Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, menjadi lokasi pengungkapan dua perkara narkotika pada 29 September 2026. Pengungkapan tersebut berlangsung di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, yang menjadi titik pemeriksaan terhadap arus barang dan penumpang. Dalam penanganan dua perkara itu, aparat Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan menyita narkotika jenis sabu dengan jumlah keseluruhan mencapai 89 kilogram.
Penyitaan dalam jumlah besar tersebut menjadi inti pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan kawasan pelabuhan. Barang bukti 89 kilogram sabu diamankan melalui penanganan dua perkara yang dibongkar aparat di Bakauheni. Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan selanjutnya menyampaikan hasil pengungkapan itu kepada publik sebagai bagian dari penindakan terhadap peredaran narkotika.
Aparat menduga sabu tersebut dikirim secara bertahap. Pengiriman itu diduga dilakukan untuk menyiapkan stok peredaran menjelang Tahun Baru 2027. Dugaan mengenai tujuan pengiriman tersebut menjadi salah satu hal yang disampaikan dalam penjelasan aparat terkait pengungkapan dua perkara narkotika di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin menyampaikan dugaan tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada 6 Oktober 2026. Dalam konferensi pers itu, ia menjelaskan bahwa aparat membongkar dua perkara narkotika dengan total barang bukti berupa 89 kilogram sabu. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengungkapan pada 29 September 2026 berkaitan dengan dugaan pengiriman narkotika secara bertahap untuk disiapkan sebagai stok peredaran menjelang Tahun Baru 2027.
Pengungkapan pertama bermula dari penanganan perkara narkotika yang menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti. Petugas menemukan 39 kilogram sabu, 1.929 keping etomidate, serta 8,4 liter etomidate dalam bentuk cair. Selain mengamankan barang bukti tersebut, aparat menangkap empat tersangka yang diduga memiliki peran dalam pengiriman dan distribusi. Jumlah serta jenis barang yang disita menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar transaksi dalam skala kecil, melainkan bagian dari kegiatan peredaran yang terorganisasi.
Pengembangan terhadap perkara pertama kemudian mengarah pada dugaan adanya mata rantai jaringan narkotika lintas negara. Berdasarkan hasil penyelidikan, jalur distribusi tersebut diduga berawal dari Malaysia sebelum masuk ke wilayah Indonesia. Informasi ini menjadi petunjuk penting bagi aparat untuk menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok, pengendali, maupun penerima barang. Penelusuran jaringan diperlukan agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada para tersangka yang tertangkap di lapangan, tetapi dapat mengungkap struktur dan alur pengiriman secara lebih menyeluruh.
Perkara kedua diungkap oleh Polres Lampung Selatan melalui penangkapan terhadap tiga tersangka. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 50 kilogram sabu yang diduga akan diedarkan melalui jalur darat. Pengungkapan ini memperlihatkan adanya pola peredaran berbeda, tetapi tetap berkaitan dengan tingginya aktivitas pengiriman narkotika yang menjadikan wilayah Lampung sebagai jalur penting. Keterangan para tersangka dan pemeriksaan barang bukti akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengetahui asal, tujuan, serta jaringan penerima.
Jika digabungkan, barang bukti sabu dari kedua perkara mencapai 89 kilogram. Nilai ekonomis keseluruhan barang tersebut ditaksir sekitar Rp191,187 miliar. Besarnya jumlah dan nilai itu menggambarkan skala ancaman peredaran narkotika yang berhasil dicegah, sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam mengawasi jalur pelabuhan dan distribusi antardaerah.
Menurut keterangan Dodi Suryadin, jaringan tersebut diduga menerapkan pola pengiriman bertahap untuk mengurangi risiko tertangkap dalam satu operasi. Narkotika tidak dikirim sekaligus menggunakan satu kendaraan, melainkan dibagi ke dalam beberapa kendaraan yang bergerak dalam waktu berdekatan. Pola ini memungkinkan setiap kendaraan menempuh rute serupa atau saling beriringan tanpa harus membawa seluruh muatan dalam satu perjalanan.
