JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, PDI Perjuangan mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mempertimbangkan pengunduran diri secara sukarela setelah Mahkamah Konstitusi mengungkap pertimbangan terkait kualifikasi pendidikannya. Bagi partai tersebut, keputusan mundur dapat menjadi langkah yang terhormat sekaligus menunjukkan penghormatan terhadap proses hukum dan prinsip penyelenggaraan negara.
Dorongan itu berkaitan dengan temuan MK dalam pertimbangan putusannya mengenai pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024. Dalam uraian tersebut, MK menyebut tidak menemukan dokumen pendukung yang membuktikan kesetaraan ijazah sekolah menengah atas Gibran ketika ia mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden. Temuan tersebut kemudian menjadi sorotan karena menyangkut pemenuhan persyaratan pencalonan dalam kontestasi nasional.
PDIP menilai pengunduran diri secara sukarela dapat menjadi bentuk tanggung jawab moral dan politik atas persoalan yang muncul. Sikap itu juga dipandang dapat memperlihatkan komitmen pejabat publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, terutama ketika terdapat pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab mengenai dokumen persyaratan calon. Dengan mengambil keputusan tersebut, Gibran dinilai dapat menempatkan kepentingan hukum dan kepercayaan masyarakat di atas kepentingan jabatan.
Usulan itu tidak semata-mata dipahami sebagai tuntutan politik, melainkan sebagai respons atas fakta dan pertimbangan yang disampaikan lembaga pengawal konstitusi. PDIP berpandangan bahwa pejabat negara perlu memberikan teladan dalam menghormati aturan, termasuk ketika proses hukum memunculkan temuan yang berkaitan dengan legitimasi pencalonan. Karena itu, pengunduran diri disebut sebagai pilihan yang dapat menjaga martabat pribadi sekaligus memperkuat penghormatan terhadap konstitusi.
Di sisi lain, temuan MK tersebut membuka ruang bagi lembaga negara lain untuk menilai tindak lanjut yang diperlukan sesuai kewenangannya. Perdebatan mengenai status dokumen pendidikan Gibran dan proses pencalonannya pun berlanjut di ranah politik serta hukum, dengan perhatian publik tertuju pada kemungkinan langkah DPR dalam merespons temuan tersebut.
Komarudin menyampaikan pandangannya mengenai posisi Gibran di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis. Ia menilai fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut telah terbuka dan diketahui publik. Karena itu, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata berada dalam ranah dugaan atau perdebatan politik, melainkan perlu dilihat berdasarkan informasi dan temuan yang telah muncul.
Menurut Komarudin, sikap tersebut perlu dikaitkan dengan pernyataan Gibran selama ini yang kerap menekankan pentingnya ketaatan kepada hukum. Dalam pandangannya, prinsip kepatuhan terhadap hukum seharusnya diterapkan secara konsisten, termasuk ketika seseorang menghadapi persoalan yang menyangkut jabatan dan proses kenegaraan. Ia menilai, apabila fakta yang ada memang telah terbuka, sikap yang diambil juga harus menunjukkan penghormatan terhadap proses hukum serta lembaga-lembaga negara.
Dalam konteks itu, Komarudin menyebut pengunduran diri sebagai pilihan yang lebih baik bagi Gibran. Pernyataan tersebut tidak hanya diposisikan sebagai tuntutan politik, tetapi juga sebagai konsekuensi dari prinsip tanggung jawab dan konsistensi terhadap sikap taat hukum yang selama ini disampaikan. Dengan mengundurkan diri, menurut pandangan tersebut, Gibran dapat menunjukkan keseriusan dalam menghormati persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.
Komarudin juga menegaskan bahwa apabila Gibran tidak mengambil pilihan tersebut, DPR dinilai perlu menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan temuan Mahkamah Konstitusi. Tindak lanjut itu dapat menjadi bagian dari kewenangan lembaga parlemen untuk mencermati fakta, menilai dampaknya, dan menentukan langkah sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, isu tersebut tidak berhenti pada desakan atau pernyataan politik, tetapi dapat berlanjut melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia.
