Sport  

KPK Sita Uang Dugaan Pungli dalam Penyidikan Blokir HGB Summarecon di Bogor

KPK Sita Uang Dugaan Pungli dalam Penyidikan Blokir HGB Summarecon di Bogor

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari pungutan liar dalam penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan dan pembukaan blokir sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Penyitaan tersebut berkaitan dengan wilayah PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Uang yang diamankan penyidik disebut mencapai jutaan rupiah. Namun, jumlah pasti maupun rincian pecahan uang tersebut belum disampaikan dalam informasi yang tersedia. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara yang sedang ditangani KPK.

Perkara ini berhubungan dengan pengurusan dokumen pertanahan, khususnya sertifikat HGB yang mengalami pemblokiran. Penyidik mendalami dugaan adanya pemberian atau penerimaan uang untuk memengaruhi proses administrasi dan membuka kembali status blokir sertifikat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Keterkaitan dengan kawasan Summarecon di Kabupaten Bogor menjadi salah satu fokus dalam penyidikan tersebut. KPK perlu mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menjelaskan pihak-pihak yang terlibat, tujuan pemberian uang, serta hubungan dugaan pungutan liar dan proses pengurusan HGB.

Penyitaan uang tidak serta-merta menunjukkan kesalahan pihak tertentu, karena status hukum setiap orang masih harus dibuktikan melalui rangkaian penyidikan dan proses peradilan. KPK juga akan mencocokkan barang bukti tersebut dengan keterangan saksi, dokumen pertanahan, serta bukti lain yang diperoleh selama penyidikan. Langkah ini diharapkan membantu mengungkap pola dugaan suap dan pungutan liar dalam layanan pertanahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang yang diduga berkaitan dengan pungutan liar dalam proses penyidikan dugaan pemblokiran Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Bogor. Penyitaan tersebut dilakukan ketika KPK memeriksa Oma, yang juga disebut dengan inisial Om, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Oma atau Om diketahui menjabat sebagai Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, serta Hubungan Kelembagaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Pemeriksaan terhadapnya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK turut menerima penyerahan uang yang disebut berkaitan dengan dugaan pungli. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa uang tersebut diserahkan oleh saksi Om kepada penyidik. Ia juga menyebut nilai uang yang diserahkan berada pada kisaran jutaan rupiah.

Keterangan mengenai penyitaan dan penyerahan uang itu disampaikan dalam konteks pemeriksaan terhadap Oma atau Om sebagai bagian dari proses penyidikan. KPK belum memperluas informasi mengenai rincian uang tersebut di luar keterangan bahwa uang itu diduga merupakan hasil pungli, diserahkan oleh saksi Om, dan telah diamankan penyidik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya memeriksa Oma pada hari yang sama dalam penyidikan dugaan pungutan liar terkait pemblokiran sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon di Bogor. Penyidik juga meminta keterangan dari Marsellinus Ado Wawo, seorang pengacara, serta Rizka Apriyani, staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian proses administrasi dan komunikasi yang berkaitan dengan permohonan pembukaan blokir lahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai permohonan pembukaan blokir lahan PT Summarecon. Keterangan mereka diperlukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, bagaimana permohonan itu diproses, serta informasi yang diketahui mengenai dugaan permintaan uang oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Pendalaman tersebut diharapkan dapat membantu penyidik memetakan hubungan proses pembukaan blokir dan dugaan pungutan yang sedang diselidiki.

Selain Marsellinus dan Rizka, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eko Yufri Krismawan, yang berasal dari pihak swasta. Namun, Eko tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari tersebut. Budi Prasetyo menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Eko akan dijadwalkan ulang, sehingga penyidik tetap dapat memperoleh keterangannya mengenai perkara tersebut. Pemanggilan ulang itu menjadi bagian dari upaya KPK melengkapi informasi dari berbagai pihak, baik yang berada di lingkungan kantor pertanahan maupun pihak swasta yang diduga mengetahui proses pengajuan pembukaan blokir. Keterangan para saksi akan dibandingkan dengan dokumen, komunikasi, dan alat bukti lain untuk menilai kesesuaian peristiwa serta memperjelas dugaan aliran permintaan uang dalam perkara ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkap dugaan suap terkait pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkara tersebut berada dalam lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pengungkapan itu menjadi dasar penanganan perkara yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Dalam operasi tangkap tangan pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang. Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, KPK kemudian menetapkan delapan tersangka. Mereka terdiri atas Lampri, selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; I Sontang Coin Manurung, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; serta Adrianto Pitojo Adi, selaku Direktur Utama Summarecon.

Selain itu, pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry disebut diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Latar belakang perkara ini berkaitan dengan dugaan suap untuk membuka blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Informasi mengenai perkara tersebut mencakup penindakan KPK dalam OTT, penetapan delapan tersangka, serta keterlibatan unsur Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta sebagaimana disampaikan dalam penanganan kasus itu.