Strategi tersebut diduga dirancang untuk menghadapi pemeriksaan di sepanjang jalur distribusi. Apabila salah satu kendaraan dihentikan petugas dan muatannya ditemukan, kendaraan lain masih berpeluang melanjutkan perjalanan. Dengan demikian, jaringan tetap dapat mempertahankan sebagian pasokan dan memperoleh keuntungan, meskipun mengalami kerugian akibat penindakan terhadap kendaraan tertentu. Cara kerja semacam ini juga menunjukkan adanya pembagian peran, pengaturan waktu, serta koordinasi yang tidak sederhana.
Jalur yang digunakan diduga memiliki dimensi internasional dan domestik. Malaysia disebut sebagai salah satu jalur masuk narkotika menuju Indonesia. Setelah berada di wilayah Indonesia, barang tersebut diduga bergerak menuju Aceh, yang kemudian menjadi titik awal pengiriman melalui jalur darat ke Pulau Jawa. Rangkaian perjalanan itu memperlihatkan bahwa distribusi tidak berhenti di wilayah pesisir atau titik kedatangan, tetapi berlanjut melalui jaringan transportasi antardaerah.
Penyidik menilai jaringan tersebut sangat terorganisasi karena mampu mengatur pengiriman dalam beberapa kendaraan, memilih waktu pergerakan yang berdekatan, dan menghubungkan jalur lintas negara dengan rute darat domestik. Dalam konteks ini, Lampung memiliki posisi penting karena menjadi jalur lintasan wilayah Sumatra dan Jawa. Daerah tersebut kerap disebut sebagai salah satu koridor peredaran narkotika dari Aceh dan Medan menuju Pulau Jawa. Letak Pelabuhan Bakauheni yang menghubungkan kedua kawasan menjadikannya titik strategis yang perlu diawasi secara berkelanjutan oleh aparat penegak hukum.
Setelah pengungkapan dugaan jaringan sabu lintas negara di Pelabuhan Bakauheni, Polda Lampung meningkatkan pengawasan pada jalur penyeberangan yang menghubungkan Sumatera dan Jawa. Penguatan pengawasan mencakup Pelabuhan Bakauheni serta titik-titik lain yang dinilai memiliki potensi digunakan untuk membawa atau memindahkan narkotika. Langkah tersebut ditujukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan memutus distribusi sabu sebelum barang terlarang itu mencapai wilayah tujuan.
Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap pola pengiriman yang memanfaatkan mobilitas penumpang maupun kendaraan antarpulau. Aparat tetap mencermati informasi yang berkaitan dengan jalur, sarana angkut, serta kemungkinan penggunaan modus serupa. Pemeriksaan dan pemantauan di area penyeberangan menjadi penting karena pelabuhan merupakan salah satu titik strategis dalam arus pergerakan dari Sumatera menuju Jawa.
Di sisi penyidikan, Polda Lampung berkoordinasi dengan Interpol dan kepolisian negara terkait untuk mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut. Koordinasi lintas negara diperlukan untuk menelusuri keterkaitan perkara, memperjelas asal-usul pengiriman, serta mendukung pertukaran informasi sesuai kewenangan masing-masing. Sampai tahap ini, penyidik masih mengembangkan pemeriksaan berdasarkan temuan yang telah diperoleh dalam penanganan perkara.
Tim juga masih berupaya mencari pihak yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan. Penelusuran diarahkan pada rangkaian distribusi dan hubungan antar pihak yang mungkin terlibat, tanpa mendahului hasil penyidikan. Selain itu, aparat menelusuri kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus serupa agar setiap indikasi dapat diperiksa secara menyeluruh. Perkembangan perkara akan mengikuti hasil pendalaman penyidik dan informasi resmi yang disampaikan oleh aparat penegak hukum.