Komarudin menyatakan parlemen memiliki ruang untuk mengambil alih mekanisme penegakan aturan apabila Gibran Rakabuming Raka memilih tetap bertahan pada jabatannya. Pernyataan tersebut muncul setelah adanya temuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai memerlukan tindak lanjut melalui lembaga politik. Dengan demikian, DPR tidak hanya berperan sebagai penerima informasi, tetapi juga dapat membahas langkah yang dianggap sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya.
MK disebut melimpahkan tindak lanjut atas temuan tersebut kepada DPR karena keterbatasan waktu dalam menangani perkara. Pelimpahan itu tidak serta-merta berarti bahwa sanksi tertentu telah diputuskan, melainkan membuka ruang bagi parlemen untuk menilai fakta, meminta penjelasan, serta menentukan apakah terdapat pelanggaran yang perlu diproses lebih lanjut. DPR tetap harus menjalankan setiap tahapan berdasarkan ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian.
Salah satu opsi yang mungkin dibahas ialah penggunaan mekanisme pemakzulan atau impeachment. Proses tersebut memiliki persyaratan dan tahapan konstitusional yang tidak sederhana, sehingga tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pernyataan politik. DPR perlu menilai dasar hukum, bukti, serta hubungan temuan MK dan dugaan pelanggaran yang dapat menjadi alasan pemberhentian. Setiap keputusan juga berpotensi memiliki konsekuensi besar terhadap stabilitas pemerintahan dan kepercayaan publik.
Selain impeachment, hak angket dapat menjadi instrumen untuk menyelidiki kebijakan atau tindakan pemerintah yang dianggap penting dan strategis. Pembentukan panitia khusus juga masih mungkin dipertimbangkan untuk mengumpulkan informasi, memanggil pihak terkait, dan menyusun rekomendasi. Namun, seluruh pilihan tersebut bergantung pada sikap partai-partai di DPR, termasuk kesediaan membangun dukungan lintas fraksi. Karena itu, langkah konkret parlemen akan sangat ditentukan oleh perkembangan politik, kecukupan bukti, serta komitmen DPR dalam menindaklanjuti temuan secara terbuka dan sesuai aturan.
Polemik yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka bermula dari gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi mengenai keabsahan syarat administratif pendaftarannya dalam Pemilihan Presiden 2024. Sengketa tersebut menyoroti apakah seluruh ketentuan yang melekat pada proses pencalonan telah dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. Perkara ini kemudian menjadi perhatian politik karena berkaitan dengan persyaratan yang menjadi dasar penerimaan pendaftaran calon.
Pokok perdebatan berada pada pemenuhan kualifikasi pendidikan minimal. Dalam ketentuan undang-undang pemilu, calon dipersyaratkan memiliki tingkat pendidikan paling rendah yang setara dengan sekolah menengah atas. Karena itu, penilaian terhadap dokumen dan status pendidikan menjadi bagian penting dalam sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Perdebatan mengenai syarat tersebut turut memunculkan pertanyaan tentang keabsahan administratif pendaftaran Gibran sebagai peserta dalam kontestasi Pilpres 2024.
Perkara tersebut tidak hanya dipandang sebagai persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan tindak lanjut atas temuan Mahkamah Konstitusi. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendorong agar persoalan itu mendapat perhatian melalui mekanisme politik dan kelembagaan yang tersedia. Dalam konteks tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat disebut dapat menindaklanjuti temuan yang berkaitan dengan perkara tersebut, sesuai dengan kewenangan dan langkah yang akan ditempuh.
Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan masih mematangkan langkah politik internal sebelum menetapkan sikap resmi. Proses itu diperlukan untuk merumuskan respons terhadap temuan Mahkamah Konstitusi sekaligus menentukan tindak lanjut perkara secara terukur. Dengan demikian, sikap partai mengenai dorongan agar Gibran mundur belum menjadi keputusan final, karena pembahasannya masih berlangsung di internal fraksi dan partai.







