaku. Karena itu, pandangan PDIP melalui Deddy perlu dibedakan dari putusan hukum final mengenai status Gibran dan keabsahan pencalonannya.

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat ijazah Gibran memunculkan perbedaan penekanan Gerindra dan PDIP. Gerindra memilih menyoroti pentingnya menghormati putusan yang telah dibacakan oleh lembaga peradilan tersebut. Sikap ini disertai dorongan agar polemik tidak terus diperpanjang, karena perdebatan yang berlarut-larut dinilai dapat mengganggu kepastian hukum dan stabilitas politik. Bagi Gerindra, putusan MK perlu ditempatkan sebagai rujukan dalam menyelesaikan persoalan, sekaligus menjadi dasar untuk mengakhiri silang pendapat di ruang publik.

PDIP menyampaikan penekanan yang berbeda. Partai tersebut menyoroti konsekuensi dari tidak ditemukannya bukti ijazah atau tanda kelulusan yang setara sebagaimana dipersoalkan dalam perkara. Deddy, dalam merespons putusan itu, mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan konstitusional mengenai kemungkinan pemberhentian wakil presiden. Ia merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 sebagai landasan yang mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan, termasuk tahapan yang berkaitan dengan proses pemakzulan atau impeachment.

Rujukan tersebut menunjukkan bahwa PDIP melihat putusan MK bukan hanya dari sisi penilaian atas persyaratan administratif, tetapi juga dari kemungkinan implikasi ketatanegaraan yang dapat muncul apabila terdapat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam konstitusi. Namun, perbedaan pandangan itu perlu dibedakan dari keputusan formal mengenai pemberhentian pejabat negara. Sumber yang menjadi dasar pembahasan ini hanya memuat sikap Gerindra yang menekankan penghormatan terhadap putusan dan sikap PDIP yang menyoroti konsekuensi hukum serta merujuk mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Sumber tersebut tidak menyatakan adanya keputusan lanjutan mengenai pemakzulan atau pemberhentian wakil presiden.